𝕏 f WA
News

Main Agenda: Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru untuk Hubungan Dokter dan Rumah Sakit

Share: 𝕏 Twitter Facebook
Main Agenda: Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru untuk Hubungan Dokter dan Rumah Sakit

Main Agenda: Iskandar Zulkarnain Usulkan Model Hukum Baru untuk Regulasi Dokter dan Rumah Sakit

Main Agenda – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, Main Agenda memperkenalkan gagasan baru dari Dr. Iskandar Zulkarnain, seorang dokter hukum yang menawarkan konsep “Hybrid Sui Generis” sebagai model hukum alternatif untuk mengatur hubungan antara dokter dan rumah sakit. Model ini dirancang untuk menjembatani dua aspek penting dalam profesi medis: tanggung jawab institusional serta otonomi profesional dokter. Dengan pendekatan ini, Main Agenda berharap bisa menciptakan sistem yang lebih adil dan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara tenaga medis dan instansi kesehatan.

Latar Belakang Permasalahan

Menurut Iskandar Zulkarnain, skema hukum tradisional seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) seringkali tidak cukup memadai dalam mengakomodasi kompleksitas peran dokter. Dalam sistem saat ini, dokter biasanya dianggap sebagai pekerja yang diperlakukan seperti karyawan biasa, padahal mereka memiliki tanggung jawab profesional yang berbeda. “Dokter harus mematuhi standar pelayanan dan sistem tata kelola rumah sakit, tetapi tetap mempertahankan kebebasan dalam mengambil keputusan medis,” jelas Iskandar dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7).

Iskandar menyoroti bahwa konflik sering muncul ketika dokter spesialis purnawaktu hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta. Permasalahan ini berdampak pada perlindungan hukum dokter, karena mereka tidak dianggap sebagai aparatur sipil negara (ASN) meskipun memiliki kontribusi signifikan dalam sistem kesehatan. “Main Agenda ingin memberikan kesempatan bagi dokter untuk tetap profesional tanpa kehilangan kepastian hukum sebagai bagian dari struktur organisasi rumah sakit,” tambahnya.

Manfaat Model Hybrid Sui Generis

Model Hybrid Sui Generis, menurut Iskandar, diharapkan bisa memperkuat kepercayaan antara dokter dan rumah sakit. Dengan pendekatan ini, dokter diberikan kebebasan untuk menjalankan tugas profesional sesuai kualifikasi mereka, sementara rumah sakit tetap memiliki hak untuk mengatur operasional dan standar pelayanan. “Main Agenda berpandangan bahwa model ini akan mengurangi konflik hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan,” papar Iskandar.

Menurutnya, sistem ini juga bisa mengatasi masalah ketenagakerjaan yang sering dihadapi para dokter. Dalam skema konvensional, mereka berada dalam posisi yang rentan karena tidak memiliki status yang jelas sebagai karyawan tetap atau konsultan. “Dengan Hybrid Sui Generis, dokter akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, sekaligus mendorong inovasi dalam pelayanan kesehatan,” jelasnya. Model ini juga diperkirakan bisa meningkatkan keterlibatan dokter dalam pengambilan keputusan manajerial, asalkan tetap berada dalam batas otonomi profesional.

Implementasi dan Tantangan

Penelitian Iskandar Zulkarnain yang berjudul “Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan” telah dipresentasikan dalam disertasinya yang dibacakan di Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (9/7). Dalam konteks ini, Main Agenda menjadi wadah untuk menyebarluaskan gagasan tersebut kepada publik dan para pemangku kepentingan.

Iskandar menekankan bahwa model Hybrid Sui Generis tidak hanya berdampak pada hubungan kerja dokter dan rumah sakit, tetapi juga bisa menjadi dasar untuk reformasi sistem kesehatan secara lebih luas. “Main Agenda ingin menunjukkan bahwa dengan regulasi yang lebih tepat, dokter bisa menjadi bagian integral dari manajemen rumah sakit tanpa kehilangan integritas profesional mereka,” tuturnya. Ia menambahkan, model ini perlu diuji coba secara luas sebelum diterapkan, agar dapat menyesuaikan dengan berbagai kondisi rumah sakit di Indonesia.

“Dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit, menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, dan target mutu pelayanan. Namun, dokter tetap memiliki otonomi profesi yang tidak dapat diintervensi manajemen rumah sakit,” ujar Iskandar dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7).

Model hukum ini juga diharapkan bisa mengurangi kesenjangan antara dokter dan pihak rumah sakit dalam hal kepuasan kerja dan kualitas layanan. Dengan penyesuaian regulasi, Main Agenda yakin bahwa hubungan profesional akan lebih harmonis, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasien terhadap kinerja tenaga medis. Dalam konteks reformasi kesehatan, Iskandar menegaskan bahwa pendekatan hukum baru ini merupakan langkah penting untuk menjamin keseimbangan antara tanggung jawab dan hak para dokter.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *