BeritaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Eks Jampidsus Febrie Disebut Memeras Orang Ini Rp55 Miliar, Kasusnya Besar

Published Oktober 8, 2026 · Updated Oktober 8, 2026 · By Michael Gonzalez - beritanaya.com

Foto : Michael Gonzalez - beritanaya.com

Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar Menyeret Nama Eks Jampidsus

Beritanaya.com – Eks Jampidsus Febrie Disebut Memeras dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. Sidang tersebut mengungkap dakwaan mengenai dugaan pemerasan senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa terkait penyerahan uang dari Tan Kian, yang disebut sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Peristiwa yang dipersoalkan oleh jaksa disebut berlangsung pada 2020, saat Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Jaksa Utama Madya Agus Sahat membacakan uraian dakwaan di hadapan majelis hakim. Dakwaan itu memuat rangkaian komunikasi, dugaan tekanan terhadap Tan Kian, serta mekanisme penyerahan uang yang disebut dilakukan secara bertahap.

Tekanan Berkaitan dengan Status Hukum Tan Kian

Menurut uraian jaksa, Tan Kian diduga diminta menyerahkan uang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya. Dalam dakwaan, Ferry Yanto Hongkiriwang disebut berperan sebagai perantara dalam rangkaian komunikasi tersebut.

Ferry disebut mendatangi Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan. Pada pertemuan itu, Tan Kian disebut diberi informasi mengenai kemungkinan dirinya dapat terseret sebagai tersangka. Tan Kian, yang disebut tidak merasa terlibat dalam perkara korupsi Jiwasraya, kemudian berada dalam kondisi tertekan dan menyetujui permintaan penyerahan dana.

“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta dolar Singapura,” ujar Agus Sahat.

Nilai lima juta dolar Singapura dalam dakwaan tersebut diperkirakan setara dengan Rp55 miliar. Besarnya nilai uang menjadi perhatian karena dikaitkan dengan proses penanganan perkara korupsi yang telah lama menjadi sorotan publik.

Penyerahan Uang Disebut Bertahap

Jaksa menyatakan uang lima juta dolar Singapura itu tidak diserahkan dalam satu kali transaksi. Penyerahan disebut dilakukan bertahap melalui rangkaian yang dijelaskan dalam surat dakwaan. Setelah uang diterima, Ferry disebut melaporkan penerimaan tersebut kepada Febrie.

Eks Jampidsus Febrie Disebut Memeras bukan berarti tuduhan itu telah terbukti secara hukum. Dakwaan merupakan uraian penuntut umum mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa. Seluruh isi dakwaan masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Dalam tahap persidangan, jaksa berkewajiban menghadirkan saksi, dokumen, barang bukti, dan keterangan lain untuk mendukung dakwaannya. Sebaliknya, pihak terdakwa memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan, mengajukan pembelaan, serta menanggapi bukti dan kesaksian yang diajukan penuntut umum.

Persidangan Menguji Seluruh Rangkaian Peristiwa

Majelis hakim akan menilai sejumlah unsur penting, termasuk asal-usul uang, tahapan penyerahan, posisi Ferry sebagai pihak yang disebut perantara, serta kaitan peristiwa tersebut dengan kewenangan jabatan yang dipersoalkan. Keterangan Tan Kian dan saksi lain dapat menjadi bagian penting dalam pengujian dakwaan.

Perkara ini berkaitan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, salah satu perkara besar yang pernah ditangani aparat penegak hukum. Karena konteksnya menyangkut status saksi dan kemungkinan penetapan tersangka, proses pembuktian mengenai komunikasi serta tindakan para pihak menjadi hal yang krusial.

Eks Jampidsus Febrie Disebut Memeras Rp55 miliar dalam pemberitaan perkara ini merujuk pada dakwaan jaksa, bukan putusan pengadilan. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya tuduhan akan bergantung pada fakta yang terungkap selama sidang dan penilaian majelis hakim terhadap alat bukti yang sah.

FAQ Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Apa nilai uang yang disebut dalam dakwaan?

Jaksa menyebut nilai uang sebesar lima juta dolar Singapura, yang diperkirakan setara sekitar Rp55 miliar.

Siapa Tan Kian dalam perkara ini?

Tan Kian disebut sebagai saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam dakwaan, ia disebut menyerahkan uang setelah mendapat tekanan terkait kemungkinan status hukumnya dalam perkara tersebut.

Apakah dakwaan berarti terdakwa sudah dinyatakan bersalah?

Tidak. Dakwaan adalah tuduhan dari penuntut umum yang harus dibuktikan di persidangan. Kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa berada pada putusan majelis hakim setelah seluruh bukti diperiksa.

Apa yang akan menentukan hasil perkara?

Hasil perkara akan ditentukan oleh pemeriksaan saksi, dokumen, barang bukti, keterangan para pihak, dan penilaian hakim terhadap seluruh rangkaian fakta yang muncul di persidangan.

Related Reading