APKRINDO Ungkap Penyebab Polemik Izin Parkir di Surabaya
Beritanaya.com – Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur kembali menegaskan posisi mereka terkait isu perizinan parkir yang sedang hangat diperbincangkan di Kota Surabaya. Dalam pernyataan resminya, APKRINDO Ungkap Penyebab Polemik Izin yang sebenarnya bukan sekadar masalah pajak, melainkan lebih kompleks dari itu. Ketua APKRINDO Jawa Timur, Ferry Setiawan, menjelaskan bahwa asosiasi tersebut secara prinsip mendukung penuh langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melakukan pengawasan dan penertiban perizinan parkir di berbagai tempat usaha.
Pendekatan yang dilakukan Pemkot Surabaya dinilai perlu apresiasi karena bertujuan menciptakan kepastian hukum dan ketertiban di wilayah kota. Namun, Ferry menekankan bahwa masih terdapat sejumlah aspek penting yang memerlukan evaluasi lebih lanjut. Hal-hal tersebut terutama berkaitan dengan sosialisasi yang belum merata serta proses perizinan yang masih membutuhkan penyempurnaan. "Pada prinsipnya APKRINDO Jawa Timur mendukung upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam melakukan pengawasan dan penertiban perizinan parkir di tempat usaha. Pengawasan yang baik diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban," ujar Ferry, Rabu (22/7).
Kendala Sosialisasi dan Sistem Digital
Salah satu temuan penting yang diungkapkan oleh APKRINDO adalah masalah sosialisasi mengenai kewajiban pengurusan izin parkir yang belum menyentuh seluruh lapisan pelaku usaha. Menurut Ferry, sebagian besar pelaku usaha masih merasa kurang mendapat informasi yang memadai mengenai tenggat waktu dan prosedur pengurusan izin. Selain itu, saat proses pengajuan secara online sempat terjadi kendala sistem yang membuat sebagian pelaku usaha belum bisa segera menyelesaikan perizinannya. "Kami menerima masukan dari sejumlah anggota bahwa sosialisasi mengenai kewajiban dan tenggat waktu pengurusan perizinan belum tersampaikan secara merata.
Selain itu, saat proses pengajuan secara online sempat terjadi kendala sistem yang membuat sebagian pelaku usaha belum bisa segera menyelesaikan perizinannya," katanya. Dia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum dilakukan tindakan penyegelan terhadap tempat usaha. Langkah tegas memang diperlukan, namun komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha juga tidak boleh diabaikan.
Dengan demikian, APKRINDO Ungkap Penyebab Polemik Izin yang sebenarnya terletak pada aspek komunikasi dan teknis pelaksanaan. Asosiasi ini berharap Pemkot Surabaya dapat melakukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menyelesaikan masalah perizinan parkir. Melalui dialog yang konstruktif, diharapkan kedua belah pihak dapat mencapai solusi yang saling menguntungkan. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
