BeritaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Rakornas 2026, Baznas Pasang Target Zakat Nasional Rp 70 Triliun

Published Oktober 14, 2026 · Updated Oktober 14, 2026 · By Susan Brown - beritanaya.com

Foto : Susan Brown - beritanaya.com

Rakornas 2026 Baznas Pasang Target Pengumpulan ZIS-DSKL Nasional

Beritanaya.com – Rakornas 2026 Baznas Pasang Target pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya atau ZIS-DSKL secara nasional sebesar Rp70 triliun pada 2027. Sasaran tersebut mencakup penghimpunan yang dilakukan Baznas tingkat pusat, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat atau LAZ di seluruh Indonesia.

Target itu disampaikan Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid dalam Rapat Koordinasi Nasional Baznas 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” tersebut berlangsung di Jakarta pada 13–15 Oktober 2026. Rakornas menjadi ruang konsolidasi bagi pengelola zakat untuk menyatukan arah penghimpunan dan pemanfaatan dana masyarakat.

Menurut Sodik, target nasional tersebut berlandaskan Rencana Strategis Baznas 2026–2031. Rencana itu menjadi acuan dalam memperkuat pengumpulan ZIS-DSKL agar manfaatnya dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Peningkatan penghimpunan tidak hanya dipandang sebagai capaian nominal, melainkan juga sebagai upaya memperbesar dampak zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai Rencana Strategis Baznas 2026 hingga 2031, pada tahun 2027 kami menargetkan pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional sebesar Rp70 triliun,” ujar Sodik.

Kolaborasi Menjadi Kunci Pencapaian Target

Rakornas 2026 Baznas Pasang Target Rp70 triliun dengan menekankan pentingnya kerja bersama di seluruh tingkatan. Baznas pusat, Baznas di daerah, dan LAZ memiliki peran dalam memperkuat penghimpunan dana ZIS-DSKL. Sinergi diperlukan agar target yang telah ditetapkan dalam rencana strategis dapat diterjemahkan ke dalam langkah yang terarah di berbagai wilayah Indonesia.

Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dinilai penting. Selain itu, dunia usaha menjadi salah satu pihak yang diharapkan ikut memperkuat ekosistem zakat nasional. Kolaborasi antara lembaga pengelola zakat, pemerintah, dan sektor usaha diharapkan dapat mendorong penghimpunan yang lebih optimal serta memperluas manfaat dana yang dikelola.

Penguatan penghimpunan perlu berjalan seiring dengan pemanfaatan dana yang produktif dan berdampak. Tema Rakornas Baznas 2026 menegaskan perhatian terhadap konsolidasi zakat Indonesia, sehingga dana yang terkumpul dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Dalam konteks itu, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting untuk menjaga keselarasan tujuan pengelolaan zakat nasional.

Target Nasional dalam Rencana Strategis Baznas

Target pengumpulan ZIS-DSKL sebesar Rp70 triliun pada 2027 merupakan bagian dari arah Rencana Strategis Baznas 2026–2031. Cakupan targetnya bersifat nasional, bukan hanya untuk Baznas RI. Karena itu, kontribusi Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ menjadi unsur yang saling melengkapi dalam pencapaiannya.

Dengan cakupan yang luas tersebut, konsolidasi menjadi kebutuhan utama. Setiap unsur pengelola zakat diharapkan bergerak dalam arah yang sama untuk meningkatkan penghimpunan. Pada saat bersamaan, perhatian terhadap dampak penyaluran dana tetap penting agar zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dapat mendukung kesejahteraan masyarakat.

Rakornas 2026 Baznas Pasang Target ini juga menunjukkan bahwa agenda zakat nasional membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Baznas daerah, LAZ, pemerintah, dan dunia usaha dipandang sebagai bagian dari dukungan yang diperlukan untuk memperkuat penghimpunan serta memastikan pengelolaan dana memberi manfaat yang semakin luas.

FAQ Rakornas Baznas 2026

Apa target Baznas pada 2027?

Baznas menargetkan pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional mencapai Rp70 triliun pada 2027.

Siapa saja yang tercakup dalam target tersebut?

Target nasional itu mencakup Baznas pusat, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat di seluruh Indonesia.

Apa dasar penetapan target Rp70 triliun?

Target tersebut mengacu pada Rencana Strategis Baznas 2026–2031.

Mengapa kolaborasi diperlukan?

Kolaborasi antara Baznas daerah, LAZ, pemerintah pusat dan daerah, serta dunia usaha diperlukan untuk memperkuat penghimpunan dan mengoptimalkan dampak pemanfaatan dana ZIS-DSKL bagi masyarakat.

Related Reading