BeritaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Mengaku Terima Uang Fee Proyek Sebanyak Ini

Published September 30, 2026 · Updated September 30, 2026 · By Sarah Moore - beritanaya.com

Foto : Sarah Moore - beritanaya.com

Fikri Thobari Akui Menerima Rp550 Juta dalam Sidang Dugaan Fee Proyek

Beritanaya.com – Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengungkapkan di persidangan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp550 juta dalam perkara dugaan suap fee proyek. Keterangan itu disampaikan saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Selasa, 29 September 2026.

Persidangan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian fee dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Selain Fikri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PUPR-PKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.

Uang Disebut Berasal dari Daditama

Di hadapan majelis, Fikri menjelaskan bahwa dana Rp550 juta itu diterimanya melalui Daditama. Uang tersebut disebut berkaitan dengan Youki dan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).

Pengakuan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan di persidangan, karena perkara ini menyoroti mekanisme dugaan fee yang berkaitan dengan pekerjaan proyek. Fikri juga menjelaskan kisaran fee yang dibahas dalam perkara tersebut berada pada angka 10 hingga 15 persen.

“Untuk besarannya (fee) mencapai 10 hingga 15 persen. Untuk teknis penyerahannya, yang mengetahui Daditama dan Hari Eko. Yang terpenting jangan memaksa kontraktor menyerahkan ‘fee’,” kata Fikri.

Pernyataan mengenai teknis penyerahan uang itu menempatkan Daditama dan Hari Eko sebagai pihak yang disebut mengetahui prosesnya. Namun, Fikri menekankan bahwa kontraktor tidak boleh dipaksa untuk menyerahkan fee.

Dana Dikembalikan Setelah OTT KPK

Fikri menyatakan uang yang diterimanya telah dikembalikan. Pengembalian dilakukan melalui rekening penitipan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara pidana korupsi, keberadaan rekening penitipan dapat menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti atau dana yang berkaitan dengan perkara. Pernyataan tentang pengembalian dana tidak mengubah kebutuhan persidangan untuk menguji asal uang, alur penyerahan, peran para pihak, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

Sidang pidana korupsi juga tidak hanya menilai besaran uang yang terlibat. Keterangan saksi, hubungan antara pihak yang memberi dan menerima, serta konteks proyek yang disebut dalam dakwaan merupakan unsur penting untuk diperiksa secara terbuka di pengadilan.

Dua Terdakwa Saling Memberikan Keterangan

Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Fikri dan Hari Eko untuk memberikan keterangan dalam kapasitas masing-masing sebagai saksi bagi terdakwa lainnya. Agenda tersebut memungkinkan kedua terdakwa menyampaikan penjelasan atas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.

JPU KPK Bagus Dwi Ariyanto menyebut sidang kembali digelar untuk memeriksa keterangan dari kedua terdakwa tersebut.

“Hari ini kami kembali melakukan persidangan atas nama terdakwa Eko dan terdakwa Muhammad Fikri Thobari. Sesuai dengan agenda hari ini yaitu keterangan saksi dari kedua terdakwa,” kata Bagus Dwi Ariyanto.

Pemeriksaan silang semacam ini memberi ruang bagi jaksa untuk mendalami pernyataan masing-masing terdakwa. Keterangan yang muncul juga dapat dibandingkan dengan bukti dan fakta lain yang telah atau akan dihadirkan selama proses persidangan.

Perkara Fee Proyek dan Kepentingan Publik

Dugaan fee proyek menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan kewenangan pemerintahan. Proyek di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, dan kawasan permukiman memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga prosesnya dituntut berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Kasus yang sedang diperiksa di Bengkulu ini masih berada dalam tahap persidangan. Pengakuan maupun penjelasan yang disampaikan para terdakwa merupakan bagian dari rangkaian pembuktian, sementara penilaian akhir atas perkara tetap berada pada proses hukum di pengadilan.

Bagi masyarakat, perkembangan sidang penting untuk diikuti dengan melihat fakta yang terungkap secara utuh. Besaran dugaan fee, jalur penyerahan uang, dan peran setiap pihak akan menjadi bagian dari materi yang diuji sebelum perkara mencapai putusan.

Dengan pengakuan penerimaan Rp550 juta serta penjelasan bahwa uang itu telah dikembalikan melalui rekening penitipan setelah OTT KPK, sidang lanjutan perkara ini menambah detail mengenai dugaan aliran dana dalam proyek di Rejang Lebong. Proses pemeriksaan terhadap Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo akan terus menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Mengaku?

Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Mengaku is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Mengaku matter?

Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Mengaku matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.