New Policy: Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis untuk Tampung Pedagang Pasar Tumpah
New Policy menjadi fokus utama Pemkot Surabaya dalam menangani dampak penataan pasar yang memengaruhi ribuan pedagang. Dalam upaya memastikan kelangsungan usaha para pelaku usaha kecil, Pemerintah Kota Surabaya mengalokasikan 2.700 stan kosong gratis di pasar yang dikelola PT Pasar Surya Perseroda. Stan ini disediakan sebagai solusi untuk pedagang yang terkena penertiban, sehingga mereka tetap bisa menjual barang dagangan mereka tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. Kebijakan ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, yang menekankan bahwa New Policy bertujuan untuk menyelaraskan modernisasi pasar dengan kesejahteraan pedagang.
Detail Penataan Stan Gratis
Sebagai bagian dari New Policy, Pemkot Surabaya tidak hanya menyediakan stan gratis di Pasar Surya, tetapi juga menyiapkan 570 stan tambahan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai alternatif. Vykka menjelaskan bahwa total stan yang tersedia mencapai 3.270, yang dianggap cukup untuk menampung sekitar 2.200 pedagang yang memiliki KTP Surabaya serta 500 pedagang dari luar kota. “Stan yang disediakan di sini masih memenuhi kebutuhan. Untuk Pasar Surya sendiri, terdapat sekitar 2.700 stan kosong yang siap digunakan,” ujarnya dalam wawancara Minggu (12/7).
βKami ingin memastikan bahwa penataan tidak merugikan pedagang, tetapi justru menjadi peluang untuk berdagang dengan lebih baik,β tambah Vykka.
Pemkot Surabaya juga melakukan evaluasi terhadap lokasi stan untuk memastikan ketersediaan akses ke jalan utama dan fasilitas umum. Selain itu, stan gratis ini disertai dengan bantuan teknis dari dinas terkait, seperti pelatihan manajemen usaha dan pemberdayaan. New Policy ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem pasar yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Kontribusi Terhadap Ekonomi Lokal
Penataan pasar yang dilakukan Pemkot Surabaya tidak hanya berdampak pada keberlanjutan ruang dagang, tetapi juga pada perekonomian kota. Dengan menyediakan stan gratis, New Policy ini diharapkan bisa mengurangi beban keuangan pedagang, terutama yang berjualan di jalanan. Vykka menjelaskan bahwa sektor pedagang kaki lima (PKL) dan pasar tumpah menjadi bagian penting dari perekonomian masyarakat, khususnya di daerah pedesaan dan perkotaan.
βDengan New Policy ini, pedagang tidak hanya dipindahkan, tetapi juga diberi kesempatan untuk berkembang dengan struktur pasar yang lebih terorganisir,β kata Vykka.
Kebijakan ini juga mencakup pelatihan bagi pedagang untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing. Pemkot Surabaya menegaskan bahwa stan gratis diberikan tanpa biaya sewa, dan pedagang dianjurkan untuk segera mendaftar melalui dinas terkait. “Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk meminta biaya tambahan,” tegasnya.
Respon Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Respon dari masyarakat terhadap New Policy cukup positif, terutama dari para pedagang yang merasa terbantu oleh kebijakan ini. “Saya senang karena bisa memiliki stan sendiri tanpa harus membayar sewa. Ini memudahkan bisnis saya,” ujar salah satu pedagang yang turut diwawancarai. Namun, beberapa warga masih mempertanyakan efisiensi penggunaan stan yang disediakan, terutama di daerah dengan akses transportasi yang terbatas.
Vykka menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya terus memantau kebutuhan pedagang setelah penataan. “Kami akan menyesuaikan jumlah stan jika diperlukan, dan memastikan bahwa semua pedagang dapat menikmati manfaat dari New Policy ini,” imbuhnya. Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana untuk menambah stan di area lain jika ada kebutuhan yang tidak terpenuhi.
Upaya ini sejalan dengan visi Surabaya sebagai kota yang modern dan berkelanjutan. New Policy yang diterapkan bukan hanya untuk menyelesaikan masalah ruang dagang, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam membangun ekonomi kota yang lebih inklusif. Dengan menyiapkan stan gratis dan fasilitas pendukung, Pemkot Surabaya menunjukkan komitmen untuk mengoptimalkan potensi pasar sebagai penggerak perekonomian masyarakat.
