𝕏 f WA
News

Historic Moment: Amnesty: Pengerahan Tentara di Kasus Jampidsus Cederai Supremasi Sipil

Share: 𝕏 Twitter Facebook
Historic Moment: Amnesty: Pengerahan Tentara di Kasus Jampidsus Cederai Supremasi Sipil

Amnesty: Pengerahan Tentara di Kasus Jampidsus Ancam Supremasi Sipil

Historic Moment—Jakarta (JPNN.com)–Amnesty International Indonesia mengkritik tindakan pengerahan puluhan anggota militer dalam kasus korupsi yang menimpa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tindakan tersebut, yang diiringi kunjungan personel berpakaian loreng ke Polda Metro Jaya, dianggap sebagai indikasi erosi supremasi sipil dalam sistem hukum Indonesia. Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty, mengatakan peristiwa ini menggambarkan pergeseran wewenang kepolisian dan kejaksaan ke dalam lingkup militer, sehingga mengancam prinsip pemisahan tugas antara lembaga-lembaga penegak hukum sipil.

Erosi Supremasi Sipil dalam Penegakan Hukum

Usman Hamid menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam kasus Jampidsus menciptakan kekhawatiran serius terhadap supremasi sipil. “Ini menunjukkan bahwa militer mulai mengambil alih fungsi yang seharusnya menjadi tanggung jawab kepolisian dan kejaksaan, terutama dalam kasus korupsi,” ujarnya dalam siaran pers. TNI, yang secara konstitusional memiliki tugas utama mempertahankan keamanan nasional dan pertahanan, kini terlibat dalam proses penegakan hukum yang terkait dengan kejahatan ekonomi dan korupsi.

“Penggunaan militer dalam konteks hukum sipil seperti ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil dan transparan,” tegas Usman. Menurutnya, intervensi TNI dalam kasus Jampidsus mengakibatkan kecemasan akan keadilan, karena militer mungkin tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan yang lebih objektif.

Kasus korupsi tata kelola batubara yang menimpa Febrie Adriansyah tidak hanya memengaruhi ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sehari-hari. Amnesty menyoroti bahwa korupsi dalam sektor energi ini menyebabkan krisis listrik di berbagai daerah, yang memperburuk kualitas hidup masyarakat. Dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005, masyarakat berhak menikmati akses energi yang memadai. Tindakan pengerahan militer di kasus ini dianggap sebagai tanda kegagalan institusi sipil dalam menjamin hak tersebut.

Konteks Perpres 66 Tahun 2025 dan Keterlibatan TNI

Pengerahan militer dalam kasus Jampidsus dianggap sebagai kebijakan yang dapat diterjemahkan dalam upaya mengurangi ketergantungan pada lembaga hukum sipil. Usman menyoroti Perpres No. 66 Tahun 2025 yang menjadi dasar intervensi TNI, menyebutnya sebagai bukti bahwa pemerintah mengizinkan kehadiran militer dalam proses peradilan sipil. “Ini membuka peluang untuk remiliterisasi, di mana TNI bisa menjadi alat untuk melindungi pejabat yang diduga berkolusi dalam korupsi,” katanya.

Amnesty International menegaskan bahwa kebijakan ini bisa berdampak pada independensi penyelidikan. Dengan penguasaan militer dalam kasus korupsi, proses hukum mungkin dipengaruhi oleh kepentingan politik atau militer, yang berpotensi mengurangi akuntabilitas. Usman juga menyoroti bahwa kejaksaan dan polisi, yang seharusnya menjadi penegak hukum independen, kini terlihat tergantung pada bantuan TNI dalam penanganan kasus-kasus sensitif.

Historic Moment ini memicu diskusi lebih luas tentang peran TNI di dalam sistem hukum Indonesia. Selama ini, TNI berperan sebagai lembaga pertahanan, tetapi keterlibatan mereka dalam kasus Jampidsus menunjukkan bahwa fungsi tersebut bisa diubah menjadi alat politik. Usman menambahkan bahwa pemerintah perlu memastikan TNI tidak melampaui wewenangnya, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan korupsi, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Kasus Febrie Adriansyah, yang diduga terkait dengan pengelolaan batubara, adalah contoh nyata tentang bagaimana sistem hukum bisa terganggu oleh intervensi dari lembaga kekuasaan lain. Amnesty menyoroti bahwa penegakan hukum yang sehat membutuhkan keterlibatan semua pihak, tetapi juga harus menghindari dominasi oleh lembaga dengan kekuasaan yang lebih besar. “Supremasi sipil adalah prinsip dasar yang harus dipertahankan, bahkan dalam masa krisis,” ujar Usman.

Dalam upaya menegakkan supremasi sipil, Amnesty menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan kasus korupsi. Masyarakat, menurut Usman, berhak mengetahui alur penyelidikan dan menuntut penegakan hukum secara adil. Keterlibatan TNI dalam kasus ini juga memicu pertanyaan tentang hubungan antara institusi militer dan sipil, serta kesiapan pemerintah untuk memperkuat lembaga hukum sipil dalam menghadapi masalah korupsi.

Leave a comment 💬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *