BeritaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Sirkuit MXGP Diibatalkan Pengadilan Tinggi NTB

Published Oktober 7, 2026 · Updated Oktober 7, 2026 · By Daniel Moore - beritanaya.com

Foto : Daniel Moore - beritanaya.com

Pengadilan Tinggi NTB Batalkan Putusan Lepas Dua Terdakwa Kasus Lahan Sirkuit MXGP

Beritanaya.com – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjatuhkan hukuman kepada Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dalam perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota. Putusan pada tingkat banding tersebut membatalkan vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang pembacaan putusan banding berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, dan disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB. Majelis hakim tingkat banding dipimpin oleh Hera Kartiningsih.

“Membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menetapkan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti denda,” kata Hera Kartiningsih.

Dengan amar tersebut, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara dua tahun. Selain hukuman badan, keduanya juga dibebani denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terdapat ketentuan pidana pengganti berupa kurungan selama 50 hari.

Peran Tim Penilai Dinilai Terbukti

Majelis Pengadilan Tinggi NTB menyatakan peran Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan sebagai tim penilai publik atau appraisal terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi. Perkara ini berkaitan dengan proses pengadaan tanah untuk Sirkuit MXGP di Samota.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis menyatakan perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian hakim ketika membatalkan putusan di tingkat pertama.

Putusan banding juga menyatakan perbuatan para terdakwa sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan penuntut umum. Penerapan hukumnya merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rangkaian ketentuan tersebut menjadi dasar bagi majelis untuk menyatakan bahwa perkara pengadaan lahan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan administratif atau perdata. Putusan tingkat banding menempatkan perbuatan yang didakwakan sebagai tindak pidana korupsi yang dapat dikenai hukuman pidana.

Berbeda dengan Putusan Pengadilan Negeri

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada dua terdakwa terbukti. Namun, pengadilan tingkat pertama menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Kesimpulan itu membuat kedua terdakwa memperoleh putusan lepas atau onslag. Dalam praktik peradilan, putusan lepas diberikan ketika hakim menilai unsur perbuatan telah terbukti, tetapi perbuatan itu tidak masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Putusan Pengadilan Tinggi NTB menghasilkan penilaian hukum yang berbeda. Majelis banding membatalkan amar sebelumnya dan menyatakan keterlibatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Perbedaan putusan antartingkatan pengadilan menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat menghasilkan penilaian berbeda atas fakta, peran terdakwa, serta penerapan pasal yang digunakan. Upaya banding menjadi jalur hukum untuk menguji kembali putusan tingkat pertama melalui pemeriksaan oleh majelis hakim yang lebih tinggi.

Status Kedua Terdakwa

Kejaksaan Tinggi NTB, selaku penuntut umum, sebelumnya telah melaksanakan putusan tingkat pertama dengan membebaskan Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dari tahanan. Langkah itu dilakukan setelah putusan lepas dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Mataram.

Meski telah menjalankan putusan tersebut, penuntut umum tetap menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB. Banding itu kemudian berujung pada pembatalan putusan lepas dan penjatuhan hukuman kepada kedua terdakwa.

Saat putusan banding dibacakan, keduanya masih berstatus lepas demi hukum. Status ini menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pidana tetap perlu mengikuti tahapan hukum dan administrasi yang berlaku setelah adanya putusan pada tingkat banding.

Perkara pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan keuangan negara dalam proyek pengadaan tanah. Putusan terbaru ini menegaskan pentingnya ketelitian, independensi, dan kepatuhan hukum dalam setiap tahapan penilaian serta penetapan nilai lahan untuk kepentingan publik.

Bagi masyarakat, perkara ini juga memperlihatkan bahwa proses hukum dapat berjalan melalui beberapa jenjang. Putusan di tingkat pertama bukan selalu akhir dari suatu perkara, karena pihak yang memiliki hak hukum dapat mengajukan banding untuk meminta penilaian ulang atas putusan tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Sirkuit MXGP?

Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Sirkuit MXGP is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Sirkuit MXGP matter?

Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Sirkuit MXGP matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.