KELOPAK Dorong Kesetaraan Hukum Singgung Kasus Febrie Adriansyah
Beritanaya.com – JAKARTA — Organisasi KELOPAK atau Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi kembali menyoroti isu kesetaraan hukum di Indonesia. Melalui pernyataan resminya, lembaga ini mendorong agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. KELOPAK Dorong Kesetaraan Hukum Singgung kasus Febrie Adriansyah sebagai bukti nyata adanya ketidakseimbangan dalam sistem peradilan tanah air.
Menurut perwakilan KELOPAK, kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini telah membuka mata publik mengenai bagaimana hukum bisa berbeda bagi mereka yang memiliki akses istimewa. Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara serius, tidak mengalami penahanan meskipun barang bukti yang ditemukan sangat signifikan.
Barang Bukti Signifikan Tanpa Penahanan
Operasi penggeledahan yang dilakukan oleh Polri terhadap rumah milik Febrie berhasil menemukan aset-aset berharga yang disimpan dalam brankas tersembunyi di balik dinding kayu. Temuan tersebut meliputi emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram, uang dolar Amerika senilai USD 4.767.300, sin dolar Singapura sebesar Sin$14.083.800, serta uang tunai rupiah sebanyak Rp 100 juta.
Ketidakseimbangan ini menjadi sorotan utama KELOPAK dalam mendorong kesetaraan hukum. Sementara individu biasa yang tidak memiliki akses istimewa terhadap kekuasaan sering kali dengan cepat dikriminalisasi, Febrie justru tidak dikenakan penahanan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang nyata dalam proses hukum di Indonesia.
Perkembangan Status Hukum Febrie
Setelah adanya pertemuan antara perwakilan Kejaksaan Agung, Polri, dan DPR, penanganan kasus Febrie kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung. Awalnya, Korps Adhyaksa menyatakan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai saksi. Namun, pernyataan tersebut segera dikoreksi dengan menegaskan bahwa statusnya tetap sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi, pemerasan, hingga pencucian uang.
KELOPAK menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum di Indonesia. Kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai jadi contoh nyata ketimpangan hukum dan keadilan di saat pihak lain yang jauh dari keistimewaan kekuasaan dengan mudahnya dikriminalisasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dan isu kesetaraan hukum, pembaca dapat mengakses konten menarik lainnya dari JPNN.com melalui Google News. KELOPAK terus memantau dan mendorong agar sistem hukum Indonesia dapat memberikan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
