𝕏 f WA
News

Pengacara Elza Syarief Minta Penyidik Bareskrim Setop Kriminalisasi

Share: 𝕏 Twitter Facebook
Pengacara Elza Syarief Minta Penyidik Bareskrim Setop Kriminalisasi

Pengacara Elza Syarief Minta Penyidik Bareskrim Setop Kriminalisasi

Pengacara Elza Syarief Minta Penyidik Bareskrim – Jakarta, JPNN.com – Pengacara berpengalaman, Elza Syarief, kembali memperhatikan proses penyidikan kasus klien yang menimpa Treeswaty Lanny Susatya. Menurut Elza, penyidik dari Unit IV TPPO Subdit IIIBareskrimPolri perlu mempertimbangkan ulang tindakan kriminalisasi terhadap kliennya. Dia menilai penyidik yang menangani laporan polisi No.0209/III/2021/SPKT/Bareskrim, yang diajukan pada 20 Maret 2021, tidak hanya kurang profesional tetapi juga terkesan memperlambat proses hukum dengan mengaitkan klien dalam dugaan kesalahan yang belum terbukti. Elza Syarief menekankan pentingnya keadilan dan kepastian hukum, mengingat perkara ini telah berjalan lebih dari lima tahun tanpa penyelesaian yang memuaskan.

Persoalan Lahan Gambut yang Terus Memanas

Klien Elza, Treeswaty Lanny Susatya, melaporkan pengusaha SJN dan sejumlah pihak terkait karena lahan seluas 15.000 meter persegi di Kelurahan Gambut, Banjar, Kalimantan Selatan, dianggap dirampas secara tidak sah. Laporan itu melibatkan keluarga SJN, yaitu LTI, SSA, FA, SLA, JSA, serta dua oknum juru ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, IR dan JW. Menurut Elza, SHM Nomor 2525 milik Lanny telah berpindah tangan tiga kali secara sah berdasarkan AJB dan terdaftar di BPN, sehingga penggunaan lahan tersebut dianggap legal. Namun, penyidik Bareskrim masih terus memperluas skop penyelidikan, yang menurut Elza bisa memicu kriminalisasi terhadap klien yang sudah sangat rentan.

Kisah Perkara yang Masih Terjebak dalam Proses

Pada awalnya, penyidik memutuskan menghentikan laporan Lanny Susatya, tetapi setelah menerima Surat Irjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN No.PW.05.03/175-900/IX/2023, Biro Wassidik Polri memerintahkan pembukaan kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) dan melanjutkan investigasi. Surat itu menyoroti penyimpangan dalam proses pelayanan pengembalian batas SHM No.1232/Gambut tahun 2013. Elza Syarief mengkritik keputusan ini, karena ia menilai penyidik Bareskrim memaksakan proses hukum tanpa dasar kuat, sehingga memperburuk situasi klien yang sudah mengalami tekanan selama berbulan-bulan.

Dalam pernyataan tertulisnya, Elza Syarief mengatakan bahwa klien tidak perlu dikenai tindakan hukum karena semua dokumen memiliki nilai hukum yang sah. “Stop kriminalisasi klien saya,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diberikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7). Ia menambahkan bahwa pengusaha SJN dan pihak terkait sudah memenuhi semua prosedur hukum, sehingga kesalahan yang disebutkan penyidik hanya sebagai alasan untuk menindaklanjuti kasus secara hiperbola. Elza juga menyebut bahwa pengakuan hak atas tanah yang diberikan oleh BPN mengurangi kemungkinan tuntutan hukum terhadap klien.

Respons dari Bareskrim dan Dampak pada Proses Hukum

Elza Syarief mengungkapkan bahwa keputusan penyidik Bareskrim untuk melanjutkan penyelidikan mencerminkan ketidakpuasan terhadap alur kasus yang telah berlangsung. Proses ini, menurutnya, tidak hanya memperlambat penyelesaian tetapi juga memberikan kesan bahwa pihak yang melaporkan memiliki kekuatan politik atau ekonomi untuk menekan. Klien yang menghadapi kasus ini pun semakin terisolasi, dengan adanya dugaan bahwa dokumen kepemilikan lahan dianggap tidak sah meski sebenarnya telah disahkan secara resmi oleh lembaga terkait.

Menurut informasi yang dihimpun, penyidik Bareskrim berpendapat bahwa pemilik SHM Nomor 2525 milik Lanny Susatya belum menunjukkan bukti kuat untuk menegaskan hak atas tanah. Padahal, dokumen tersebut telah berpindah tangan tiga kali, dengan setiap transaksi diakui oleh pihak yang berwenang. Elza Syarief menilai keputusan itu menunjukkan ketidakseimbangan dalam proses hukum, di mana pihak yang melaporkan lebih mendapat perhatian. “Ini bisa berdampak pada reputasi klien dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap prosedur penyidikan,” katanya. Ia berharap penyidik Bareskrim bisa mengambil langkah-langkah lebih objektif untuk menghindari kesan subyektivitas dalam pemeriksaan perkara ini.

Proses Hukum dan Keseimbangan Pemangku Kepentingan

Elza Syarief juga menyoroti peran Bareskrim dalam memastikan keadilan. Ia menegaskan bahwa penyidik perlu memperhatikan keseimbangan antara keberatan pihak terlapor dan hak-hak klien. Selain itu, ia berharap penyidik bisa meminta pendapat ahli hukum tanah atau mengadakan audiensi untuk memastikan semua pihak terlibat dalam proses ini. Dengan demikian, kriminalisasi terhadap klien tidak akan terkesan seperti tindakan pribadi, tetapi menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta secara utuh.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan polemik di kalangan masyarakat tetapi juga menjadi bahan pertimbangan oleh lembaga independen. Elza Syarief mengimbau kepada penyidik Bareskrim agar tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan, karena dokumen kepemilikan lahan yang sudah diproses selama tiga tahun bisa menjadi bukti kuat untuk melindungi klien. Ia juga menyarankan agar pihak yang melaporkan lebih terbuka terhadap keterlibatan pihak ketiga, seperti pejabat Pertanahan, dalam menyelesaikan sengketa tanah secara adil.

Sebagai pengacara dengan pengalaman dalam kasus hukum tanah, Elza Syarief menyatakan bahwa klien tidak harus menjadi korban kesalahan yang disebabkan oleh prosedur yang tidak jelas. Dengan demikian, ia mengharapkan penyidik Bareskrim menghentikan penyelidikan sementara, sehingga waktu bisa diberikan untuk meninjau kembali alur kasus dan memastikan tidak ada ketidakseimbangan dalam pemeriksaan. Elza juga menambahkan bahwa keputusan ini akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan isu keadilan sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Leave a comment 💬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *