𝕏 f WA
Jatim Terkini

250 TItik Parkir di Surabaya Disegel karena Tak Kantongi Izin

Share: 𝕏 Twitter Facebook
250 TItik Parkir di Surabaya Disegel karena Tak Kantongi Izin
Foto : Susan Brown - beritanaya.com

Surabaya Tindak Tegas 250 Titik Parkir Tanpa Izin Resmi

Beritanaya.com – Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmen dalam menertibkan kawasan perkotaan dengan melakukan penyegelan terhadap 250 TItik Parkir di Surabaya yang beroperasi tanpa izin resmi. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengumumkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan seluruh pengelola area parkir mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Penyegelan ini dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan proses berjalan lancar dan transparan.

Menurut informasi yang dihimpun, 250 TItik Parkir di Surabaya yang disegel tersebar di berbagai wilayah kota. Setiap titik parkir yang disegel telah melalui proses verifikasi oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas dari Dinas Perparkiran, Badan Pendapatan Daerah, serta aparat penegak hukum. Proses penyegelan dilakukan dengan memasang stiker resmi yang menandakan bahwa lokasi tersebut tidak diperbolehkan beroperasi hingga izin lengkap diperoleh.

Regulasi yang Menjadi Dasar Penyegelan

Kebijakan penyegelan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Perda tersebut mengatur secara rinci mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pengelola parkir, termasuk kepemilikan lahan yang sah, kepatuhan terhadap tata ruang, dan pembayaran retribusi yang sesuai. Eri Cahyadi menegaskan bahwa 250 TItik Parkir di Surabaya yang disegel merupakan hasil dari pemantauan intensif selama beberapa bulan terakhir.

“Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana,” ujar Eri Cahyadi pada Kamis (23/7) saat memberikan keterangan pers di Kantor Wali Kota Surabaya.

Dampak Terhadap Pelaku Usaha dan Pendapatan Daerah

Penyegelan terhadap 250 TItik Parkir di Surabaya tentu memberikan dampak signifikan bagi para pelaku usaha yang terdampak. Banyak pemilik toko, restoran, dan pusat perbelanjaan yang selama ini mengandalkan area parkir di tepi jalan untuk melayani pelanggan. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, mereka harus segera melengkapi perizinan atau mencari alternatif lokasi parkir yang sesuai regulasi.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mencatat bahwa kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Selama ini, banyak lokasi parkir yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar retribusi secara penuh. Dengan adanya sistem verifikasi yang lebih ketat, potensi kebocoran pendapatan daerah dapat ditekan secara efektif. Eri menjelaskan bahwa ketika izin parkir diterapkan oleh Bapenda, semua lokasi parkir menjadi terlihat jelas.

“Karena itu, sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin),” ujarnya dengan tegas.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Pemerintah

Pemerintah Kota Surabaya berencana untuk melakukan penyegelan secara berkala terhadap 250 TItik Parkir di Surabaya yang belum memenuhi persyaratan. Eri Cahyadi juga menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk melakukan pemantauan rutin di wilayah masing-masing. Selain itu, pemerintah akan memberikan waktu tunggu tertentu bagi pelaku usaha yang terdampak untuk melengkapi perizinan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Kepala Dinas Perparkiran Kota Surabaya menambahkan bahwa proses pengajuan izin parkir kini telah disederhanakan melalui sistem online. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinan tanpa harus melakukan birokrasi yang berbelit. Dengan demikian, diharapkan dalam waktu dekat seluruh 250 TItik Parkir di Surabaya yang disegel dapat kembali beroperasi dengan status izin yang lengkap dan sah.

Seluruh masyarakat Surabaya diharapkan dapat mendukung program penertiban parkir ini dengan melaporkan lokasi parkir yang beroperasi tanpa izin kepada pihak berwenang. Dukungan aktif dari masyarakat akan membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti pelanggaran perparkiran secara lebih cepat dan akurat.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *