𝕏 f WA
News

Visit Agenda: Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bidan oleh Suami di Situbondo

Share: 𝕏 Twitter Facebook
Visit Agenda: Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bidan oleh Suami di Situbondo

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bidan oleh Suami di Situbondo

Visit Agenda – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan bidan yang jasadnya dibuang ke dalam drainase oleh suaminya, ARH (32). Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas urutan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian Murtafia Rafika Devi (34). “Tersangka memperagakan 26 adegan dalam proses rekonstruksi. Ini penting untuk menyajikan gambaran lengkap insiden,” jelas AKP Selimat, Kasat Reskrim Polres Situbondo, saat kegiatan berlangsung di Situbondo, Senin (20/7/2026).

Detil Rekonstruksi dan Proses Investigasi

Rekonstruksi kasus pembunuhan bidan oleh suami di Situbondo dilakukan sebagai bagian dari Visit Agenda penyelidikan kejahatan yang terjadi pada 6 Juni 2026 di jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Kegiatan ini bertujuan memverifikasi keterangan saksi, pengakuan pelaku, serta barang bukti yang telah disita polisi. Selamat rekonstruksi, lanjut Selimat, akan menjadi dasar untuk menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

“Setelah rekonstruksi selesai dan dihadiri jaksa serta kuasa hukum tersangka, jika berkas dinilai sempurna oleh JPU, maka kami akan melimpahkan ke kejaksaan,” tutur Selimat.

Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena melibatkan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian. ARH dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan adalah 15 tahun penjara ditambah sepertiga. Selain itu, seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo juga memeriksa urine pelaku dan hasilnya menunjukkan adanya amfetamin atau narkotika jenis sabu-sabu.

Visit Agenda rekonstruksi kali ini juga melibatkan rekan-rekan penyidik dalam memastikan setiap detail kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap. Para penyidik memperagakan adegan kejadian dari awal hingga akhir, termasuk proses ARH membuang jasad istrinya ke dalam drainase. Proses ini membantu memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan. Dalam rekonstruksi, polisi juga menggambarkan kondisi lingkungan sekitar dan alur peristiwa yang diperkirakan berlangsung tanpa saksi mata.

Keterangan Saksi dan Bukti Penemuan

Sejumlah saksi dihadirkan dalam Visit Agenda rekonstruksi untuk memberikan perspektif lebih lengkap tentang insiden tersebut. Keterangan mereka dipertimbangkan sebagai dasar dalam menentukan kelengkapan berkas perkara. Selain itu, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti alat-alat kejahatan, bahan kimia yang digunakan, dan jejak-jejak yang menunjukkan hubungan antara pelaku dan korban. Barang bukti tersebut diperiksa secara rinci untuk memastikan akurasi proses rekonstruksi.

Kasus ini juga mengungkapkan dugaan adanya konflik rumah tangga yang berlarut lama. Berdasarkan penyelidikan, ARH diduga melakukan tindakan kekerasan setelah terjadi perdebatan akibat masalah ekonomi atau hubungan keluarga. Dalam Visit Agenda rekonstruksi, polisi menyatakan bahwa tindakan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan diikuti dengan upaya menghilangkan bukti. Detail ini menambah kekhawatiran masyarakat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi di daerah tersebut.

Visit Agenda penyidikan yang dilakukan Polres Situbondo menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kasus ini secara transparan. Rekonstruksi menjadi langkah kunci untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam penyelidikan. Dengan adanya proses rekonstruksi, polisi berharap dapat memperkuat argumen hukum terhadap ARH serta mengungkap motif yang mendasari tindakan kekerasannya. Proses ini juga membantu membangun kepercayaan publik terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *