BeritaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Berjilbab, RI Diminta Bersikap

Published Oktober 18, 2026 · Updated Oktober 18, 2026 · By Anthony Jones - beritanaya.com

Foto : Anthony Jones - beritanaya.com

Maman Imanulhaq Soroti Larangan Jilbab di Azerbaijan

Beritanaya.com – Isu kebebasan beragama kembali menjadi perhatian setelah Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq meminta pemerintah Azerbaijan mencabut kebijakan yang melarang perempuan Muslim memakai jilbab. Ia menilai pembatasan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan hak beragama sekaligus berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Pernyataan itu disampaikan Maman pada Minggu, 18 Oktober. Baginya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi ruang warga dalam menjalankan keyakinan, termasuk ketika keyakinan itu diwujudkan melalui cara berpakaian. Kebijakan publik, kata dia, tidak semestinya menempatkan perempuan Muslim pada posisi yang harus memilih antara menjalankan ajaran agama atau memperoleh kesempatan yang setara dalam kehidupan sosial.

“Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan,” kata Maman.

Kebebasan Beragama dan Hak Perempuan

Wakil Ketua Fraksi PKB DPR tersebut menegaskan bahwa perdebatan mengenai jilbab tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan penggunaan atribut keagamaan. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih luas, yakni penghormatan terhadap pilihan perempuan, martabat individu, serta jaminan perlakuan yang setara bagi setiap warga negara.

Dalam kehidupan sehari-hari, aturan mengenai pakaian dapat berdampak langsung terhadap akses seseorang ke berbagai ruang publik. Pembatasan yang dikaitkan dengan ekspresi keagamaan berisiko memengaruhi kesempatan perempuan untuk mengikuti pendidikan, bekerja, menerima layanan publik, dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial. Karena itu, Maman mengingatkan agar kebijakan negara tidak menjadikan identitas keagamaan sebagai dasar untuk mengecilkan hak warga.

Ia memandang kebebasan beragama bukan hak yang dapat diterapkan secara terbatas hanya ketika sesuai dengan preferensi penguasa. Perlindungan atas kebebasan itu justru diuji ketika negara berhadapan dengan perbedaan keyakinan, praktik, dan ekspresi masyarakatnya. Setiap warga perlu memperoleh perlindungan yang sama tanpa diskriminasi.

Dorongan Evaluasi Kebijakan

Maman meminta Azerbaijan meninjau kembali larangan tersebut dengan mengedepankan pertimbangan hak asasi manusia. Evaluasi kebijakan, menurutnya, perlu memperhatikan asas proporsionalitas serta larangan terhadap tindakan diskriminatif. Pendekatan semacam itu penting agar aturan yang diterapkan pemerintah tidak menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kelompok tertentu.

Prinsip proporsionalitas pada dasarnya mengharuskan sebuah pembatasan hak memiliki alasan yang jelas, tujuan yang sah, dan dampak yang tidak melampaui kebutuhan. Dalam konteks penggunaan jilbab, perhatian utama yang disampaikan Maman adalah agar negara tidak mengubah kebijakan menjadi instrumen yang menghambat perempuan Muslim menjalankan keyakinannya.

Larangan yang menyentuh pilihan berpakaian berbasis agama juga dapat menciptakan tekanan sosial yang lebih besar bagi perempuan. Ketika pilihan personal dibatasi melalui aturan resmi, perempuan dapat menghadapi konsekuensi di ruang pendidikan, lingkungan kerja, maupun layanan yang seharusnya terbuka bagi semua warga. Hal inilah yang membuat isu tersebut berkaitan erat dengan kesetaraan dan perlindungan hak perempuan.

Peran Indonesia dalam Menjaga Prinsip Kemanusiaan

Desakan Maman turut memunculkan harapan agar Indonesia bersikap terhadap persoalan yang menyangkut kebebasan beragama dan perlindungan perempuan Muslim. Sikap tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari perhatian terhadap nilai kemanusiaan universal, tanpa mengabaikan hubungan antarnegara yang tetap berjalan melalui jalur diplomasi.

Indonesia selama ini memiliki masyarakat yang beragam dalam agama, budaya, bahasa, dan pilihan hidup. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa ruang publik yang inklusif memerlukan komitmen untuk menghormati perbedaan. Perlindungan kebebasan beragama tidak berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga terlihat dalam kemampuan warga menjalankan keyakinannya secara damai tanpa perlakuan yang merugikan.

Perhatian terhadap isu jilbab di Azerbaijan juga relevan bagi pembaca karena hak perempuan untuk menentukan cara mengekspresikan keyakinannya merupakan bagian dari percakapan global mengenai kebebasan sipil. Perbedaan pandangan tentang agama atau pakaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi akses seseorang terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan negara.

Melalui pernyataannya, Maman menekankan bahwa penghormatan terhadap perempuan Muslim harus diwujudkan dalam kebijakan yang tidak diskriminatif. Negara, dalam pandangannya, seharusnya hadir sebagai pelindung hak warga, bukan pihak yang mempersempit ruang mereka untuk menjalankan keyakinan.

Permintaan pencabutan larangan jilbab itu menjadi penegasan bahwa kebebasan beragama, kesetaraan, dan penghormatan terhadap pilihan perempuan perlu ditempatkan sebagai prinsip utama dalam penyusunan kebijakan publik. Ketika hak-hak tersebut dijaga, masyarakat memiliki ruang yang lebih adil untuk hidup, belajar, bekerja, dan berpartisipasi tanpa harus meninggalkan identitas keagamaannya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan?

Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan matter?

Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.