BeritaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

IRESS: Pasokan ke Smelter Swasta Jangan Lagi Dihitung Masuk DMO

Published Oktober 5, 2026 · Updated Oktober 5, 2026 · By Jennifer Williams - beritanaya.com

Foto : Jennifer Williams - beritanaya.com

IRESS Usulkan DMO Batu Bara Difokuskan untuk Kelistrikan Mulai 2027

Beritanaya.com – IRESS - Kebijakan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara dinilai perlu diarahkan secara lebih tegas untuk menjamin kebutuhan kelistrikan nasional. Indonesia Resources Studies (IRESS) mendorong pemerintah menetapkan DMO sebagai kuota khusus bagi sektor listrik mulai 2027, dengan tidak lagi memasukkan pasokan batu bara ke smelter swasta dalam penghitungan pemenuhan kewajiban tersebut.

Langkah itu dipandang penting agar pasokan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak tersisih oleh kebutuhan industri pengolahan mineral. Listrik merupakan layanan dasar yang digunakan masyarakat luas dan menopang aktivitas ekonomi, sehingga ketersediaan bahan bakar pembangkit perlu memperoleh prioritas yang jelas dalam rancangan DMO.

Alokasi Smelter Hampir 30 Persen dari Target DMO

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara menjelaskan, dorongan perubahan kebijakan itu muncul dari komposisi penyaluran DMO yang berlaku selama ini. Pada 2025, alokasi batu bara untuk smelter tercatat sekitar 70 juta ton. Jumlah tersebut setara hampir 30 persen dari target DMO nasional yang mencapai 239 juta ton.

Dalam pandangan IRESS, porsi tersebut perlu dipisahkan dari kuota yang dimaksudkan untuk mengamankan kebutuhan publik. Pasokan ke smelter swasta juga memiliki karakter berbeda dengan batu bara bagi PLTU, terutama karena tidak berada dalam skema harga patokan DMO yang diterapkan untuk pembangkit listrik.

“DMO dibuat untuk menjamin kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan yang paling mendasar adalah listrik. Smelter swasta adalah entitas bisnis yang membeli batu bara di harga pasar. Kalau pasokannya ikut dihitung, kepatuhan DMO terlihat tinggi di atas kertas, padahal PLTU belum tentu kebagian,” ujar Marwan.

Pemisahan perhitungan tersebut dinilai dapat membuat capaian DMO lebih mencerminkan kondisi pasokan yang benar-benar tersedia bagi kelistrikan. Selama pasokan ke smelter masih turut dihitung, angka kepatuhan perusahaan tambang dapat terlihat tinggi, sementara kebutuhan pembangkit belum tentu seluruhnya terlindungi.

Kebijakan 2026 Diminta Diperkuat untuk Tahun Berikutnya

Pemerintah telah menunjukkan arah kebijakan yang sejalan dengan usulan tersebut. Pada Maret 2026, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa smelter tidak lagi termasuk penerima DMO pada tahun ini.

IRESS meminta agar arah tersebut tidak hanya menjadi ketentuan yang dapat berubah setiap tahun. Organisasi itu mengusulkan pengaturan yang lebih kuat melalui surat keputusan Menteri ESDM mengenai DMO tahun 2027. Dengan begitu, posisi sektor kelistrikan sebagai penerima prioritas dapat memiliki kepastian kebijakan yang lebih baik.

Kepastian ini menjadi penting bagi seluruh rantai pasok batu bara domestik. Perusahaan tambang membutuhkan ketentuan yang jelas dalam menyusun rencana penjualan, sementara pengelola pembangkit memerlukan kepastian volume pasokan untuk menjaga operasional pembangkit. Bagi masyarakat, tujuan akhirnya adalah menjaga ketersediaan energi listrik yang menjadi fondasi berbagai kegiatan sehari-hari.

Landasan Aturan Mengutamakan Kebutuhan Publik

Usulan IRESS merujuk pada Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mendahulukan kebutuhan badan usaha milik negara pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Sektor ketenagalistrikan termasuk dalam cakupan prioritas itu. Karena itu, IRESS menilai kebijakan DMO semestinya ditempatkan sebagai instrumen perlindungan terhadap kebutuhan energi publik, bukan sekadar ukuran administratif atas penjualan batu bara di pasar domestik.

Smelter tetap menjadi bagian dari kegiatan industri yang membutuhkan energi dan bahan baku dalam jumlah besar. Namun, IRESS memandang kebutuhan tersebut perlu diperlakukan terpisah dari kuota DMO untuk kelistrikan. Pasokan bagi smelter swasta dapat berlangsung melalui mekanisme bisnis dan harga pasar, tanpa mengurangi ruang yang diperlukan pembangkit listrik untuk memperoleh batu bara sesuai kebutuhan.

Dengan desain seperti itu, pemerintah dapat membedakan dua kepentingan yang sama-sama penting tetapi memiliki sifat berbeda: keberlanjutan kegiatan industri di satu sisi dan jaminan energi bagi masyarakat luas di sisi lain. Penetapan kuota DMO khusus kelistrikan mulai 2027 diharapkan membuat prioritas tersebut lebih terukur, konsisten, dan tidak mudah berubah mengikuti komposisi kebutuhan industri dari tahun ke tahun.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is IRESS?

IRESS is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does IRESS matter?

IRESS matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.