𝕏 f WA
News

Pemprov Riau Kejar Pajak dengan Menghapus Denda PKB, Catat Tanggalnya

Share: 𝕏 Twitter Facebook
Pemprov Riau Kejar Pajak dengan Menghapus Denda PKB, Catat Tanggalnya
Foto : Susan Brown - beritanaya.com

Pemprov Riau Kejar Pajak Melalui Program Pemutihan Denda PKB

Beritanaya.com – PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau terus melakukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah, termasuk melalui program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Riau Kejar Pajak dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan sanksi administratif. Program yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 ini juga sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Riau yang ke-69.

Detail Pelaksanaan Program Pemutihan Denda

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa program pemutihan denda PKB ini akan diterapkan secara terbatas dan hanya berlaku selama satu bulan penuh. Ia menekankan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda tambahan. Program ini akan dilaksanakan di seluruh unit pelayanan Bapenda Provinsi Riau yang tersebar di berbagai wilayah.

“Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus,” kata Ninno di Pekanbaru, Rabu (22/7).

Menurut informasi yang dihimpun, program ini mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Riau. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai proses administrasi karena Bapenda telah menyiapkan sistem yang memudahkan pelunasan. Para petugas pelayanan akan membantu masyarakat dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayar serta memastikan tidak ada denda yang dikenakan selama periode pemutihan.

“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau ke-69 ini,” ujarnya.

Manfaat dan Dampak Positif bagi Masyarakat

Program pemutihan denda PKB ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Riau. Banyak warga yang selama ini menunda pembayaran pajak karena berbagai alasan, mulai dari keterlambatan administrasi hingga kesulitan finansial. Dengan adanya kesempatan untuk melunasi tanpa denda, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan akan meningkat signifikan. Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov Riau Kejar Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

Selain itu, program ini juga memberikan dampak positif bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Provinsi Riau. Peningkatan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor akan mendukung berbagai program pembangunan yang sedang dijalankan. Masyarakat yang telah melunasi pajaknya juga akan merasa lebih tenang dan tidak perlu khawatir akan adanya penagihan denda di kemudian hari.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan untuk segera datang ke kantor Bapenda atau unit pelayanan terdekat sebelum batas waktu berakhir. Pastikan membawa dokumen kendaraan yang lengkap agar proses administrasi berjalan lancar. Program pemutihan denda PKB ini merupakan langkah konkret Pemprov Riau dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan pajak masyarakat Riau.

Leave a comment 💬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *