Hasto PDIP Sebut Karhutla Berulang Imbas Tata Ruang Salah & Lemahnya Penegakan Hukum
Pembenahan Tata Ruang dan Penegakan Hukum Dinilai Penting untuk Cegah Karhutla
Beritanaya.com – Kebakaran hutan dan lahan yang terus muncul dari tahun ke tahun dinilai tidak bisa dipisahkan dari persoalan tata ruang serta penegakan hukum. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menekankan bahwa dua hal tersebut perlu diperbaiki secara bersamaan agar pencegahan karhutla tidak berhenti pada penanganan setelah api meluas.
Pernyataan itu disampaikan Hasto saat menjawab pertanyaan peserta webinar di kawasan Clungup Mangrove Conservation (CMC) Tiga Warna, Malang Selatan, Sabtu (17/10). Ia memandang kebijakan penggunaan ruang, perlindungan kawasan berhutan, serta tindakan hukum terhadap pelanggaran harus menjadi satu rangkaian kebijakan yang saling mendukung.
Karhutla bukan semata persoalan pemadaman ketika kebakaran telah terjadi. Pencegahan juga berkaitan dengan keputusan mengenai lahan mana yang wajib dijaga, kegiatan apa yang diperbolehkan, dan sanksi apa yang diterapkan ketika ada pembukaan lahan secara melanggar aturan. Dalam pandangan Hasto, kelemahan pada tahap-tahap tersebut membuat persoalan kebakaran berpotensi berulang.
Moratorium hutan sebagai langkah perlindungan
Hasto menyampaikan pentingnya kebijakan moratorium hutan untuk mencegah pembukaan lahan melalui penebangan kawasan berhutan. Perlindungan hutan, baginya, harus menjadi bagian dari arah tata ruang yang jelas agar perubahan fungsi lahan tidak berlangsung tanpa kendali.
“Hutan-hutan harus dilindungi, terus ada moratorium hutan,” kata Hasto dalam siaran persnya, Minggu (18/10).
Moratorium pada konteks ini dipandang sebagai upaya menahan pembukaan kawasan hutan demi menjaga fungsi ekologisnya. Tata ruang yang kuat dapat memberi batas yang lebih tegas antara kawasan yang perlu dipertahankan dan area yang dapat digunakan untuk kegiatan lain sesuai ketentuan. Dengan demikian, pencegahan kebakaran juga dapat dimulai sebelum pembukaan lahan menimbulkan risiko baru.
Ia juga menyinggung pengalaman Megawati Soekarnoputri ketika menjabat Presiden Republik Indonesia. Hasto menyatakan Megawati tidak pernah menerbitkan izin penanaman sawit yang berasal dari pembabatan hutan. Pernyataan tersebut digunakan untuk menegaskan pentingnya kebijakan yang tidak mendorong konversi hutan melalui perusakan kawasan berhutan.
Sanksi tegas bagi pembakaran dan pembabatan
Selain pembenahan tata ruang, Hasto menyoroti perlunya hukuman yang kuat terhadap pihak yang membuka lahan dengan cara membakar atau membabat hutan. Penindakan dipandang penting karena pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak luas, bukan hanya pada area yang terbakar, tetapi juga pada lingkungan di sekitarnya.
“Jadi, mereka yang membuka lahan dengan membakar itu harus dikenakan suatu sanksi yang tegas, apalagi setelah dibakar kemudian dikonversikan ke sawit,” ujarnya.
Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dari pencegahan. Ketegasan sanksi dapat menunjukkan bahwa pembukaan lahan dengan cara merusak tidak dapat diterima, terlebih apabila lahan yang telah dibakar kemudian dialihkan untuk penggunaan lain. Langkah tersebut juga berkaitan dengan perlindungan hutan sebagai ruang hidup dan penyangga lingkungan.
Dalam pembahasan mengenai karhutla, tata ruang dan penegakan hukum memiliki peran yang berbeda tetapi tidak dapat dipisahkan. Tata ruang menentukan arah perlindungan dan pemanfaatan wilayah, sedangkan penegakan hukum memastikan batas yang telah ditetapkan tidak dilanggar. Jika salah satunya lemah, kebijakan pencegahan dapat kehilangan daya guna.
Pencegahan perlu dimulai sebelum kebakaran terjadi
Pesan utama dari Hasto adalah perlunya menggeser perhatian dari penanganan kebakaran menuju pencegahan yang lebih mendasar. Pemadaman tetap diperlukan ketika kebakaran terjadi, tetapi perlindungan hutan dan pengawasan pembukaan lahan menjadi langkah awal untuk mengurangi risiko berulangnya kejadian serupa.
Pembenahan tata ruang dapat membantu menjaga kawasan hutan agar tidak mudah berubah fungsi. Sementara itu, penerapan sanksi yang tegas dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang menggunakan pembakaran atau pembabatan sebagai jalan membuka lahan. Kedua pendekatan tersebut memerlukan keberlanjutan, bukan hanya respons sesaat ketika karhutla telah menjadi perhatian publik.
Diskusi di CMC Tiga Warna, Malang Selatan, turut menggarisbawahi bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan kebijakan yang berpihak pada kelestarian hutan. Hasto menempatkan moratorium hutan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran sebagai dua unsur utama untuk memperkuat pencegahan karhutla di masa mendatang.
Dengan tata ruang yang lebih tertib, perlindungan hutan yang dijalankan secara nyata, serta sanksi yang diterapkan tanpa kompromi terhadap pembakaran lahan, upaya mencegah karhutla dapat memiliki dasar yang lebih kuat. Fokusnya bukan hanya memulihkan keadaan setelah api padam, melainkan menjaga agar pembukaan lahan yang merusak tidak terus menjadi pemicu kebakaran berulang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hasto PDIP Sebut Karhutla Berulang Imbas?Hasto PDIP Sebut Karhutla Berulang Imbas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hasto PDIP Sebut Karhutla Berulang Imbas matter?Hasto PDIP Sebut Karhutla Berulang Imbas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.