BeritaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Sudah 6 Kali ke BKN dan KemenPANRB Mengurus PPPK Paruh Waktu Naik Level

Published September 8, 2026 · Updated September 8, 2026 · By Emily Martinez - beritanaya.com

Ilustrasi AI sesuai topik artikel, bukan foto dokumentasi peristiwa atau tokoh sebenarnya.

276 PPPK Paruh Waktu di Sorong Masih Menanti Kenaikan Status ke Penuh Waktu

Beritanaya.com – Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu di Kota Sorong, Papua Barat Daya, kembali dihadapkan pada ketidakpastian administratif. Sebanyak 276 orang yang telah mengabdi dalam skema kerja paruh waktu masih belum memperoleh kepastian kapan mereka akan beralih menjadi PPPK penuh waktu. Proses yang seharusnya menjadi hak mereka setelah masa kerja tertentu justru tersendat di tingkat regulasi pusat, membuat ribuan keluarga di kota pesisir Papua itu menunggu tanpa kejelasan.

Enam Kali Mendatangi Instansi Pusat

Pemerintah Kota Sorong tidak tinggal diam. Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan enam kali kunjungan langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mendorong percepatan penyelesaian status kepegawaian tersebut. Kunjungan-kunjungan itu dilakukan secara berulang dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak para pegawainya.

"Kami sudah enam kali kalau tidak salah mendatangi BKN sampai Kementerian PANRB untuk mengurus masalah ini," ujar Septinus Lobat di Sorong, Senin (7/9).

Enam kali kunjungan ke dua instansi berbeda di Jakarta bukan angka kecil bagi sebuah pemerintah kota di ujung timur Indonesia. Setiap perjalanan membawa biaya logistik, waktu pejabat yang seharusnya digunakan untuk urusan lokal, serta energi politik yang harus diinvestasikan demi satu persoalan kepegawaian. Fakta bahwa upaya ini belum membuahkan hasil konkret menunjukkan bahwa mekanisme transisi dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu masih belum memiliki landasan teknis yang jelas di tingkat pusat.

Menunggu Petunjuk Teknis dari KemenPANRB

Menurut Septinus, hambatan utama saat ini terletak pada belum diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) oleh Kementerian PANRB mengenai mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Tanpa dokumen regulasi tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memproses perubahan status kepegawaian. Artinya, selama juknis itu belum hadir, seluruh proses administratif di tingkat daerah akan tetap membeku.

Septinus menegaskan bahwa ia termasuk salah satu kepala daerah yang secara aktif memperjuangkan isu ini bersama rekan-rekan gubernur dan wali kota lain yang menghadapi persoalan serupa di wilayah masing-masing. Ia meminta para PPPK paruh waktu di Sorong untuk bersabar dan tidak cemas, karena pemerintah daerah terus melakukan upaya diplomasi ke tingkat pusat.

"Saya termasuk salah satu kepala daerah yang berjuang bersama semua kepala daerah supaya rekan-rekan ini menjadi penuh waktu," tegasnya.

Peran BKPSDM dalam Proses Transisi

Di tingkat teknis, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sorong, Roberth Asmuruf, menjelaskan bahwa lembaganya juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum untuk memproses pengalihan status. BKPSDM merupakan unit yang secara langsung menangani administrasi kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah, sehingga tanpa instruksi tertulis dari atas, mereka tidak dapat mengambil langkah sepihak.

Setelah juknis diterbitkan, proses selanjutnya akan dijalankan melalui BKN sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Ini berarti bahwa bahkan setelah regulasi pusat hadir, terdapat tahapan birokrasi tambahan yang harus dilalui sebelum status kepegawaian benar-benar berubah. Para pegawai tidak bisa langsung menerima keputusan pada hari juknis terbit; masih ada verifikasi data, penilaian, dan prosedur administratif yang memakan waktu.

Konteks Lebih Luas: Apa Artinya PPPK Paruh Waktu?

Untuk memahami mengapa persoalan ini menjadi sensitif, perlu dipahami bahwa PPPK paruh waktu merupakan skema kepegawaian yang diperkenalkan dalam kerangka reformasi birokrasi nasional. Pegawai dalam kategori ini bekerja dengan jam kerja lebih pendek dan menerima kompensasi yang proporsional, namun tetap berstatus sebagai aparatur negara. Skema ini awalnya dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer atau kontrak yang telah lama mengabdi namun belum memenuhi syarat seleksi PPPK penuh waktu.

Transisi dari paruh waktu ke penuh waktu seharusnya menjadi jalur natural bagi pegawai yang telah membuktikan kompetensi dan loyalitasnya selama masa kerja. Namun, ketiadaan regulasi teknis yang mengatur mekanisme transisi menciptakan ruang abu-abu di mana pegawai terjebak dalam status limbo: mereka bekerja, mereka mengabdi, tetapi mereka tidak memiliki kepastian hukum atas masa depan karier dan kesejahteraan mereka.

Bagi 276 pegawai di Sorong, ketidakpastian ini bukan sekadar urusan administratif. Ia menyentuh aspek ekonomi rumah tangga, akses terhadap layanan kesehatan dan pensiun, serta martabat profesional. Seorang guru, tenaga kesehatan, atau staf teknis yang bekerja bertahun-tahun dalam skema paruh waktu menghadapi risiko kehilangan hak-hak yang seharusnya melekat pada status penuh waktu, termasuk jaminan sosial dan perlindungan hukum kepegawaian.

Implikasi bagi Daerah Lain

Persoalan Sorong bukan kasus terisolasi. Banyak pemerintah daerah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah timur dan daerah dengan keterbatasan fiskal, memiliki pegawai dalam skema paruh waktu yang menghadapi situasi serupa. Jika KemenPANRB dan BKN tidak segera menerbitkan kerangka regulasi yang jelas, potensi penumpukan masalah akan semakin besar seiring bertambahnya jumlah pegawai yang mencapai batas masa kerja paruh waktu.

Keberlanjutan program reformasi birokrasi bergantung pada kejelasan aturan main. Tanpa itu, setiap pemerintah daerah akan terus melakukan kunjungan berulang ke Jakarta, menguras sumber daya yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan lokal, sementara para pegawai di lapangan tetap menunggu tanpa kepastian. Sorong telah menunjukkan kesabaran dan ketekatan selama enam putaran diplomasi. Kini, bola berada di tangan pembuat regulasi pusat untuk memberikan jawaban yang sudah lama ditunggu.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Sudah 6 Kali ke BKN dan KemenPANRB?

Sudah 6 Kali ke BKN dan KemenPANRB is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sudah 6 Kali ke BKN dan KemenPANRB matter?

Sudah 6 Kali ke BKN dan KemenPANRB matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.