Usul Luhut Soal Korupsi Hanya Suap Dikritik, PDIP: Bisa Buka Jalan Penjarahan Uang Negara
Usul Luhut Soal Korupsi Hanya Suap Dikritik PDIP
Beritanaya.com – Usul Luhut Soal Korupsi Hanya suap mendapat kritik dari anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto. Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai gagasan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari definisi korupsi berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurut Yulius, korupsi tidak dapat dipahami secara sempit sebagai praktik suap semata. Jika ruang lingkup korupsi hanya dibatasi pada suap, berbagai perbuatan yang merugikan keuangan negara tetapi tidak meninggalkan jejak pemberian uang atau hadiah kepada pejabat bisa luput dari penindakan.
“Kalau korupsi dipersempit menjadi suap saja, justru membuka jalan bagi penjarahan uang negara yang tidak meninggalkan jejak suap,” kata Yulius kepada awak media, dikutip Kamis (22/10).
Kerugian Negara Dinilai Tetap Penting dalam Perkara Korupsi
Yulius menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara memiliki posisi penting dalam rezim hukum antikorupsi. Unsur tersebut selama ini menjadi dasar untuk menjerat perbuatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan anggaran yang menyimpang, maupun tindakan lain yang berakibat pada hilangnya uang negara.
Karena itu, Usul Luhut Soal Korupsi Hanya suap dinilai dapat membuka celah terhadap praktik penjarahan keuangan publik. Dalam pandangan Yulius, pelaku tidak selalu menggunakan mekanisme suap secara langsung. Kerugian negara dapat muncul melalui keputusan, kebijakan, atau penyalahgunaan jabatan yang dilakukan tanpa adanya bukti transaksi suap.
Dia juga memandang gagasan penghapusan unsur kerugian keuangan negara berpotensi bertabrakan dengan agenda legislasi antikorupsi yang sedang dikebut DPR. Pembahasan aturan pidana, menurutnya, perlu tetap menjaga cakupan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang merugikan negara.
Pasal Kerugian Negara dalam Ketentuan Pidana
Selama ini, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenal beragam bentuk tindak pidana korupsi. Suap memang termasuk salah satu bentuk yang diatur, tetapi bukan satu-satunya. Ada pula gratifikasi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan posisi atau kewenangan.
Yulius menyebut unsur kerugian negara selama ini tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ketentuan tersebut kini dipindahkan ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Perubahan letak pengaturan tidak berarti bahwa persoalan kerugian keuangan negara kehilangan relevansinya dalam penanganan dugaan korupsi.
Dalam konteks itu, kritik terhadap Usul Luhut Soal Korupsi Hanya suap berangkat dari kekhawatiran bahwa aparat penegak hukum akan memiliki ruang yang lebih sempit untuk memproses perkara. Perbuatan yang mengakibatkan negara kehilangan aset atau anggaran dapat menjadi lebih sulit dijerat apabila ukuran korupsi semata-mata didasarkan pada ada atau tidaknya suap.
UNCAC Tidak Memberikan Definisi Tunggal Korupsi
Yulius juga menilai penghapusan unsur kerugian keuangan negara sebagai kekeliruan dalam membaca Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Menurut dia, UNCAC tidak memberikan satu definisi tunggal yang membatasi korupsi hanya pada suap. Konvensi tersebut justru mengatur sejumlah perbuatan yang dapat masuk dalam rezim antikorupsi, termasuk penggelapan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, peningkatan kekayaan secara tidak sah, suap di sektor swasta, hingga pencucian uang.
Ragam pengaturan itu menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang luas dan menyeluruh. Fokus pada suap saja dinilai tidak cukup untuk menjawab berbagai modus yang dapat merugikan negara maupun kepentingan publik.
FAQ Usul Luhut Soal Korupsi Hanya Suap
Apa yang dikritik Yulius Setiarto?
Yulius mengkritik gagasan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari definisi korupsi. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko mempersempit penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Mengapa korupsi tidak bisa hanya dipahami sebagai suap?
Korupsi dapat terjadi melalui berbagai cara, tidak hanya pemberian suap. Penggelapan aset, penyalahgunaan jabatan, perdagangan pengaruh, gratifikasi, dan tindakan yang menyebabkan kerugian negara juga menjadi bagian dari persoalan korupsi.
Pasal apa yang mengatur unsur kerugian negara?
Unsur kerugian negara sebelumnya tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ketentuan tersebut kini dipindahkan ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Apa kaitan UNCAC dengan perdebatan ini?
UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tidak membatasi korupsi hanya pada suap. Konvensi itu memuat sejumlah bentuk perbuatan lain yang perlu dicegah dan ditindak dalam kerangka antikorupsi.