Etik Suryani dan Dua Subordinatnya Tersangka, Ini Detail Kejahatan yang Dilakukan
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sukoharjo
2 Anak Buah Bupati Sukoharjo Etik – Tim penyidik KPK mengungkapkan bahwa selain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dua orang yang berada di bawahnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Richard Tri Handoko, kepala BPKAD Sukoharjo, dan Tri Mulyo, kepala bagian umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Konferensi pers OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), menunjukkan barang bukti terkait kasus tersebut.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Etik Suryani setelah diberi kesempatan untuk memberikan pernyataan lebih lanjut,” kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers tersebut.
Menurut penyelidikan, Etik Suryani memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai di BPKAD. Richard kemudian memerintahkan eselon III di lingkup instansi tersebut untuk menyetorkan bagian dari upah ke ND, Sekretaris BPKAD Sukoharjo 2021-2026. Uang itu selanjutnya disalurkan ke Etik Suryani.
KPK juga menemukan indikasi Etik Suryani meminta Tri Mulyo mengurus setoran rutin dari OPD. Tri Mulyo bertugas mengumpulkan dana tersebut setiap tahun dan pada masa pemberian THR. KPK mengungkap bahwa kejahatan ini berupa pemerasan dengan menyetorkan uang ke pihak tertentu.
Konten terkait berita ini juga bisa dibaca di Google News untuk informasi lebih lengkap.
