Kecewa Sanksi Etik AKBP Roby, Pelapor Buka Opsi Tempuh Jalur Pidana
Pelapor Kecewa Sanksi Etik AKBP Roby, Jalur Pidana Masih Dipertimbangkan
Beritanaya.com – Kecewa Sanksi Etik AKBP Roby menjadi sikap yang disampaikan pihak pelapor setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan terhadap AKBP Roby Heri Saputra. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu dikenai demosi selama dua tahun, penempatan khusus selama 30 hari, serta kewajiban mengikuti pembinaan rohani.
Bagi pelapor, sanksi tersebut belum sebanding dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan etik. Keberatan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Albert Sinay dari Kantor Celebes Legal Center, yang menilai keputusan akhir KKEP terlalu ringan.
“Putusan etik tersebut kami nilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan,” kata Albert, Jumat (16/10).
Putusan KKEP terhadap AKBP Roby
Sidang etik menjatuhkan tiga bentuk sanksi kepada AKBP Roby, yaitu demosi selama dua tahun, penempatan khusus selama 30 hari, dan pembinaan rohani. Demosi merupakan bentuk konsekuensi kedinasan yang berkaitan dengan penurunan jabatan atau penempatan pada posisi yang lebih rendah dalam periode tertentu.
Penempatan khusus selama 30 hari juga menjadi bagian dari putusan tersebut. Sementara itu, pembinaan rohani ditetapkan sebagai kewajiban tambahan yang harus dijalani. Ketiga sanksi itu merupakan hasil resmi dari proses sidang KKEP terhadap AKBP Roby.
Namun, pihak pelapor memandang hasil persidangan belum mencerminkan beratnya tuntutan yang muncul dalam proses etik. Rasa Kecewa Sanksi Etik AKBP Roby tidak hanya berkaitan dengan bentuk hukumannya, melainkan juga dengan perbedaan antara tuntutan dan putusan yang akhirnya dijatuhkan.
Pelapor Tidak Memiliki Jalur Banding
Keberatan pelapor menghadapi keterbatasan dalam mekanisme etik internal Polri. Pihak pelapor tidak memiliki jalur banding atas putusan KKEP berdasarkan aturan yang berlaku. Artinya, mereka tidak dapat langsung meminta pemeriksaan ulang terhadap hasil sidang melalui prosedur banding di lingkungan Polri.
Kondisi tersebut membuat pelapor perlu mempertimbangkan pilihan lain apabila ingin menindaklanjuti keberatannya. Sikap Kecewa Sanksi Etik AKBP Roby kemudian membuka pembicaraan mengenai kemungkinan menggunakan jalur pidana, meski langkah itu belum diputuskan secara resmi.
Albert menyatakan pihaknya masih menimbang kemungkinan membuat laporan pidana. Hingga saat ini, belum ada penegasan bahwa laporan tersebut telah diajukan. Opsi itu masih berada dalam tahap pertimbangan oleh pelapor dan tim kuasa hukumnya.
“Untuk laporan pidana, masih kami pertimbangkan,” jelas Albert.
Perbedaan Proses Etik dan Jalur Pidana
Proses etik dan proses pidana memiliki ruang serta tujuan yang berbeda. Sidang etik berhubungan dengan penilaian terhadap perilaku dan kewajiban anggota Polri dalam kedinasan. Putusan yang lahir dari sidang tersebut dapat menghasilkan konsekuensi administratif atau kedinasan, seperti demosi, penempatan khusus, dan pembinaan.
Sementara itu, jalur pidana akan berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana. Jika pelapor nantinya memilih membuat laporan pidana, laporan tersebut akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memerlukan informasi atau bukti yang relevan untuk ditelaah oleh pihak berwenang.
Putusan etik tidak secara otomatis menentukan ada atau tidaknya perkara pidana. Kedua proses tersebut dapat dipahami sebagai mekanisme yang berbeda, dengan dasar pemeriksaan, tahapan, dan konsekuensi masing-masing. Karena itu, pertimbangan pelapor untuk menempuh jalur pidana tidak berarti proses tersebut telah dimulai.
Dalam perkara ini, Kecewa Sanksi Etik AKBP Roby tetap menjadi dasar keberatan pihak pelapor terhadap hasil sidang KKEP. Meski demikian, putusan etik yang menjatuhkan demosi dua tahun, penempatan khusus 30 hari, dan pembinaan rohani tetap menjadi hasil resmi yang berlaku terhadap AKBP Roby.
FAQ Seputar Putusan Etik AKBP Roby
Apa sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Roby?
AKBP Roby dijatuhi demosi selama dua tahun, penempatan khusus selama 30 hari, serta kewajiban menjalani pembinaan rohani melalui putusan sidang KKEP.
Mengapa pelapor keberatan terhadap putusan tersebut?
Pihak pelapor menilai sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan dalam proses sidang etik.
Apakah pelapor dapat mengajukan banding atas putusan KKEP?
Pelapor tidak memiliki mekanisme banding atas hasil sidang KKEP melalui aturan internal yang berlaku di lingkungan Polri.
Apakah laporan pidana sudah dibuat?
Belum ada keterangan bahwa laporan pidana telah diajukan. Kuasa hukum pelapor menyebut opsi tersebut masih dipertimbangkan.
Apa langkah yang mungkin ditempuh pelapor berikutnya?
Pelapor masih mengevaluasi pilihan hukum yang tersedia. Jika jalur pidana dipilih, prosesnya akan berjalan melalui mekanisme tersendiri dan memerlukan dasar laporan serta bukti yang relevan.