PDIP Pecat Achmad Hidayat setelah Muncul Polemik Kunjungan ke Rumah Jokowi
Beritanaya.com – Surabaya kembali menjadi perhatian dalam dinamika internal PDI Perjuangan setelah Achmad Hidayat, kader partai di kota tersebut, dijatuhi sanksi pemberhentian. Keputusan itu mencuat seusai Achmad mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan kemudian menyampaikan pernyataan terbuka terkait status Jokowi di partai.
Pemberhentian Achmad tercantum dalam Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026. Dokumen tersebut ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bersama Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto di Jakarta pada 4 September 2026.
Dalam keputusan itu, DPP PDIP menyatakan bahwa sanksi tidak hanya berkaitan dengan kunjungan Achmad kepada Jokowi. Partai juga memuat sejumlah tuduhan pelanggaran etika dan kedisiplinan yang disebut telah dilakukan oleh kader tersebut, termasuk perkara penggunaan kewenangan, persoalan uang, hingga tindakan terhadap pengurus partai.
Sejumlah Pelanggaran Dicantumkan dalam SK
Surat keputusan DPP memaparkan bahwa Achmad dinilai telah melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan organisasi. Poin-poin yang dicantumkan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan dan penerimaan uang dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan.
“Terbukti melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai, antara lain penyalahgunaan wewenang, meminta dan menerima sejumlah uang dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan.”
DPP juga mencatat adanya tindakan intimidatif terhadap pengurus, pengambilan dokumen partai tanpa persetujuan pengurus, serta riwayat sanksi pemberhentian dari jabatan. Riwayat tersebut disebut terkait tindakan yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
“Melakukan tindakan intimidatif terhadap Pengurus Partai, membawa dokumen Partai tanpa persetujuan Pengurus, serta pernah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan karena melakukan tindakan yang melanggar AD/ART Partai.”
Rangkaian alasan itu menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian memuat penilaian organisasi atas beberapa aspek, bukan satu peristiwa tunggal. Dalam organisasi politik, kode etik, disiplin anggota, dan ketentuan AD/ART menjadi rujukan utama untuk mengatur batas tindakan kader serta hubungan mereka dengan struktur kepengurusan.
Kunjungan ke Jokowi Jadi Sorotan
Nama Achmad Hidayat juga menjadi sorotan setelah mendatangi rumah Joko Widodo. Beberapa hari setelah kunjungan tersebut, ia membuat pernyataan agar partai mempertimbangkan rehabilitasi terhadap Jokowi sebagai kader PDI Perjuangan.
Jokowi sebelumnya disebut dalam keputusan itu sebagai mantan kader yang telah dipecat dari PDI Perjuangan. Permintaan rehabilitasi yang disampaikan Achmad kemudian dipandang DPP sebagai langkah yang melampaui ruang kewenangannya sebagai kader.
“Sdr Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo dan beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar Partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat.”
Pernyataan terbuka tersebut dinilai partai sebagai bentuk penentangan terhadap keputusan yang telah ditetapkan. DPP menempatkan keputusan organisasi sebagai keputusan yang mengikat kader, sehingga sikap yang berlawanan secara terbuka dipandang memiliki konsekuensi disipliner.
Makna Keputusan bagi Struktur Partai
Pemberhentian kader merupakan sanksi serius dalam kehidupan organisasi politik karena berpengaruh langsung pada status keanggotaan seseorang. Keputusan seperti ini juga memperlihatkan pentingnya jalur internal ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai kebijakan atau keputusan partai.
Bagi struktur PDI Perjuangan di Surabaya, kasus Achmad menjadi pengingat bahwa aktivitas kader di ruang publik tetap dipandang dalam kaitannya dengan disiplin organisasi. Kunjungan politik, pernyataan kepada publik, maupun sikap terhadap keputusan partai dapat menjadi bagian dari penilaian internal apabila dianggap berkaitan dengan garis dan ketentuan organisasi.
Di sisi lain, polemik ini memperlihatkan bahwa isu mengenai hubungan Jokowi dengan PDI Perjuangan masih memiliki daya tarik politik yang kuat. Pernyataan mengenai rehabilitasi status mantan kader menjadi sensitif karena menyentuh kewenangan partai dalam menentukan keanggotaan serta sikap resmi organisasi.
Surat keputusan Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 menegaskan posisi DPP dalam perkara ini: Achmad Hidayat dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin, termasuk tindakan yang disebut sebagai perlawanan terbuka terhadap keputusan partai. Dengan keluarnya sanksi tersebut, status Achmad sebagai kader PDI Perjuangan berakhir sesuai keputusan yang ditetapkan pada 4 September 2026.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat Dipecat?
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat Dipecat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat Dipecat matter?
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat Dipecat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
