𝕏 f WA
News

PPPK Paruh Waktu Sektor Kesehatan Gelar Aksi Damai Untuk Perjuangkan Hak

Share: 𝕏 Twitter Facebook
PPPK Paruh Waktu Sektor Kesehatan Gelar Aksi Damai Untuk Perjuangkan Hak
Foto : Susan Brown - beritanaya.com

Aksi Damai PPPPK Paruh Waktu Sektor Kesehatan di Balai Kota DKI Jakarta

Beritanaya.com – Sejumlah anggota PPPPK Paruh Waktu Sektor Kesehatan telah menggelar aksi damai di kawasan Balai Kota Provinsi DKI Jakarta pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Demonstrasi ini dihadiri oleh para pekerja kesehatan yang didukung penuh oleh Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyampaikan aspirasi secara konstitusional kepada pemerintah terkait hak-hak yang selama ini belum terpenuhi.

Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut adalah ketidakpastian hak-hak para PPPPK Paruh Waktu Sektor Kesehatan, khususnya mengenai gaji ke-13 yang hingga saat ini belum mereka terima. Anisah Salim Alatas, salah satu perwakilan yang hadir, menegaskan bahwa tuntutan mereka melampaui sekadar masalah finansial semata. Mereka menginginkan kepastian perlakuan adil sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang kami perjuangkan bukan hanya soal gaji ke-13, tapi juga kepastian perlakuan adil bagi PPPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN. Jangan sampai status ASN diakui, namun hak-haknya tidak berjalan seiring. ASN tidak boleh dibedakan hanya karena perbedaan skema kepegawaiannya,” jelas Anisah dalam siaran persnya.

Ironi Perubahan Status dari Non-ASN ke ASN

Menurut Anisah, para PPPPK Paruh Waktu Sektor Kesehatan tersebut bukanlah tenaga kerja baru. Mereka merupakan tenaga kesehatan yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun melalui fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, RSUD, dan RSKD di wilayah DKI Jakarta. Saat masih berstatus non-ASN, mereka sempat memperoleh gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Namun, setelah secara administratif diangkat menjadi PPPPK Paruh Waktu dan resmi menjadi bagian dari ASN, hak tersebut justru hilang. Anisah menyebut hal ini sebagai ironi yang perlu mendapat penjelasan dari pihak berwenang. Perubahan status seharusnya membawa kepastian, bukan malah menciptakan ketidakpastian baru terhadap hak-hak pegawai yang telah lama mengabdi.

“Perubahan status menjadi ASN seharusnya memberikan kepastian, bukan justru melahirkan ketidakpastian terhadap hak-hak pegawai,” sambung dia.

Sementara itu, Ahmad Hasan yang juga merupakan PPPPK Paruh Waktu Sektor Kesehatan DKI Jakarta menambahkan bahwa mereka tetap menjalankan seluruh kewajiban sebagai ASN dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Mereka berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan terkait hak-hak yang selama ini tertunda. Aksi damai ini menjadi momen penting bagi para pekerja kesehatan untuk menyuarakan aspirasi mereka secara lantang dan terorganisir.

Dengan adanya aksi ini, diharapkan pemerintah dapat lebih memperhatikan kondisi para PPPPK Paruh Waktu Sektor Kesehatan. Mereka tidak hanya menuntut hak finansial, tetapi juga pengakuan atas kontribusi mereka dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Kepastian hak-hak mereka akan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *