BeritaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Sudah Diputuskan, Silakan Simak Kalimat Hakim MK soal Ijazah Gibran

Published Oktober 7, 2026 · Updated Oktober 7, 2026 · By Susan Brown - beritanaya.com

Foto : Susan Brown - beritanaya.com

MK Menyatakan Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

Beritanaya.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama para pemohon lain terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan itu dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Pokok pertimbangan MK terletak pada status para pengaju perkara. Mahkamah menilai Denny Indrayana dan rekan-rekannya tidak mempunyai kedudukan hukum untuk membawa sengketa tersebut dalam mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Siapa yang Berhak Mengajukan Perkara PHPU Presiden

Dalam uraian putusan, Liliek menjelaskan bahwa para pemohon terdiri dari unsur organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta warga negara Indonesia secara perseorangan. Komposisi tersebut menjadi penting karena aturan untuk sengketa hasil pemilihan presiden memiliki batasan khusus mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan.

Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, yang kemudian diubah melalui Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, menegaskan bahwa pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dengan ketentuan itu, forum perselisihan hasil pemilu presiden tidak dibuka bagi setiap individu, organisasi, ataupun partai politik yang ingin mengajukan keberatan. Mahkamah memandang pihak-pihak dalam perkara ini tidak memenuhi kategori pemohon yang ditetapkan oleh peraturan tersebut karena mereka bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan kedudukan hukum menjadi tahap awal yang menentukan apakah sebuah permohonan dapat diperiksa lebih jauh. Apabila pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang berhak mengajukan perkara, MK tidak melanjutkan pemeriksaan ke tahap penilaian penuh terhadap pokok permohonan sebagaimana diminta penggugat.

Amar Putusan MK

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah kemudian menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan tidak dapat diterima berbeda dengan penolakan atas pokok gugatan. Dalam situasi ini, Mahkamah menilai terdapat hambatan prosedural berupa ketiadaan legal standing, sehingga permohonan tidak dapat diproses sebagai sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, perkara mengenai syarat pendidikan Gibran yang diajukan Denny Indrayana dan pihak-pihak lain itu berakhir pada tahap penilaian kewenangan pemohon. MK tidak menempatkan mereka sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan dalam jalur sengketa hasil pemilihan presiden.

Pertimbangan tentang Dokumen Pendidikan

Meski permohonan tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum, MK tetap memuat pertimbangan mengenai isu yang dipersoalkan. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, maupun diploma dari luar negeri yang dapat dipakai sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat.

Pernyataan tersebut muncul dalam bagian pertimbangan hukum putusan. Namun, posisi utama dalam amar perkara tetap berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat legal standing para pemohon.

Isu pendidikan calon wakil presiden menjadi perhatian karena persyaratan administratif merupakan bagian dari tahapan pencalonan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam perkara ini, MK menegaskan bahwa mekanisme pengujian melalui perselisihan hasil pemilu mempunyai batas pihak yang dapat menggunakannya.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk memberi kepastian mengenai siapa yang berhadapan dalam sengketa hasil pemilihan. Pasangan calon presiden dan wakil presiden ditempatkan sebagai pihak yang secara langsung memiliki kepentingan hukum dalam proses PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Makna Putusan bagi Sengketa Pemilu

Putusan ini memperlihatkan bahwa keberatan terhadap suatu proses pemilu tidak hanya dinilai dari substansi isu yang dipersoalkan, tetapi juga dari jalur hukum dan identitas pihak yang mengajukannya. Sebuah permohonan harus memenuhi persyaratan formal sebelum Mahkamah memasuki pembahasan materi perkara secara mendalam.

Bagi publik, putusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa MK bekerja dalam kerangka kewenangan yang ditentukan undang-undang dan peraturan persidangan. Tidak semua keberatan mengenai pemilu dapat diajukan melalui jenis perkara yang sama, sebab tiap mekanisme memiliki syarat dan pihak yang berbeda.

Dalam sengketa ini, Mahkamah menilai organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan warga negara perseorangan yang menjadi pemohon tidak dapat diposisikan sebagai pasangan calon. Karena alasan itu, gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Keputusan tersebut sekaligus menutup permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan rekan-rekannya melalui jalur perselisihan hasil pemilu presiden. Amar putusan MK menegaskan bahwa persoalan kedudukan hukum menjadi dasar penentuan akhir dalam perkara tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Sudah Diputuskan Silakan Simak Kalimat Hakim?

Sudah Diputuskan Silakan Simak Kalimat Hakim is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sudah Diputuskan Silakan Simak Kalimat Hakim matter?

Sudah Diputuskan Silakan Simak Kalimat Hakim matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.