𝕏 f WA
Jatim Terkini

87 Aduan Iuran Kampung Masuk Lapor Cak Eri – Pemkot Surabaya Ingatkan RT RW Soal Aturan

Share: 𝕏 Twitter Facebook
87 Aduan Iuran Kampung Masuk Lapor Cak Eri – Pemkot Surabaya Ingatkan RT RW Soal Aturan

87 Aduan Iuran Kampung Masuk, Pemkot Surabaya Ingatkan RT RW Soal Aturan

87 Aduan Iuran Kampung Masuk Lapor – Kota Surabaya kembali menjadi sorotan setelah dalam dua bulan terakhir tercatat 87 laporan mengenai iuran kampung yang masuk melalui layanan hotline Lapor Cak Eri. Aduan tersebut mengungkapkan kecemasan warga terhadap pungutan yang dianggap tidak sesuai prinsip kepatutan dan kewajaran. Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, melalui Kepala Dinasnya, Eddy Christijanto, memberikan peringatan penting kepada ketua RT dan RW untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Iuran kampung, yang sebelumnya diharapkan menjadi solusi untuk pengelolaan kebersihan dan sarana umum, kini memicu kontroversi karena beberapa di antaranya dinilai berlebihan atau tidak transparan.

Keputusan Aturan Iuran Kampung Masuk

Iuran kampung masuk menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah yang diumumkan oleh Pemkot Surabaya. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 dan didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Tahun 2022 Nomor 112. Tujuan utamanya adalah menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pengelolaan lingkungan dan kewajiban warga. Namun, Eddy Christijanto mengakui bahwa aduan yang masuk mencerminkan adanya kesenjangan antara penerapan aturan dan pemahaman masyarakat. “Pemkot Surabaya terus menindaklanjuti laporan tersebut, baik melalui kecamatan maupun lurah setempat,” jelasnya dalam wawancara Sabtu (18/7).

“Iuran kampung masuk adalah cara untuk memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum dan transparansi. Jika tidak diawasi dengan baik, hal ini bisa menjadi alasan pungutan liar atau ketidakpuasan warga,” tambah Eddy.

Dalam aturan yang berlaku, iuran hanya diperbolehkan untuk tiga kebutuhan utama, yakni kebersihan, keamanan, dan penerangan. Besaran iuran ditentukan melalui musyawarah warga yang diikuti oleh RT dan RW. Hasilnya harus dicatat dalam berita acara dan diserahkan ke lurah paling lambat tiga hari setelah rapat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap pungutan memiliki dasar keputusan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Eddy menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam meminimalkan aduan yang masuk.

Proses Penanganan dan Pengawasan Iuran Kampung Masuk

Setelah iuran kampung masuk ditentukan, lurah bertugas sebagai pihak yang menyetujui atau menolak keputusan tersebut. Jika besaran iuran dinilai melebihi batas, lurah dapat memberikan syarat tambahan atau mengubahnya. Eddy Christijanto menekankan bahwa RT dan RW memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi penerapan iuran tersebut. “Mereka harus memastikan setiap keputusan iuran kampung masuk sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” katanya.

Pemkot Surabaya juga memperkuat pengawasan melalui Lapor Cak Eri, platform pelaporan online yang memudahkan warga mengirimkan aduan. Dalam dua bulan terakhir, 87 laporan iuran kampung masuk diterima dari berbagai kelurahan. Eddy menyatakan bahwa setiap laporan dianalisis untuk mengetahui penyebabnya, apakah karena besaran iuran tidak wajar, prosedur yang tidak jelas, atau mungkin tidak ada komunikasi yang memadai antara RT RW dengan warga. “Insyaallah, semua aduan tersebut akan ditangani dengan cepat dan transparan,” tegasnya.

Sebagai contoh, jika suatu kampung menetapkan iuran sampah sebesar Rp1 juta per bulan, lurah akan mengevaluasi apakah besaran tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi warga sekitar. Pemkot Surabaya juga memberikan petunjuk bahwa iuran kampung masuk bisa diubah jika diperlukan. “Sistem ini sangat fleksibel, tetapi tetap harus berdasarkan keputusan bersama dan prosedur yang jelas,” tambah Eddy. Dengan adanya aturan ini, diharapkan iuran kampung masuk menjadi lebih akuntabel dan mengurangi konflik yang terjadi di tingkat kelurahan.

Kontroversi dan Tanggung Jawab RT RW

Menurut Eddy, 87 laporan iuran kampung masuk menunjukkan bahwa masyarakat masih merasa kurang yakin terhadap proses pungutan tersebut. Beberapa laporan menyebutkan bahwa iuran dipaksakan tanpa pemahaman yang memadai atau dibayarkan secara tidak langsung. “RT dan RW perlu memastikan bahwa setiap warga mengetahui alasan iuran kampung masuk dan besarnya tarif,” jelasnya. Dengan demikian, pihak RT RW memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan komunikasi antara lurah dan warga.

Eddy juga mengimbau kepada RT RW untuk lebih aktif dalam menjelaskan kebijakan iuran kampung masuk kepada warga. Ia menegaskan bahwa iuran harus diterapkan dengan transparansi dan tidak ada pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum. “Semua keputusan harus didokumentasikan dan disampaikan secara jelas kepada masyarakat,” pungkasnya. Dengan adanya aturan yang ketat, diharapkan iuran kampung masuk menjadi lebih adil dan mengurangi keluhan yang masuk.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *