BeritaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pengamat Minta Peran Pengusaha Ferry Yanto Didalami dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Published Oktober 11, 2026 · Updated Oktober 11, 2026 · By Emily Martinez - beritanaya.com

Foto : Emily Martinez - beritanaya.com

Pengamat Minta Peran Pengusaha Ferry Yanto Didalami dalam Kasus TPPU

Beritanaya.com – Pengamat minta peran pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) didalami oleh aparat penegak hukum dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA). Permintaan tersebut disampaikan pengamat hukum pidana Kamilov Sagala yang menilai keterlibatan FH perlu diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam perkara.

Kamilov menyoroti dugaan pengancaman dan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian. Menurut dia, peran FH dalam peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian karena disebut memiliki keterlibatan langsung dalam pertemuan dan permintaan uang kepada Tan Kian.

Peran Ferry Yanto Dinilai Perlu Diuji dalam Proses Hukum

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamilov menyatakan bahwa FH seharusnya dapat didalami sebagai pihak utama dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Ia mempertanyakan alasan FH memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara dalam dakwaan perkara FA, FH disebut memiliki peran dominan.

“FA didakwa pemerasan, dalam prakteknya pelaku yang menjalankan pemerasan FH secara nyata dan dominan dalam pengancaman permintaan uang kepada Tan Kian malah diberi perlindungan LPSK,” kata Kamilov.

Pengamat minta peran pengusaha Ferry Yanto diperiksa secara objektif agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada satu pihak. Kamilov menilai proses hukum perlu menguji seluruh rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi, pertemuan, dan tindakan yang diduga berkaitan dengan pengancaman terhadap Tan Kian.

Menurut Kamilov, Ferry disebut berperan dalam pertemuan dengan pengusaha properti tersebut. Dalam pertemuan itu, Tan Kian diduga diancam akan dijadikan tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebelum muncul permintaan uang senilai Rp55 miliar.

Pengamat Soroti Ketepatan Arah Dakwaan

Kamilov berpendapat bahwa posisi FH perlu diuji melalui penyidikan dan pembuktian di persidangan. Ia menyebut kemungkinan arah dakwaan jaksa tidak tepat apabila pihak yang diduga dominan menjalankan rangkaian pemerasan tidak ditempatkan sebagai tersangka utama.

“Seharusnya FH lah jadi tersangka pertama, bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya,” ujarnya.

Ia juga menyarankan tim penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk mengungkap fakta-fakta yang dinilai belum terang dalam perkara tersebut. Langkah itu, menurut Kamilov, penting agar seluruh pihak yang diduga berperan dapat diperiksa secara proporsional dan kliennya tidak menanggung beban perkara seorang diri.

Sebelumnya, pihak Febrie turut menyoroti posisi Ferry Yanto yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan pemerasan sebagai pihak dominan, tetapi tidak dijadikan tersangka. Sorotan tersebut memperkuat desakan agar pengusutan perkara dilakukan secara menyeluruh sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

FAQ Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Ferry Yanto

Siapa yang meminta peran Ferry Yanto didalami?

Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala meminta aparat penegak hukum mendalami peran Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara yang berkaitan dengan TPPU Febrie Adriansyah.

Apa yang menjadi sorotan dalam perkara ini?

Yang disoroti adalah dugaan keterlibatan Ferry Yanto dalam pengancaman dan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian, termasuk perannya yang disebut dominan dalam dakwaan.

Mengapa peran Ferry Yanto perlu diperiksa?

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa dapat diuji berdasarkan bukti. Pengamat minta peran pengusaha Ferry Yanto didalami agar proses hukum berjalan objektif dan menyeluruh.

Related Reading