Aset Tanah Rp 846 M Disita Terkait Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie
Aset Tanah Rp 846 M Disita dalam Penyidikan TPPU Terkait Febrie Adriansyah
Beritanaya.com – Aset Tanah Rp 846 M Disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penyitaan tersebut mencakup puluhan objek tanah dan bangunan dengan nilai sementara sekitar Rp846 miliar.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi.
38 Tanah dan Bangunan Masuk Daftar Penyitaan
Menurut Rudi, penyidik telah menyita sekitar 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan. Nilai seluruh aset tidak bergerak tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar. Namun, Kejaksaan Agung belum memerinci identitas pihak yang tercatat sebagai pemilik dari masing-masing objek.
Aset Tanah Rp 846 M Disita dalam tahap penyidikan, sehingga nilai yang disampaikan masih berupa estimasi atas aset yang telah diamankan. Penyitaan tidak serta-merta menentukan status kepemilikan akhir atas tanah atau bangunan tersebut karena proses hukum dan pembuktian masih berjalan.
Dalam perkara TPPU, penyidik perlu menelusuri asal-usul harta, hubungan kepemilikan, aliran transaksi, dan kemungkinan perubahan bentuk dana menjadi aset lain. Properti seperti tanah dan bangunan dapat menjadi bagian dari penelusuran apabila dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Penanganan aset tidak bergerak juga penting karena nilai properti dapat besar serta tersebar di sejumlah lokasi. Karena itu, setiap objek perlu diperiksa berdasarkan dokumen, riwayat transaksi, dan informasi lain yang relevan dalam proses penyidikan.
Saham, Valuta Asing, dan Dokumen Turut Diamankan
Selain puluhan properti, Tim 9 juga mengamankan 27 lembar saham perusahaan. Penyidik turut menerima sejumlah valuta asing yang sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.
Dokumen juga menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara ini. Rudi menyebut ada 1.150 lembar dokumen yang berasal dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dapat digunakan untuk membantu penyidik menelusuri transaksi, keterkaitan kepemilikan, maupun pola perpindahan aset.
“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” imbuhnya.
Keberadaan saham, valuta asing, dan dokumen menunjukkan bahwa penelusuran penyidik tidak hanya berfokus pada properti. Beragam jenis aset dapat diperiksa untuk mengurai dugaan aliran dana serta hubungan antara harta yang diamankan dengan perkara yang ditangani.
Dikaitkan dengan Perkara ASABRI dan Jiwasraya
Perkara TPPU ini berangkat dari dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara. Penanganannya dikaitkan dengan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam pengusutan pencucian uang, penyidik tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana utama. Mereka juga dapat mengikuti aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk saat dana tersebut berubah bentuk menjadi tanah, bangunan, saham, uang, valuta asing, atau aset lainnya.
Aset Tanah Rp 846 M Disita bersama sejumlah barang bukti lain sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut. Informasi mengenai penyitaan tersebut tidak menjelaskan putusan akhir terhadap aset, sebab seluruhnya masih mengikuti proses hukum yang berlaku.
Rudi menyatakan penanganan perkara telah memasuki tahap finalisasi. Pada tahap ini, penyidik merampungkan kebutuhan penyidikan setelah melakukan pengamanan aset dan pengumpulan dokumen yang dinilai relevan.
FAQ Penyitaan Aset dalam Perkara TPPU
Apa saja aset yang telah diamankan penyidik?
Penyidik telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan dengan estimasi nilai Rp846 miliar. Selain itu, terdapat 27 lembar saham perusahaan, sejumlah valuta asing, dan 1.150 lembar dokumen dari Kortas Tipidkor Polri serta Polda Metro Jaya.
Apakah penyitaan berarti aset otomatis menjadi milik negara?
Tidak. Penyitaan merupakan tindakan dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dan penelusuran perkara. Status akhir aset tetap bergantung pada proses hukum yang berjalan.
Mengapa dokumen diperlukan dalam perkara pencucian uang?
Dokumen dapat membantu penyidik memeriksa riwayat transaksi, hubungan kepemilikan, serta pola perpindahan aset. Informasi tersebut diperlukan untuk mendalami dugaan keterkaitan harta dengan tindak pidana asal.