Key Discussion: Yandri Beri 20% Keuntungan KDKMP sebagai Pendapatan Asli Desa
Key Discussion – Pada Rabu (15/7/2026), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengalokasikan 20 persen dari keuntungan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Inisiatif ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya meningkatkan ekonomi lokal melalui pengelolaan dana desa yang lebih efektif. Key Discussion juga menjadi fokus utama dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh sejumlah menteri, pimpinan lembaga, serta para direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Istana Kepresidenan RI, Jakarta.
Pendapatan Asli Desa sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Desa
“Kami akan pastikan bahwa dari keuntungan KDKMP, sebanyak 20 persen akan menjadi PADes, sehingga bisa digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Mendes PDT Yandri Susanto dalam jumpa pers setelah rapat terbatas. Key Discussion ini menggarisbawahi pentingnya inovasi dalam penggunaan dana desa, yang selama ini seringkali dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan bantuan langsung.
Menurut Yandri, kebijakan ini bertujuan memperkuat peran pemerintah desa dalam mengelola sumber daya lokal. Dengan mengubah sebagian keuntungan KDKMP menjadi PADes, desa-desa diberi kewenangan lebih besar untuk memutuskan penggunaan dana tersebut sesuai kebutuhan masyarakat. Key Discussion ini juga menekankan bahwa keuntungan dari KDKMP tidak hanya bermanfaat bagi pengurus koperasi, tetapi juga masyarakat luas melalui pendapatan asli yang dapat dikembangkan menjadi sumber pendanaan berkelanjutan.
Proses Alokasi Dana Desa dan KDKMP
Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto menyoroti dua agenda utama, yaitu KDKMP dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam Key Discussion tersebut, Yandri menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap, dengan perencanaan yang memperhatikan kondisi desa-desa di seluruh Indonesia. Dengan total 75.266 desa, pemerintah berharap mekanisme ini bisa memberikan dampak signifikan bagi pengembangan ekonomi daerah.
Pemerintah desa, kata Yandri, akan menjadi mitra utama dalam pengelolaan KDKMP. Dengan keuntungan yang dialokasikan sebanyak 20 persen sebagai PADes, desa dapat menggunakannya untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, atau proyek produktif lainnya. Key Discussion ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana desa, agar masyarakat bisa memantau manfaat langsung dari kebijakan tersebut.
Yandri menyebutkan bahwa KDKMP merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mengelola usaha kecil berskala desa. Dana desa akan menjadi dasar utama pengembangan KDKMP, dengan keuntungan dari usaha tersebut dipartisi menjadi dua bagian: 20 persen sebagai PADes dan 80 persen untuk pembiayaan kegiatan sehari-hari. Key Discussion ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih inklusif dan menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat pedesaan.
Di sisi lain, Key Discussion juga membahas tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi KDKMP. Yandri mengakui bahwa ada perlu koordinasi yang lebih baik antar lembaga dan pemangku kepentingan, agar kebijakan ini tidak hanya menjadi konsep, tetapi bisa berjalan efektif di lapangan. “Kita harus pastikan bahwa dana desa digunakan secara optimal, dan PADes bisa menjadi sumber penghasilan yang stabil bagi desa,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan contoh konkret bagaimana dana desa bisa diubah menjadi investasi berkelanjutan. Dengan Key Discussion yang terus digali, pemerintah juga berencana untuk mengembangkan model KDKMP yang bisa diadopsi oleh desa-desa lain di Indonesia. “KDKMP bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang keberlanjutan pengelolaan sumber daya dan partisipasi aktif masyarakat,” tutup Yandri. Dengan adanya pendapatan asli yang berasal dari KDKMP, desa bisa memiliki kemampuan lebih untuk berkembang secara mandiri.
