Rieke Diah Pitaloka Dorong Penguatan SDM LPSK untuk Hadapi Tantangan Kasus
Beritanaya.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat tingginya angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Dalam pernyataannya, Rieke menekankan bahwa Rieke Diah Pitaloka Dorong Penguatan lembaga ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap korban.
"Sekarang ini angka kekerasan serta kasus TPPO sangat tinggi. LPSK itu sangat penting apalagi dengan adanya undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, saya kira penguatan LPSK itu sangatlah penting," ujar Rieke Diah Pitaloka saat memberikan keterangan pers di Kupang, Rabu (22/7/2026). Pernyataan ini menunjukkan urgensi reformasi internal LPSK agar mampu menampung beban kerja yang semakin berat.
Visibilitas LPSK di Wilayah NTT
Rieke menyampaikan hal tersebut saat melakukan reses di Kota Kupang dan menyempatkan diri untuk berkunjung serta melihat langsung kantor LPSK perwakilan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kunjungan ini memberikan gambaran nyata mengenai kondisi operasional LPSK di tingkat daerah. Menurut pengamatan Rieke, jumlah pegawai di LPSK masih sangat minim guna mengawal banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak hingga trafficking yang terjadi setiap harinya.
Untuk wilayah NTT saja, jumlah pegawai yang dimiliki LPSK hanya enam orang. Sementara itu, untuk seluruh Indonesia, jumlah pegawai LPSK tercatat hanya 500 orang. Angka ini terasa sangat kecil jika dibandingkan dengan luasnya wilayah Indonesia dan jumlah kasus yang harus ditangani. Kondisi ini menciptakan tantangan besar dalam memberikan pelayanan optimal kepada para saksi dan korban.
"Pegawai LPSK di seluruh Indonesia, jumlahnya hanya 500 orang sementara sekarang ini angka kekerasan melonjak, cukup tinggi, dan kita membutuhkan lebih banyak tenaga profesional," tambah Rieke Diah Pitaloka dengan penuh semangat.
Lebih lanjut, Rieke menjelaskan bahwa penguatan SDM tidak hanya soal penambahan jumlah pegawai, tetapi juga peningkatan kompetensi dan kapasitas mereka. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, LPSK diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan tugas-tugasnya. Rieke juga menyoroti pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi para pegawai LPSK agar mereka mampu menghadapi berbagai jenis kasus dengan lebih profesional.
Di sisi lain, Rieke juga menekankan perlunya kolaborasi antara LPSK dengan instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses perlindungan saksi dan korban berjalan lancar dari awal hingga akhir. Dengan demikian, Rieke Diah Pitaloka Dorong Penguatan LPSK bukan hanya sekadar wacana, melainkan sebuah kebutuhan mendesak yang harus segera diwujudkan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
