Jatim Terkini

Kiai Maman: Setelah Bergembira, Kami Kecewa Iddah Politik Dimunculkan Lagi

Kiai Maman: Setelah Bergembira, Kami Kecewa Iddah Politik Dimunculkan Lagi
Ilustrasi AI sesuai topik artikel, bukan foto dokumentasi peristiwa atau tokoh sebenarnya.

Kritik Kiai Maman: Aturan IdDAH Politik di Muktamar NU Dipertanyakan Kembali

Beritanaya.com – Proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 kembali diwarnai perdebatan internal. Kali ini, sorotan tertuju pada keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-35 NU yang memutuskan untuk mengaktifkan kembali ketentuan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang masa iddah politik bagi calon ketua umum. Kebijakan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah kiai dan tokoh NU, terutama karena aturan serupa sebelumnya telah disepakati untuk tidak diberlakukan dalam forum tertinggi organisasi itu.

Salah satu suara paling lantang datang dari KH Maman Imanulhaq, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan di Majalengka, Jawa Barat. Dalam sebuah forum diskusi publik, Kiai Maman menyatakan kekecewaannya atas langkah yang dinilai membuka kembali ruang bagi pembatasan hak kader NU untuk ikut bersaing dalam kontestasi kepemimpinan tertinggi organisasi.

Latar Belakang: Apa Itu “Iddah Politik” dalam Konteks NU?

Istilah “iddah politik” merujuk pada masa tunggu yang diwajibkan bagi seorang pejabat politik—misalnya anggota DPR, gubernur, atau menteri—sebelum ia dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU. Analoginya diambil dari konsep iddah dalam hukum Islam, yakni masa tunggu setelah suatu ikatan berakhir sebelum pihak yang bersangkutan boleh memasuki ikatan baru. Dalam praktik NU, ketentuan ini berarti seorang kader yang masih menjabat atau baru saja melepas jabatan politik harus menunggu minimal satu tahun sebelum boleh maju sebagai calon ketua umum.

Ketentuan tersebut pernah menjadi perdebatan panjang di internal NU. Sebagian kalangan memandang aturan ini sebagai mekanisme untuk menjaga independensi kepemimpinan organisasi dari kepentingan politik praktis. Namun, kubu lain berargumen bahwa aturan semacam itu justru menyempitkan ruang kaderisasi dan menghambat kader-kader NU yang aktif di ranah politik untuk kembali mengabdi di tingkat organisasi.

Kekecewaan Kiai Maman: Dari Harapan ke Kecewa

Kiai Maman mengungkapkan bahwa dirinya dan sejumlah tokoh NU sempat merasa lega ketika pada tahap awal Muktamar ke-35, ketentuan iddah politik tidak lagi dimasukkan ke dalam agenda persidangan. Bagi mereka, hal itu menandakan adanya konsensus untuk membuka lebar kesempatan kader tanpa diskriminasi berdasarkan status politik terakhir.

Namun, suasana berubah ketika Prof M Nuh, yang menjabat sebagai Ketua Pimpinan Sidang Muktamar ke-35 NU, memutuskan untuk mengaktifkan kembali ketentuan tersebut di tengah proses persidangan. Langkah itu dinilai mengejutkan banyak peserta muktamar yang telah berkeyakinan bahwa persoalan tersebut telah selesai dibahas di tingkat komisi.

“Setelah kita bergembira karena ada ketiadaan iddah politik, lalu dimunculkan lagi oleh Prof Nuh. Kenapa beliau tiba-tiba mengecewakan?”

Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Maman dalam serial talkshow bertajuk “Mimbar Muktamar NU” dengan tema “Saat Muktamirin Dipermainkan”. Acara itu diselenggarakan oleh Suluh Nahdliyin di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Minggu (30/8). Forum tersebut menjadi ruang bagi para kiai, aktivis, dan intelektual NU untuk membedah dinamika internal Muktamar secara terbuka.

Proses Komisi yang Dinilai Sudah Final

Menurut Kiai Maman, pembahasan mengenai aturan iddah politik sebenarnya telah mencapai titik akhir di tingkat komisi. Dalam mekanisme Muktamar NU, setiap rancangan peraturan terlebih dahulu dibahas dan disepakati oleh komisi-komisi tematik sebelum dibawa ke sidang pleno untuk disahkan. Ia menegaskan bahwa di forum komisi, ketentuan tersebut sudah muncul dan tinggal menunggu persetujuan formal di pleno.

“Di rapat komisi itu sudah muncul. Tinggal ditanya setuju, kemudian di pleno diketok. Sebenarnya kan begitu.”

Dengan demikian, keputusan pimpinan sidang untuk menghidupkan kembali aturan yang telah melewati proses komisi dianggap oleh Kiai Maman sebagai langkah yang melampaui kewenangan dan mengabaikan hasil kerja kolektif para komisioner. Ia mempertanyakan alasan di balik keputusan mendadak tersebut, terutama mengingat tidak ada perubahan substansial dalam kondisi politik atau organisasi yang menuntut revisi mendadak.

Implikasi bagi Kaderisasi dan Demokrasi Internal NU

Keputusan mengaktifkan kembali iddah politik berpotensi mempersempit jumlah calon yang memenuhi syarat untuk memperebutkan posisi Ketua Umum PBNU 2026–2031. Kader-kader yang masih aktif di lembaga legislatif atau eksekutif, atau yang baru melepas jabatan dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, akan otomatis tereliminasi dari daftar kandidat. Dalam konteks organisasi sebesar NU dengan jutaan anggota dan ribuan pesantren, pembatasan semacam ini dinilai dapat mengurangi representasi dan partisipasi kader di tingkat kepemimpinan tertinggi.

Lebih jauh, langkah ini juga menyentuh persoalan tata kelola internal Muktamar. Muktamar NU merupakan forum tertinggi organisasi yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Ketika keputusan pimpinan sidang dianggap bertentangan dengan hasil komisi, muncul pertanyaan tentang batas kewenangan masing-masing organ dalam struktur Muktamar. Bagi banyak pengamat NU, konsistensi terhadap prosedur komisi-pleno adalah fondasi legitimasi setiap keputusan yang dihasilkan forum tertinggi organisasi.

Reaksi Kiai Maman bukan sekadar keluhan personal. Ia mewakili kegelisahan sebagian besar kiai dan aktivis NU yang memandang Muktamar sebagai ruang demokrasi internal yang harus dijaga integritasnya. Ketika aturan yang telah disepakati untuk dihapus tiba-tiba dikembalikan ke meja sidang, kepercayaan terhadap proses deliberatif organisasi ikut tergerus. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan partisipasi kader dalam forum-forum strategis NU dan memperlebar jarak antara kepemimpinan pusat dengan basis massa organisasi di pesantren-pesantren dan majelis taklim di seluruh Indonesia.

Muktamar ke-35 NU sendiri merupakan agenda lima tahunan yang menentukan arah kebijakan organisasi, memilih kepemimpinan PBNU, serta merumuskan program kerja untuk periode berikutnya. Dengan jumlah peserta ribuan muktamirin dari berbagai daerah, setiap keputusan di forum ini membawa konsekuensi luas bagi jutaan anggota NU di seluruh penjuru negeri. Oleh karena itu, setiap perubahan aturan di tengah persidangan—terutama yang bersifat restriktif terhadap hak kader—menuntut penjelasan yang transparan dan akuntabel dari pimpinan sidang kepada seluruh peserta.

Frequently Asked Questions

What is Kiai Maman?

Kiai Maman is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kiai Maman matter?

Kiai Maman matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a comment 💬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *