BeritaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pernyataan Yusril Merespons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Published September 9, 2026 · Updated September 9, 2026 · By James Lopez - beritanaya.com

Ilustrasi AI sesuai topik artikel, bukan foto dokumentasi peristiwa atau tokoh sebenarnya.

Revisi UU Peradilan Militer Dinilai Sudah Menjadi Kewajiban Hukum, Bukan Sekadar Tuntutan Politik

Beritanaya.com – Pembicaraan mengenai pembaruan sistem peradilan militer di Indonesia kembali mengemuka ke permukaan publik. Kali ini, dorongan agar kerangka hukum yang mengatur pengadilan militer diperbarui mendapat respons langsung dari tingkat paling tinggi pemerintahan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa revisi terhadap undang-undang yang menjadi landasan peradilan militer bukan lagi sekadar aspirasi kelompok tertentu, melainkan kewajiban yang telah tertanam dalam teks hukum itu sendiri.

Pernyataan tersebut dilontarkan Yusril di Jakarta pada Selasa (8/9/2026), sebagai jawaban atas gelombang desakan dari kalangan masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun mendesak agar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera direvisi. UU tersebut telah berlaku hampir tiga dekade dan kerap dikritik karena dianggap tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan penegakan hukum di lingkungan TNI maupun dalam konteks hubungan antara peradilan militer dan peradilan umum.

"Mengenai adanya permintaan supaya dilakukan revisi Undang-Undang Peradilan Militer, itu memang sudah amanah undang-undang."

Akar Masalah: UU yang Menua dan Tuntutan Reformasi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 lahir di era transisi pasca-Orde Baru, ketika arsitektur peradilan Indonesia masih dalam proses penataan ulang. Sejak itu, banyak aspek hukum acara, kompetensi yurisdiksi, serta mekanisme pengawasan terhadap pengadilan militer telah berubah secara fundamental. Para pengamat hukum dan organisasi masyarakat sipil berulang kali menyoroti bahwa ketentuan dalam UU tersebut tidak lagi sejalan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan akses keadilan yang menjadi standar konstitusional.

Salah satu titik kritik paling tajam adalah soal kewenangan peradilan militer yang dianggap terlalu luas dalam menangani perkara yang melibatkan anggota TNI, termasuk kasus-kasus yang juga menyentuh hak warga sipil. Desakan revisi bukan berarti menghapus peradilan militer secara keseluruhan, melainkan memastikan bahwa mekanisme di dalamnya selaras dengan standar hukum acara modern dan tidak menciptakan ruang impunitas bagi personel militer.

Jejak Reformasi Masa Lalu dan Satu Potongan yang Tersisa

Yusril, yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakupan, menyebut bahwa pada masa itu ia telah melakukan penataan besar-besaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peradilan umum dan peradilan agama. Langkah tersebut bermuara pada penyatuan kedua sistem peradilan tersebut di bawah naungan Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan negara. Namun, ia mengakui secara terbuka bahwa satu sektor belum tersentuh secara tuntas.

"Ada satu yang belum tersisa, yang belum terselesaikan adalah perubahan terhadap peradilan militer."

Pengakuan ini penting karena menunjukkan bahwa hambatan revisi peradilan militer bukan semata-mata soal ketiadaan dasar hukum, melainkan lebih berkaitan dengan dinamika politik internal, sensitivitas institusi TNI, serta kompleksitas teknis penyusunan aturan yang menyentuh yurisdiksi lintas lembaga. Dengan kata lain, ruang hukum untuk merevisi memang tersedia; yang selama ini tertunda adalah kehendak politik dan koordinasi antar-pelaku.

KUHAP Baru dan Lahirnya Peradilan Koneksitas

Dimensi lain yang memperkukuh urgensi revisi adalah kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Regulasi tersebut memperkenalkan konsep peradilan koneksitas, yakni mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi, termasuk ketika personel TNI menjadi pihak dalam perkara yang juga menyangkut warga sipil atau institusi lain.

Dalam kerangka koneksitas, perkara yang melibatkan anggota TNI tidak lagi otomatis terserap sepenuhnya oleh pengadilan militer. Sebaliknya, mekanisme pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum harus diatur secara eksplisit dan sinkron. Tanpa revisi UU Peradilan Militer, terdapat potensi tumpang-tindih yurisdiksi yang justru melemahkan efektivitas penegakan hukum.

"Dengan peradilan koneksitas semua harus disinkronkan satu dengan yang lainnya."

Pernyataan Yusril ini menggarisbawahi bahwa revisi bukan lagi soal memilih antara mempertahankan status quo atau membuka ruang reformasi, melainkan soal menyesuaikan satu bagian sistem agar tidak bertentangan dengan bagian lain yang telah diperbarui. Ketidakselarasan antara KUHAP baru dan UU Peradilan Militer yang masih berumur hampir tiga dekade menciptakan celah hukum yang dapat dieksploitasi, baik oleh pihak yang mencari keuntungan prosedural maupun oleh institusi yang enggan tunduk pada pengawasan eksternal.

Implikasi dan Langkah ke Depan

Apabila revisi benar-benar dijalankan, dampaknya akan menyentuh beberapa aspek krusial. Pertama, batas kompetensi peradilan militer akan diperjelas sehingga perkara yang melibatkan hak sipil tidak lagi otomatis masuk ranah militer. Kedua, mekanisme banding dan kasasi akan diselaraskan dengan standar peradilan umum, memberikan jaminan bahwa terdakwa—baik militer maupun sipil—mendapat perlindungan hukum yang setara. Ketiga, transparansi proses peradilan militer akan meningkat, sejalan dengan prinsip open justice yang menjadi fondasi negara hukum.

Di sisi lain, proses revisi sendiri menuntut pendekatan yang hati-hati. TNI sebagai institusi yang berkepentingan langsung perlu dilibatkan dalam dialog teknis agar hasil akhir tidak mengganggu kesiapan operasional maupun disiplin internal. Namun, keterlibatan tersebut tidak boleh berubah menjadi veto yang melumpuhkan reformasi. Keseimbangan antara kebutuhan institusional militer dan hak warga negara atas peradilan yang adil harus menjadi kompas penyusunan naskah revisi.

Respons Yusril yang menyebut revisi sebagai "amanah undang-undang" pada dasarnya menutup ruang bagi argumen bahwa pembaruan ini bersifat opsional atau politis. Ia menempatkan kewajiban hukum di atas preferensi institusional, sebuah posisi yang, apabila ditindaklanjuti secara konsisten, dapat menjadi titik balik bagi pematangan sistem peradilan Indonesia secara keseluruhan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pernyataan Yusril Merespons Desakan Revisi UU Peradilan?

Pernyataan Yusril Merespons Desakan Revisi UU Peradilan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pernyataan Yusril Merespons Desakan Revisi UU Peradilan matter?

Pernyataan Yusril Merespons Desakan Revisi UU Peradilan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.