Polisi Bongkar Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi di Malang, 2 Kurir Dibekuk
Operasi berhasil menggagalkan jaringan narkoba yang melibatkan dua kurir
Polisi Bongkar Peredaran 3 2 Kg Sabu – Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengungkap bahwa Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menghentikan distribusi 3,2 kilogram sabu serta 2.480 butir ekstasi. Dua pelaku, berinisial MS (24) dan MR (25), berhasil ditangkap sebagai kurir. Saat ini, polisi masih mencari bandar sabu berinisial FI yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (11/7). Saat penyisiran, petugas menemukan sabu yang dikemas dalam tiga bungkus teh China berwarna hijau serta satu klip plastik. Ekstasi, sementara itu, disimpan dalam 24 paket.
“MS dan MR menerima sabu dari FI untuk diedarkan kembali. Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku, karena setiap kasus terus dikembangkan hingga mengungkap jaringan di atasnya,” kata Putu, Kamis (16/7).
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menambahkan bahwa dua pelaku mengoperasikan narkoba dengan sistem ranjau atau putus. Mereka tidak bertemu langsung dengan FI, tetapi menerima barang secara terpisah. Upah yang dijanjikan untuk setiap kilogram sabu atau paket ekstasi adalah Rp10 juta.
Silakan baca berita lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
