𝕏 f WA
News

Special Plan: Nilai Terjadi Kekacauan Hukum, YLBHI Desak Prabowo Cabut Perpres 66 Tahun 2025

Share: 𝕏 Twitter Facebook
Special Plan: Nilai Terjadi Kekacauan Hukum, YLBHI Desak Prabowo Cabut Perpres 66 Tahun 2025

YLBHI Desak Prabowo Cabut Perpres 66 Tahun 2025

Special Plan – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kekacauan hukum yang terjadi dalam penerapan Special Plan dalam kasus korupsi di tiga perusahaan besar, yaitu PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Dalam pernyataan resmi, YLBHI menyatakan bahwa kekacauan hukum ini tidak hanya memengaruhi proses penyidikan, tetapi juga mengancam kredibilitas institusi kepolisian. Special Plan yang dimaksud dalam Perpres No. 66 Tahun 2025, menurut YLBHI, memberikan ruang bagi TNI untuk secara aktif terlibat dalam kegiatan penyidikan dan penggeledahan, yang semestinya dilakukan oleh lembaga kepolisian secara independen.

Latar Belakang dan Konsekuensi Perpres 66 Tahun 2025

Perpres 66 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh pemerintah, berisi aturan tentang peran TNI dalam penyidikan kasus korupsi. Aturan ini dianggap memberikan keleluasaan bagi militer untuk melakukan intervensi yang berpotensi mengubah alur penegakan hukum. Dalam beberapa kasus, seperti penyidikan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah, TNI dianggap memasuki wilayah kerja kepolisian tanpa alasan yang jelas, menciptakan ketidakjelasan dalam proses hukum. Hal ini memicu keluhan bahwa Special Plan yang diusung dalam peraturan tersebut mengabaikan prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan.

Kekacauan hukum yang diakibatkan oleh Special Plan juga terlihat dalam bentuk penggeledahan yang dilakukan oleh polisi dengan dukungan TNI. Proses ini dianggap tidak transparan karena terdapat intervensi yang tidak terduga dari anggota militer. Dalam kasus PT PLN, misalnya, penyidik kepolisian mengalami hambatan dalam menjalankan tugasnya, karena TNI terlibat secara langsung dalam pengambilan bukti dan pengawasan terhadap proses investigasi. YLBHI menilai bahwa Special Plan ini berpotensi memicu penyimpangan dalam konstitusi, mengingat TNI memiliki fungsi utama sebagai alat pertahanan, bukan sebagai penyidik atau penegak hukum.

Kritik YLBHI terhadap Intervensi Militer dalam Penegakan Hukum

YLBHI menegaskan bahwa intervensi militer dalam kasus korupsi tidak hanya mengganggu proses hukum, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Dalam pernyataannya, YLBHI menekankan bahwa Perpres 66 Tahun 2025 memberikan ruang bagi TNI untuk memasuki jalur penyidikan, yang sebelumnya dianggap menjadi kewenangan polisi. Hal ini berdampak pada kinerja penyidik, karena keberadaan TNI menciptakan dinamika baru yang memengaruhi objektivitas penegakan hukum. Special Plan yang diusung dalam aturan tersebut dinilai sebagai upaya untuk memperkuat peran TNI dalam kegiatan penyidikan, yang pada akhirnya dapat merusak keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan yudisial.

Dalam beberapa rangkaian penyidikan, YLBHI mencatat bahwa anggota TNI terlibat langsung dalam penggeledahan rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah, yang dianggap melanggar prosedur hukum. Penggeledahan ini tidak hanya terjadi secara mendadak, tetapi juga mengakibatkan ketegangan di tengah masyarakat karena dianggap tidak diumumkan secara transparan. Dengan Special Plan, YLBHI berargumen bahwa TNI memiliki kemampuan untuk memengaruhi proses hukum secara langsung, sehingga mengancam prinsip hukum yang adil dan independen. YLBHI menambahkan bahwa aturan ini juga memperumit tugas lembaga kepolisian, yang seharusnya menjadi pihak utama dalam penegakan hukum.

Menurut pernyataan YLBHI yang dikutip pada Kamis (9/7), Perpres 66 Tahun 2025 membuka jalan penyimpangan konstitusi terkait peran TNI dalam penegakan hukum. Dengan adanya Special Plan, YLBHI mengkhawatirkan bahwa TNI akan semakin menguatkan dominasi dalam kegiatan penyidikan, sehingga mengurangi kewenangan polisi yang seharusnya independen. Hal ini dianggap berdampak negatif terhadap kemajuan reformasi hukum yang telah terjadi sejak pemerintahan sebelumnya.

YLBHI menyerukan kepada Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas, seperti mencabut Perpres 66 Tahun 2025, guna memperbaiki kekacauan hukum yang terjadi. Organisasi ini juga menegaskan bahwa Prabowo perlu memerintahkan Jenderal Agus Subiyanto, sebagai Panglima TNI, untuk tidak melakukan intervensi dalam kasus-kasus korupsi maupun program pemerintah yang menyimpang dari mandat konstitusional. Special Plan yang diterapkan dalam Perpres tersebut dianggap menjadi penyebab utama kekacauan, karena memberikan wewenang tambahan kepada TNI dalam kegiatan penyidikan yang berpotensi mempercepat proses penegakan hukum, tetapi juga memperlemah prinsip hukum yang adil dan transparan.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *