Eks Pejabat DJKA Akui Fee Sudewo dalam Proyek Jalur Ganda Solo-Semarang
Main Agenda – SEMARANG – Sidang lanjutan dugaan korupsi terkait proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) kembali dihadiri oleh saksi kunci bernama Bernard Hasibuan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah. Pemeriksaan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (13/7). Sidang ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap alur dana dan keterlibatan eks Bupati Pati, Sudewo, dalam proyek yang diperkirakan senilai miliaran rupiah.
Pemeriksaan Bernard Hasibuan dan Aliran Dana Proyek JGSS 6
Bernard, yang sebelumnya divonis lima tahun penjara atas kasus suap dalam proyek infrastruktur kereta api, kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus baru yang melibatkan proyek JGSS 6. Dalam kesaksiannya, ia mengungkap bahwa dana fee untuk Sudewo telah dialirkan dari proyek tersebut. Menurut Bernard, komunikasi dengan Sudewo dilakukan melalui Nur Hidayat, seorang pengusaha yang terlibat dalam pengelolaan dana proyek.
βSaya berkomunikasi dengan Pak Sudewo melalui Pak Nur Hidayat,β jelas Bernard. Ia mengatakan bahwa pertemuan langsung pernah terjadi dengan Sudewo dan Nur Hidayat untuk mendiskusikan pembagian keuntungan dari proyek Jalur Ganda Solo-Semarang. Fee yang diberikan kepada Sudewo diduga terkait dengan pengambilan keputusan dalam proses tender dan pengerjaan kontrak proyek,β tambahnya.
Keterlibatan Sudewo dalam Proyek Jalur Ganda
Proyek Jalur Ganda Solo-Semarang, yang merupakan bagian dari pembangunan jaringan kereta api di Jawa Tengah, mendapat sorotan karena dugaan praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak. Menurut kesaksian Bernard, Sudewo diberi fee sebagai imbalan atas pengaruhnya dalam mengarahkan pengelolaan dana dari proyek JGSS 6. Fakta ini menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas hubungan antara eks pejabat DJKA dan pengusaha dalam mengakui keuntungan materiil.
βFee itu diberikan dalam bentuk uang yang dibungkus. Saya serahkan ke Pak Nur Hidayat, dan dia selanjutnya memberikannya kepada Pak Sudewo,β ungkap Bernard. Menurutnya, dana tersebut berasal dari seorang pengusaha yang memiliki koneksi dengan instansi terkait. Alur dana ini diduga menjadi bagian dari sistem kompensasi untuk mempercepat proses pengadaan proyek,β jelasnya.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek JGSS 6 memiliki indikasi kecurangan, terutama dalam pengelolaan dana. Main Agenda memantau proses penyidikan ini karena proyek Jalur Ganda Solo-Semarang menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan konektivitas transportasi antar kota. Keberhasilan penyelidikan akan menjadi kunci dalam menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Fee dan Proses Tender
Dalam sidang, Bernard juga menjelaskan bahwa fee untuk Sudewo diberikan sebagai bentuk pembagian keuntungan dari proyek Jalur Ganda Solo-Semarang. Menurutnya, fee ini diberikan setelah proyek tersebut ditenderkan dan diperkirakan telah dialirkan secara langsung kepada Sudewo. Pihak penyidik mencoba menggali lebih dalam mengenai jumlah dana, waktu penyaluran, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini.
βFee itu diberikan setelah proyek ditenderkan, dan saya yakin ada komunikasi intensif antara Pak Sudewo dan eks pejabat DJKA untuk memastikan proyek berjalan sesuai keinginan mereka,β terang Bernard. Ia menambahkan bahwa dana tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas bantuan Sudewo dalam menghindari hambatan administratif dan mempercepat proses pengadaan jaringan kereta api.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyentuh pengelolaan proyek strategis yang bertujuan mengurangi kemacetan di jalur utama Solo-Semarang. Main Agenda mengingatkan bahwa transparansi dalam penggunaan dana publik menjadi penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah dalam membangun infrastruktur transportasi. Pemeriksaan saksi seperti Bernard diharapkan bisa mengungkap lebih banyak fakta terkait aliran dana dan keterlibatan Sudewo dalam proyek tersebut.
Pengembangan Kasus dan Dampak pada Masyarakat
Sidang terus berlangsung dengan fokus pada alur dana dan kesaksian lebih lanjut dari Bernard. Penyidik juga berusaha memvalidasi pengakuan Bernard terkait fee Sudewo dan menghubungkannya dengan dokumen-dokumen proyek JGSS 6. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam bidang transportasi tidak hanya terjadi pada tingkat pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan pihak daerah seperti eks Bupati Pati.
βFee tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, dan sudah ada bukti-bukti yang bisa menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut,β kata saksi lain yang hadir dalam sidang. Ia menambahkan bahwa alur dana ini sudah tercatat dalam sistem pengadaan proyek, sehingga bisa menjadi bukti kuat untuk menuntut pihak-pihak terkait.
Keterlibatan Sudewo dalam proyek Jalur Ganda Solo-Semarang menimbulkan pertanyaan tentang keandalan pengelolaan dana APBN di sektor transportasi. Main Agenda mengingatkan bahwa kasus korupsi ini bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proyek pembangunan infrastruktur yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, penegakan hukum yang tuntas akan menjadi contoh yang baik untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari upaya pengungkapan korupsi yang terus berlangsung di lingkungan DJKA. Dengan adanya kesaksian dari Bernard, penyidik berharap bisa menelusuri lebih dalam keterlibatan Sudewo dan pihak-pihak lain dalam proyek yang menelan dana besar. Main Agenda akan terus memantau perkembangan kasus ini, karena sangat relevan dengan penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek pemerintah.
