Kemenag Dorong Pelaku Usaha Katering Pernikahan Urus Sertifikasi Halal
Kemenag Dorong Pelaku Usaha Katering Pernikahan – JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) secara aktif mendorong para pelaku usaha katering pernikahan untuk mengurus sertifikasi halal. Hal ini bertujuan memastikan kualitas layanan mereka sesuai standar kehalalan, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing di pasar yang semakin kompetitif. Dengan memiliki sertifikasi halal, usaha catering pernikahan tidak hanya memenuhi permintaan masyarakat yang menjunjung nilai-nilai keagamaan, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan industri halal nasional.
Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikasi Halal
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha katering pernikahan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Langkah awal adalah mengumpulkan dokumen usaha yang lengkap, seperti surat keterangan usaha, daftar menu, dan bukti kehalalan bahan baku. Setelah itu, mereka perlu mengajukan permohonan melalui aplikasi SiHALAL yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses ini memerlukan audit menyeluruh oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra Kemenag, yang mengevaluasi seluruh aspek produksi, termasuk sanitasi, penggunaan bahan, dan alur penyajian.
βSertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga,β ujar Fuad Nasar, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, pada Senin di Jakarta.
Kemenag Dorong Pelaku Usaha Katering menekankan pentingnya sertifikasi sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap kehalalan produk. Langkah ini juga membantu pelaku usaha membangun brand image yang lebih kuat, terutama di kalangan masyarakat Muslim yang lebih selektif dalam memilih layanan katering. Selain itu, sertifikasi halal bisa menjadi jaminan bagi pelaku usaha untuk mengakses pasar internasional, yang kini semakin menitikberatkan pada produk kehalalan.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Usaha Catering Pernikahan
Proses sertifikasi halal tidak hanya sekadar mengantarkan izin, tetapi juga memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pelaku usaha katering pernikahan. Kehadiran sertifikasi ini meningkatkan nilai jual layanan, karena konsumen percaya bahwa makanan yang disajikan aman dan sesuai prinsip Islam. Dengan demikian, Kemenag Dorong Pelaku Usaha Katering berperan sebagai penggerak dalam transformasi industri catering menjadi lebih profesional dan berkualitas.
Manfaat lain dari sertifikasi halal adalah kemudahan akses ke pasar ekspor. Negara-negara lain, seperti Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi, memiliki regulasi khusus terhadap produk halal, sehingga usaha catering yang telah terakreditasi dapat menjual layanan mereka ke luar negeri. Kemenag Dorong Pelaku Usaha Katering juga membuka peluang kerja sama dengan pemilik acara besar, termasuk pernikahan yang mengutamakan kehalalan dalam setiap tahap penyajian.
Kemenag Dorong Pelaku Usaha Katering berupaya mempercepat proses sertifikasi sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan usaha mikro dan kecil. Biaya penerbitan sertifikat, yang berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dirancang terjangkau agar tidak menjadi beban berat bagi pelaku bisnis. Dengan demikian, semua jenis usaha catering, termasuk yang berbasis komunitas atau keluarga, dapat mengikuti prosedur ini tanpa hambatan signifikan.
