Langgar Aturan Imigrasi, 13 WNA Asal China Diamankan di Proyek Konstruksi
13 WNA China Diamankan dalam Pengawasan Imigrasi di Proyek Legok
Beritanaya.com – Petugas imigrasi mengamankan 13 warga negara asing asal China yang diduga menggunakan izin tinggal tidak sesuai peruntukannya di sebuah proyek konstruksi di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Penindakan itu berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, dalam operasi pengawasan yang juga mencakup dua lokasi perusahaan di Kecamatan Cikupa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kegiatan pengawasan gabungan itu menyasar tiga titik di wilayah Kabupaten Tangerang dan mendata total 40 warga negara asing.
"Operasi gabungan ini dilaksanakan di tiga target lokasi dan berhasil mendata sebanyak 40 warga negara asing. Dari hasil pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh 13 WNA," kata Barron dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang, Jumat.
Tiga Lokasi Menjadi Sasaran Operasi
Titik pertama berada di perusahaan berinisial PT S.T.I. di Kecamatan Cikupa. Di lokasi ini, petugas menemukan enam WNA. Lokasi kedua adalah PT E.C.I., juga di Kecamatan Cikupa, dengan temuan sembilan WNA.
Seluruh warga asing yang ditemukan di dua perusahaan tersebut merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok. Setelah dilakukan pemeriksaan, izin tinggal mereka dinyatakan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Aktivitas yang dijalankan pun sejalan dengan pihak penjamin masing-masing.
Temuan berbeda muncul di lokasi ketiga, yakni proyek konstruksi di kawasan pergudangan Kecamatan Legok. Sebanyak 25 WNA berada di area proyek saat pengawasan dilakukan. Dari jumlah itu, 12 orang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau ITAS untuk bekerja.
Sementara 13 orang lainnya memegang Izin Tinggal Kunjungan, khususnya kategori C20. Izin tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pemasangan maupun instalasi mesin. Pemeriksaan petugas mengarah pada dugaan bahwa ketiga belas pemegang ITK C20 itu tidak menjalankan kegiatan yang selaras dengan maksud pemberian izin tinggal mereka.
Perbedaan ITAS Kerja dan ITK C20
Kasus ini menyoroti pentingnya kesesuaian antara dokumen keimigrasian dengan aktivitas warga asing di Indonesia. ITAS bekerja digunakan untuk warga negara asing yang menjalankan pekerjaan sesuai izin dan penjamin yang tercantum. Adapun ITK C20 memiliki tujuan yang lebih khusus, yaitu mendukung kegiatan pemasangan atau instalasi mesin.
Karena setiap jenis izin memiliki fungsi dan batas kegiatan tersendiri, pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting dalam pengawasan keimigrasian. Kehadiran WNA di lokasi kerja tidak hanya dilihat dari kepemilikan dokumen, tetapi juga dari kecocokan antara izin, kegiatan yang dilakukan, serta pihak yang menjadi penjamin.
Dalam operasi di Kabupaten Tangerang ini, petugas tidak menemukan persoalan izin pada 15 WNA yang berada di dua perusahaan di Cikupa. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap seluruh lokasi target dan tidak semata-mata berfokus pada dugaan pelanggaran di satu tempat.
Pemeriksaan Berlanjut pada Dugaan Penyalahgunaan Izin
Pengamanan terhadap 13 WNA di Legok dilakukan setelah hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan C20. Mereka berada di proyek konstruksi kawasan pergudangan bersama warga asing lain yang memegang ITAS bekerja.
Data operasi menunjukkan komposisi yang jelas di lokasi proyek tersebut: 12 WNA menggunakan ITAS kerja, sedangkan 13 lainnya memakai ITK C20. Perbedaan jenis izin itulah yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan aktivitas di lapangan.
Pengawasan keimigrasian diperlukan untuk memastikan kegiatan warga negara asing berjalan sesuai ketentuan izin yang diberikan. Dalam konteks proyek konstruksi dan kegiatan industri, dokumen perjalanan serta izin tinggal perlu selaras dengan peran yang benar-benar dijalankan di lokasi kerja.
Operasi yang dilakukan di Cikupa dan Legok juga menggambarkan cakupan pengawasan terhadap kegiatan WNA di Kabupaten Tangerang. Dari 40 orang yang didata pada tiga lokasi, dugaan pelanggaran hanya ditemukan pada 13 pemegang izin kunjungan C20 di proyek konstruksi Legok.
Pihak imigrasi telah mengonfirmasi tindakan pengamanan tersebut. Fokus pemeriksaan berada pada penggunaan izin tinggal yang diduga tidak sejalan dengan tujuan awal penerbitannya, sementara WNA yang ditemukan di dua perusahaan Cikupa dinyatakan memiliki izin sesuai peruntukan dan aktivitas bersama penjamin mereka.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Langgar Aturan Imigrasi 13 WNA Asal?Langgar Aturan Imigrasi 13 WNA Asal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Langgar Aturan Imigrasi 13 WNA Asal matter?Langgar Aturan Imigrasi 13 WNA Asal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.