LOGIS 08 Soroti Rangkap Jabatan di Special Plan BUMN
Special Plan – Sebagai bagian dari Special Plan reformasi birokrasi yang diusung pemerintah, Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, kembali memperhatikan praktik wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan umum milik negara (BUMN). Dalam konteks Special Plan, Anshar menekankan pentingnya transparansi dan pemerintahan yang sehat, dengan menyebut adanya risiko konflik kepentingan jika wamen tetap menjalankan dua peran secara bersamaan. “Kita harus memastikan bahwa Special Plan tidak hanya menjadi kebijakan tertulis, tapi juga diterapkan secara nyata,” ujarnya, Minggu (12/7).
Analisis Konflik Kepentingan dalam Special Plan
Menurut Anshar, kebijakan rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN bertentangan dengan prinsip Special Plan yang mengedepankan efisiensi dan kejelasan tata kelola. Ia menyoroti bahwa banyak wamen saat ini tetap menjabat sebagai anggota dewan komisaris perusahaan umum, padahal aturan yang diundangkan dalam Special Plan sudah mengatur larangan tersebut. “Ini adalah celah dalam penerapan Special Plan, karena seharusnya wamen fokus pada tugas administratif, sementara BUMN diurus oleh profesional yang independen,” jelasnya.
“Dalam Special Plan, kita memang harus memperkuat kontrol internal dan eksternal terhadap pengambilan keputusan. Jika wamen terlibat dalam pengelolaan BUMN, maka potensi moral hazard meningkat, terutama saat kebijakan yang diambil memprioritaskan kepentingan politik dibanding kepentingan masyarakat,” tambah Anshar.
Praktik rangkap jabatan tersebut, kata Anshar, bisa menyebabkan distorsi dalam sistem pengambilan kebijakan. Ia menyebut bahwa dengan jabatan ganda, wamen mungkin merasa tidak langsung bertanggung jawab atas konsekuensi keputusan mereka, sehingga memperbesar peluang kesalahan atau korupsi. “Moral hazard adalah bahaya yang harus dihindari, terutama dalam kerangka Special Plan yang ingin mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih,” ujarnya.
Peran BUMN dalam Reformasi
Perusahaan umum milik negara (BUMN) dikenal sebagai pelaku ekonomi yang sangat penting bagi pembangunan nasional. Namun, Anshar mengingatkan bahwa dengan adanya wamen yang tetap merangkap jabatan sebagai komisaris, maka kepercayaan publik terhadap BUMN bisa terganggu. “BUMN harus menjadi contoh dalam implementasi Special Plan, bukan hanya dalam bisnis, tapi juga dalam pemerintahan yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Anshar, Special Plan yang diusung pemerintah harus diimplementasikan secara konsisten. Ia menilai bahwa larangan rangkap jabatan bagi wamen adalah salah satu bagian kunci dari kebijakan ini, yang bertujuan untuk memutus siklus korupsi dan meningkatkan akuntabilitas. “Kalau Special Plan hanya berlaku untuk sebagian kecil pejabat, maka efektivitasnya akan terbatas,” tambahnya.
“Dalam Special Plan, kebijakan yang dirancang harus memiliki konsistensi. Jika wamen diperbolehkan menjadi komisaris BUMN, maka prinsip pemerintahan yang sehat tidak akan terwujud. Kita harus memastikan bahwa Special Plan menjadi pedoman yang diikuti secara penuh,” kata Anshar.
Untuk mewujudkan Special Plan secara maksimal, Anshar meminta Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan yang diberikan kepada wamen. Ia juga menyarankan agar dilakukan pemangkasan jabatan yang tidak diperlukan, sehingga wamen bisa fokus pada tugas utama mereka. “Dengan Special Plan yang diterapkan dengan tepat, kita bisa menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih akuntabel dan efisien,” ujarnya.
