Pengeroyok Pegawai FIFGROUP Divonis 2 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Pengeroyokan Pegawai FIFGROUP Dijatuhi Hukuman Dua Tahun
Beritanaya.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Rasyid Ahmad Syaifulloh dan Amir Zaky Al Buchory. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan seorang karyawan PT Federal International Finance atau FIFGROUP Cabang Jakarta Utara mengalami luka.
Putusan itu tercantum dalam perkara Nomor 631/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr yang dibacakan pada 1 Oktober 2026. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara tersebut bermula dari aktivitas penagihan yang dilakukan pegawai FIFGROUP pada 23 April 2026. Petugas mendatangi rumah Rasyid di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, berkaitan dengan keterlambatan pembayaran kewajiban pembiayaan.
Peristiwa Terjadi Saat Petugas Menjalankan Penagihan
Dalam pelaksanaan tugasnya, pegawai FIFGROUP meminta Rasyid memperlihatkan keberadaan kendaraan. Permintaan itu diperlukan untuk kebutuhan pelaporan internal perusahaan. Situasi kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan setelah Rasyid menghubungi Amir agar datang ke lokasi.
Amir disebut datang dengan membawa celurit. Dalam rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan, ia melakukan kekerasan terhadap pegawai FIFGROUP tersebut. Rasyid juga terlibat dalam penyerangan dengan menarik korban, menginjaknya, serta menendangnya.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka sobek sepanjang sebelas sentimeter pada tangan kiri. Luka tersebut memerlukan sebelas jahitan. Selain itu, korban juga mengalami lecet pada telapak tangan kanan.
Kasus ini menegaskan bahwa perbedaan atau persoalan yang muncul dalam hubungan pembiayaan tidak dapat diselesaikan dengan tindakan fisik. Petugas yang menjalankan pekerjaan di lapangan tetap memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman maupun kekerasan.
FIFGROUP Tegaskan Sikap terhadap Kekerasan
Kepala FIFGROUP Cabang Jakarta Utara, Donny Jacob, menyampaikan bahwa perusahaan menghargai putusan yang telah dijatuhkan pengadilan. Ia menekankan sikap perusahaan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan terhadap karyawan ketika melaksanakan tugas.
“Setiap permasalahan terkait pembiayaan maupun penagihan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan prosedur yang berlaku, bukan dengan intimidasi atau kekerasan. Dengan tegas kami menyatakan bahwa kami tidak segan-segan menempuh langkah hukum apabila terdapat tindakan yang mengancam keselamatan karyawan,” ujar Donny.
Pernyataan tersebut menempatkan komunikasi sebagai jalur utama dalam menghadapi kendala pembayaran. Pembiayaan dan penagihan merupakan bagian dari hubungan antara konsumen serta perusahaan, sehingga penyelesaiannya perlu mengikuti prosedur yang berlaku bagi kedua pihak.
Penagihan yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan ketegangan apabila tidak ditangani dengan baik. Namun, keberatan, pertanyaan, atau kesulitan yang dialami konsumen semestinya disampaikan melalui mekanisme resmi, bukan dengan tindakan sepihak kepada petugas lapangan.
Imbauan Menggunakan Kanal Resmi
Remedial Region Head FIFGROUP Wilayah JATA 1, Abdul Majid, turut mengingatkan konsumen yang menghadapi hambatan dalam memenuhi kewajiban pembiayaan agar segera berkomunikasi melalui kanal resmi FIFGROUP.
Langkah ini penting agar persoalan dapat dibahas secara tertib dan sesuai prosedur. Konsumen dapat menjelaskan kondisi yang dihadapi, sementara perusahaan memiliki ruang untuk menindaklanjuti komunikasi tersebut melalui saluran yang tersedia.
Penggunaan kanal resmi juga membantu membedakan penyelesaian masalah pembiayaan dari tindakan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum. Ketika sebuah persoalan dibawa ke komunikasi yang tepat, pembahasan dapat berfokus pada kewajiban, dokumen, dan langkah penyelesaian yang relevan.
Di sisi lain, putusan terhadap Rasyid dan Amir menjadi penegasan bahwa kekerasan terhadap pekerja yang sedang bertugas dapat berujung pada proses pidana. Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana yang sama kepada kedua terdakwa, yakni dua tahun penjara.
Perkara tersebut juga memperlihatkan pentingnya keselamatan pekerja lapangan. Karyawan yang menjalankan tugas penagihan berada dalam situasi yang memerlukan komunikasi langsung dengan konsumen. Karena itu, penyampaian keberatan atau ketidaksepakatan perlu tetap dilakukan dengan cara yang aman dan menghormati hukum.
Dengan adanya putusan ini, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog dalam menangani persoalan pembiayaan. Ketidaksesuaian pembayaran, permintaan informasi, maupun kebutuhan administrasi tidak seharusnya berubah menjadi ancaman terhadap keselamatan seseorang.
FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah hukum apabila keselamatan karyawan terancam. Bagi konsumen yang memiliki kendala atas kewajiban pembiayaan, komunikasi melalui jalur resmi menjadi pilihan yang dapat ditempuh tanpa tindakan intimidasi maupun kekerasan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pengeroyok Pegawai FIFGROUP Divonis 2 Tahun?Pengeroyok Pegawai FIFGROUP Divonis 2 Tahun is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pengeroyok Pegawai FIFGROUP Divonis 2 Tahun matter?Pengeroyok Pegawai FIFGROUP Divonis 2 Tahun matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.