Tiga Nyawa Melayang di Tengah Gemuruh Pengeras Suara: Penegakan Aturan Sound Horeg di Jawa Timur Masih Lemah
Beritanaya.com – Tragedi yang menelan tiga korban jiwa saat rangkaian acara sound horeg berlangsung di beberapa wilayah Jawa Timur pada Agustus 2026 kembali membuka luka lama soal lemahnya penegakan aturan kebisingan di acara-acara massal. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, secara terbuka mengakui bahwa mekanisme pengawasan di lapangan belum berjalan sebagaimana mestinya, meskipun kerangka regulasi yang melarang penyalahgunaan pengeras suara sebenarnya sudah tersedia sejak tahun sebelumnya.
Kerangka Regulasi yang Sudah Ada
Sebelum tragedi Agustus 2026 terjadi, pemerintah provinsi bersama aparat keamanan telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang mengatur penggunaan sound system dan pengeras suara di seluruh wilayah Jawa Timur. Dokumen tersebut merupakan hasil koordinasi tiga pihak: Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Panglima Kodam V/Brawijaya. Secara administratif, SE ini tercatat dengan nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025.
Isi edaran itu mencakup ketentuan pembatasan operasional, termasuk ambang batas tingkat kebisingan yang diukur dalam satuan desibel. Artinya, bukan sekadar larangan absolut terhadap penggunaan pengeras suara, melainkan ada parameter teknis yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara agar tidak membahayakan kesehatan pendengar maupun warga sekitar.
Emil Dardak: Aturan Ada, Pelanggaran Tetap Terjadi
Menanggapi jatuhnya korban jiwa, Emil menyampaikan pernyataan di Surabaya pada Selasa (8/9) bahwa keberadaan regulasi seharusnya mampu mencegah terjadinya korban. Fakta bahwa tiga orang tetap meninggal menunjukkan adanya pelanggaran nyata selama kegiatan berlangsung.
“Dalam surat edaran tersebut sudah terdapat ketentuan mengenai pembatasan, termasuk batas tingkat kebisingan atau desibel,” ujar Emil.
Ia kemudian menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi soal ketiadaan aturan, melainkan soal kehormatan dan daya ikat dokumen yang telah ditandatangani oleh tiga pimpinan tertinggi di provinsi.
“Karena itu, pekerjaan rumah kita bersama lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa surat edaran tersebut agar tidak dianggap sebagai macan kertas,” tegasnya.
Usulan Pelibatan Satpol PP dalam Penegakan
Sebagai langkah konkret, Emil mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan usulan kepada Gubernur Jawa Timur agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut dilibatkan dalam operasi pengawasan di lapangan. Tujuannya adalah memperkuat kehadiran negara di tengah acara-acara yang melibatkan ribuan pengeras suara berdaya tinggi.
“Saya sudah mengusulkan kepada Ibu Gubernur Jatim agar Satpol PP juga ikut turun untuk membantu menegakkan wibawa surat edaran tersebut,” imbuhnya.
Namun, terdapat batas kewenangan yang perlu dipahami. Satpol PP secara hukum bertugas menegakkan peraturan daerah, bukan menangani perkara pidana. Apabila pelanggaran penggunaan pengeras suara berujung pada tindak pidana—misalnya kelalaian yang menyebabkan kematian—maka penanganan sepenuhnya menjadi ranah kepolisian. Pembagian tugas ini menjadi catatan penting dalam desain operasi pengawasan ke depan.
Sound Horeg: Budaya Massa yang Butuh Pengawasan Ketat
Sound horeg telah menjadi fenomena budaya populer di Jawa Timur selama beberapa dekade. Acara ini biasanya digelar dalam konteks hajatan, pentas seni daerah, atau perayaan komunitas, di mana puluhan bahkan ratusan pengeras suara berderet membentuk formasi yang menghasilkan tekanan akustik luar biasa. Bagi sebagian warga, gemuruh bass dan treble yang menggetarkan dada adalah bagian dari identitas hiburan lokal.
Akan tetapi, daya tarik tersebut menyimpan risiko nyata. Tekanan suara yang melampaui ambang aman dapat memicu gangguan pendengaran permanen, pingsan massal, hingga gangguan kardiovaskular pada kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak. Ketika ribuan pengeras suara beroperasi serentak tanpa pengaturan jarak dan orientasi yang tepat, medan akustik yang terbentuk bisa jauh melampaui kapasitas tubuh manusia untuk menahannya.
Korban jiwa yang jatuh pada Agustus 2026 menjadi pengingat bahwa hiburan massal tidak boleh mengorbankan keselamatan. Setiap penyelenggara acara, mulai dari panitia hajuran hingga promotor pentas seni, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa konfigurasi pengeras suara memenuhi parameter teknis yang telah ditetapkan dalam SE Bersama tersebut.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Pernyataan Emil Dardak mengisyaratkan bahwa pemerintah provinsi akan memperketat mekanisme pengawasan, bukan sekadar menambah dokumen di laci. Pelibatan Satpol PP di tingkat kecamatan dan kelurahan berpotensi mengubah pola pengawasan dari reaktif menjadi preventif: petugas dapat melakukan pemeriksaan sebelum acara dimulai, memastikan jumlah dan daya pengeras suara sesuai izin, serta memantau tingkat kebisingan secara langsung selama kegiatan berlangsung.
Di sisi lain, kepolisian tetap memegang peran sentral dalam menangani pelanggaran yang berdimensi pidana. Koordinasi antara kedua lembaga ini menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan yang justru melemahkan respons penegakan hukum.
Bagi masyarakat Jawa Timur, pesan yang tersirat dari pernyataan Emil cukup jelas: budaya sound horeg tidak akan dihapus, tetapi harus dijalankan dalam koridor keselamatan yang telah ditetapkan. Tiga nyawa yang melayang di Agustus 2026 bukan sekadar statistik; ia adalah tolok ukur apakah surat edaran yang telah ditandatangani oleh gubernur, kapolda, dan panglima kodam benar-benar hidup di lapangan, atau sekadar tinta di atas kertas yang tak pernah menyentuh realitas.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Sound Horeg Sebabkan 3 Orang Tewas?
Sound Horeg Sebabkan 3 Orang Tewas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Sound Horeg Sebabkan 3 Orang Tewas matter?
Sound Horeg Sebabkan 3 Orang Tewas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
