Denny Susanto Tempuh Praperadilan, Penangkapan dan Penahanan oleh Polrestabes Bandung Diuji
Denny Susanto Tempuh Praperadilan atas Penangkapan dan Penahanan
Beritanaya.com – Denny Susanto tempuh praperadilan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polrestabes Bandung. Pengusaha tersebut mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang diterapkan penyidik terhadap dirinya.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Melalui forum praperadilan, Denny Susanto meminta hakim menilai apakah prosedur penangkapan dan penahanan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Praperadilan tidak membahas pembuktian keseluruhan perkara pidana pokok. Pemeriksaan dalam sidang ini berfokus pada legalitas langkah penyidik, termasuk dasar kewenangan serta prosedur yang digunakan ketika melakukan tindakan yang membatasi kebebasan seseorang.
Pemeriksaan Ahli di Pengadilan Negeri Bandung
Sidang pemeriksaan ahli digelar di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 17 September 2026. Persidangan tersebut dipimpin hakim tunggal Tuty Haryati, S.H., M.H.
Dalam agenda itu, ahli hukum Dr. Musa Darwin Pane memberikan keterangan mengenai batas kewenangan penyidik dalam menjalankan upaya paksa. Penjelasannya mencakup ketentuan penangkapan dan penahanan serta persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum tersangka ditahan.
Keterangan ahli menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena membantu hakim melihat persoalan dari perspektif hukum acara pidana. Hakim kemudian akan mempertimbangkan penjelasan ahli bersama keterangan dan argumentasi dari pihak pemohon maupun termohon.
Kewenangan Penyidik Harus Sesuai Prosedur
Dr. Musa Darwin Pane menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa dalam proses penanganan perkara pidana. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas dan tetap harus dijalankan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Penangkapan dan penahanan berkaitan langsung dengan hak atas kebebasan seseorang. Karena itu, tindakan tersebut harus didasarkan pada syarat, prosedur, dan alasan yang ditentukan dalam hukum acara pidana.
Dalam perkara yang diajukan Denny Susanto, pengadilan akan menguji tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap pemohon. Pengujian itu penting untuk memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan penyidikan dan perlindungan hak individu.
Fungsi Praperadilan dalam Pengawasan Penegakan Hukum
Praperadilan merupakan mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan tertentu pada tahap penyidikan. Melalui jalur ini, seseorang dapat mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta tindakan lain yang masuk dalam ruang lingkup praperadilan.
Keberadaan praperadilan memberi kesempatan bagi pemohon untuk menyampaikan keberatan atas tindakan aparat yang dianggap tidak sesuai prosedur. Di sisi lain, penyidik dapat menjelaskan dasar hukum dan tahapan yang telah ditempuh dalam menjalankan kewenangannya.
Forum ini berbeda dengan sidang perkara pidana pokok. Praperadilan tidak bertujuan menentukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana, melainkan memeriksa apakah proses tindakan aparat telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Putusan hakim nantinya akan menjawab permohonan Denny Susanto terkait keabsahan penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan. Putusan tersebut menjadi penilaian pengadilan terhadap aspek prosedural dari tindakan Polrestabes Bandung.
FAQ Praperadilan Penangkapan dan Penahanan
Apa yang diuji dalam sidang praperadilan?
Sidang praperadilan menguji legalitas tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, termasuk penangkapan dan penahanan. Hakim menilai apakah tindakan itu memiliki dasar hukum serta dilakukan melalui prosedur yang semestinya.
Apakah praperadilan menentukan seseorang bersalah atau tidak?
Tidak. Praperadilan tidak memutus pokok perkara pidana dan tidak menentukan kesalahan seseorang. Forum ini berfokus pada sah atau tidaknya prosedur tindakan yang dilakukan penyidik.
Mengapa penangkapan dan penahanan dapat diuji?
Karena kedua tindakan tersebut membatasi kebebasan seseorang. Pengujian melalui praperadilan menjadi sarana agar tindakan upaya paksa dapat diperiksa hakim secara terbuka sesuai prinsip hukum acara pidana.