𝕏 f WA
Kriminal

Visit Agenda: Anggota Polres Blitar Kota Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba Secara Berulang

Share: 𝕏 Twitter Facebook
Visit Agenda: Anggota Polres Blitar Kota Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba Secara Berulang

BLITAR, JATIM – Anggota Polres Blitar Kota Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba Secara Berulang

Visit Agenda – Kepolisian Resor Blitar Kota mengambil keputusan penting untuk memberhentikan anggota polisi Aiptu EW secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti secara berulang terlibat dalam kasus narkoba. Keputusan ini diumumkan setelah melewati beberapa sidang kode etik, menurut Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar. Kebijakan ini memperlihatkan komitmen pihak berwenang untuk menegakkan disiplin di dalam institusi kepolisian, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba.

Peristiwa PTDH Aiptu EW terjadi pada Jumat (17/7) dalam upacara resmi yang dihadiri oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo. Pada acara tersebut, Aiptu EW tidak hadir, dan sebagai simbol, foto anggota tersebut ditampilkan di depan seluruh peserta upacara. Proses pemecatan ini dianggap sebagai tindakan tegas untuk menunjukkan bahwa disiplin tidak hanya berlaku bagi anggota yang berkhianat, tetapi juga bagi mereka yang terus-menerus melanggar aturan.

Perkembangan Kasus dan Penyebab PTDH

Menurut AKP Samsul, Aiptu EW diduga telah berkali-kali kedapatan menggunakan dan menyebarkan narkoba, meskipun sudah diberi peringatan sebelumnya. “Pada Visit Agenda kami, anggota tersebut menunjukkan sikap tidak memperbaiki kesalahan, sehingga akhirnya diputuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat,” tambahnya dalam wawancara yang dilakukan pada Sabtu (18/7). Selain itu, keputusan ini juga didasari oleh pelanggaran yang tercatat dalam berbagai laporan sidang disiplin yang telah dilaksanakan.

“Kasus narkoba yang dilakukan oleh Aiptu EW tidak hanya merusak reputasi institusi, tetapi juga menunjukkan bahwa Visit Agenda dalam pemberantasan narkoba harus terus dilakukan secara ketat,”

kata Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sistem disiplin dan menjaga kredibilitas kepolisian di masyarakat.

Kebijakan PTDH tersebut berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Seluruh proses ini diawasi secara ketat oleh Komisi Kode Etik Polri, yang bertugas memastikan keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan.

Langkah Tindak Lanjut dan Evaluasi

Setelah pemecatan resmi, Aiptu EW dikeluarkan dari institusi polisi dan tidak lagi memiliki hak sebagai anggota Polri. Langkah ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan konsistensi Kepolisian Jawa Timur dalam menegakkan hukum narkoba. Kepolisian juga menyatakan bahwa Visit Agenda akan terus dilakukan untuk mengawasi kinerja anggota dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Berdasarkan laporan kepolisian, Aiptu EW diketahui telah terlibat dalam tiga kasus narkoba sejak tahun 2021. Kasus pertama terjadi di Polsek Sukorejo, tempatnya bertugas sebelum dipindahkan ke unit lain. Meski sudah diberi sanksi ringan, ia terus mengulangi kesalahan hingga akhirnya dinyatakan melanggar aturan secara berulang. “Kami ingin menunjukkan bahwa nocek tidak hanya terjadi di tingkat atas, tetapi juga bisa menimpa anggota yang dianggap lebih rendah,” ujar Samsul.

Keputusan PTDH Aiptu EW juga memberi efek domino bagi kepolisian Blitar Kota. Anggota lain yang terlibat dalam kasus serupa mulai waspada dan memperbaiki sikap mereka. Dengan Visit Agenda yang diadakan secara rutin, Kepolisian berharap bisa meningkatkan kualitas pengawasan dan mendorong anggota untuk lebih berkomitmen dalam menjaga integritas.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *