Uang Rp1,012 Miliar Eks Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Raib, Kena Scam Modus Digitalisasi
Uang Rp1 012 Miliar Eks Ketua – Dalam skandal penipuan digitalisasi yang terjadi pada Kamis (9/7/2026), seorang mantan ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Mohamad Eka Kartika (68), kehilangan dana senilai Rp1,012 miliar. Modus penipuan ini mengatasnamakan proses pembaruan data dan digitalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), membuat korban percaya dan mengeluarkan uang tanpa ragu. Kejadian ini menyoroti kerentanan masyarakat terhadap skema penipuan digital yang semakin marak di era teknologi.
Proses Penipuan Digitalisasi yang Berhasil
Korban awalnya menerima panggilan telepon dari dua orang yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil. Mereka menjanjikan proses digitalisasi data pribadi dan meminta pembayaran administrasi sebesar Rp1,012 miliar. Anak korban, Zul Ahadi, mengungkapkan bahwa ayahnya mempercayai petunjuk yang diberikan tanpa memeriksa keaslian identitas pelaku. “Mereka menjelaskan bahwa prosedur digitalisasi memerlukan pembayaran, dan ayah saya langsung mengikuti arahan mereka,” tambah Zul Ahadi saat diwawancara Minggu (19/7/2026).
“Uangnya berpindah ke rekening yang tidak dikenal. Beberapa jam setelah ponselnya berfungsi kembali, kami baru menyadari bahwa uang telah hilang,” ujar Zul Ahadi.
Proses pencairan dana dilakukan secara bertahap, sehingga korban tidak menyadari kehilangan sebelumnya. Modus ini mengandalkan kepercayaan masyarakat terhadap prosedur resmi yang dianggap aman. Pelaku memanfaatkan keengganan korban untuk mempercantik proses pembayaran dengan mengklaim bahwa itu adalah bagian dari upaya digitalisasi yang terkini. Hal ini memperlihatkan bagaimana kejahatan siber dapat mengelabui individu yang tidak memahami detail teknisnya.
Kerentanan dalam Sistem Digital
Diskriminasi atau penipuan digitalisasi ini mengungkapkan celah dalam sistem pemerintahan yang bergantung pada teknologi. Pelaku menyamar sebagai petugas Disdukcapil, menawarkan jasa digitalisasi data yang sebenarnya adalah alat untuk mengumpulkan dana. Sejumlah korban terjebak karena merasa terlayani dan menganggap proses tersebut efisien. Teknik ini sering digunakan untuk menipu para penerima bantuan sosial atau individu yang mengikuti program pemerintah.
Menurut sumber di Disdukcapil, modus ini sudah dikenal sejak lama dan sering terjadi di berbagai daerah. Mereka memastikan bahwa tidak ada pengumuman resmi atau instruksi pembayaran tambahan selama periode yang terjadi. Namun, pelaku meniru cara komunikasi resmi untuk menipu korban. “Kami sedang menelusuri identitas pelaku dan transaksi yang mencurigakan,” kata salah satu pejabat Disdukcapil.
Analisis kasus ini juga menunjukkan bahwa kecurangan digital memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat tentang sistem e-KTP atau layanan administrasi digital. Pelaku memanipulasi informasi dan membujuk korban untuk mentransfer dana melalui rekening yang mereka siapkan. Proses ini bisa dilakukan dalam waktu singkat, membuat korban sulit mengambil tindakan sebelum uang hilang.
Langkah Penanganan dan Pelajaran untuk Masyarakat
Kepolisian setempat sedang mengejar pelaku yang diduga melakukan skema penipuan ini. Polisi menyatakan bahwa modusnya mirip dengan kasus-kasus serupa di daerah lain, di mana pelaku mengubah identitas dan menawarkan pembayaran biaya tambahan. “Kami menerima laporan dari korban, dan sedang menyelidiki alur transaksi serta identitas pelaku,” jelas sumber dari Unit Reskrim Polresta Bandung.
Sebagai pelajaran, masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi identitas pihak yang meminta pembayaran administrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga mendorong penggunaan aplikasi resmi untuk memastikan bahwa semua transaksi data pribadi dilakukan secara terbuka. “Jangan mudah tergiyakan oleh janji cepat atau keuntungan besar,” tegas salah satu petugas Disdukcapil.
Skema ini menyoroti pentingnya pendidikan digital bagi masyarakat. Banyak korban tidak menyadari bahwa proses digitalisasi bisa disalahgunakan untuk mengambil dana. Dengan meningkatkan kesadaran tentang modus penipuan, korban dapat menghindari kerugian serupa. Selain itu, pemerintah diminta untuk memperkuat pengawasan terhadap layanan digital yang digunakan oleh lembaga publik.
