News

Datangi LPSK, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Diperiksa Psikolog, Hasilnya?

Datangi LPSK, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Diperiksa Psikolog, Hasilnya?
Foto : Jennifer Williams - beritanaya.com

Datangi LPSK, Korban Dugaan Kekerasan Jalani Asesmen

Beritanaya.com – Datangi LPSK, korban dugaan kekerasan seksual yang turut menyeret nama Betrand Peto, yakni ANW, menjalani asesmen psikologis di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Kamis (17/9). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi mental dan psikologis ANW setelah dugaan peristiwa kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah kelab malam.

Asesmen psikologis menjadi tahapan penting untuk memetakan kebutuhan korban, termasuk bentuk perlindungan dan pendampingan yang mungkin diperlukan. Proses ini tidak menggantikan penanganan hukum atas perkara yang dilaporkan, tetapi dapat membantu memberikan gambaran lebih utuh mengenai dampak yang dirasakan korban.

ANW Diperiksa Psikolog Selama Empat Jam

Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan oleh psikolog LPSK selama kurang lebih empat jam. Dalam sesi tersebut, psikolog menelusuri kondisi emosional dan mental ANW, sekaligus situasi yang dihadapinya setelah dugaan kejadian tersebut.

“Tadi kurang lebih klien kami diperiksa 4 jam oleh psikolog untuk melihat bagaimana kondisi psikologi dan mentalnya. Klien kami menyampaikan sedikit plong setelah diperiksa, walaupun kekhawatiran akan keselamatannya dan tempat tinggalnya masih ada,” ujar Thulus Pardosi.

Menurut Thulus, ANW merasa sedikit lebih lega setelah mengikuti pemeriksaan. Meski demikian, kekhawatiran mengenai keselamatan diri dan tempat tinggal masih dirasakan. Hal itu menjadi bagian dari kondisi yang perlu diperhatikan dalam proses pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan seksual.

Ketika datangi LPSK, korban dugaan kekerasan dapat memperoleh ruang untuk menjelaskan kebutuhan dan kekhawatiran yang dialaminya kepada tenaga profesional. Pendekatan tersebut penting agar langkah perlindungan maupun pemulihan dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi individual korban.

Pertanyaan Psikolog Menyinggung Dukungan Keluarga

Thulus menjelaskan bahwa pemeriksaan psikologis tidak hanya menyoroti kronologi atau dampak langsung dari dugaan peristiwa. Psikolog juga mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai kehidupan ANW di lingkungan terdekatnya, terutama hubungan dengan keluarga dan dukungan yang tersedia.

“Cerita yang kami dengar, banyak pertanyaan dari psikolog mengarah pada soal keluarga, bagaimana hubungan klien kami dengan keluarga, dan bagaimana support dari keluarga,” kata Thulus.

Dukungan dari keluarga dan lingkungan terdekat dapat menjadi faktor yang berarti bagi seseorang yang sedang menghadapi tekanan. Kehadiran orang-orang terpercaya, pendamping hukum, serta bantuan profesional dapat memberi korban kesempatan untuk menyampaikan situasi yang dialaminya dengan lebih aman.

Penggalian mengenai relasi keluarga juga dapat membantu memahami apakah korban memiliki jaringan dukungan yang memadai. Selain itu, informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebutuhan pendampingan yang sesuai, tanpa mendahului hasil asesmen profesional dari LPSK.

Hasil Asesmen dari LPSK Masih Dinantikan

Hingga pemeriksaan selesai, belum ada kesimpulan atau diagnosis psikologis yang diumumkan kepada publik. Pihak kuasa hukum ANW masih menunggu hasil asesmen psikolog LPSK yang disebut akan keluar dalam beberapa hari mendatang.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan kondisi ANW dan kemungkinan kebutuhan pemulihan trauma. Setiap rekomendasi yang diberikan akan bergantung pada penilaian profesional, sehingga proses tersebut perlu dijalankan dengan hati-hati serta berorientasi pada kebutuhan korban.

LPSK memiliki peran dalam pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi maupun korban dalam perkara pidana. Dalam perkara dugaan kekerasan seksual, kebutuhan yang dipertimbangkan dapat mencakup perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah datangi LPSK korban dugaan kekerasan ini menjadi bagian dari upaya memetakan kondisi ANW secara lebih menyeluruh. Selain kondisi psikologis, rasa aman korban tetap menjadi perhatian karena ANW masih menyampaikan kekhawatiran terkait keselamatan dan tempat tinggalnya.

FAQ

Apa tujuan asesmen psikologis di LPSK?

Asesmen psikologis bertujuan memahami kondisi mental dan kebutuhan korban secara profesional. Hasilnya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi langkah pendampingan, perlindungan, atau pemulihan yang diperlukan.

Apakah hasil asesmen ANW sudah diumumkan?

Belum. Kuasa hukum ANW menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari psikolog LPSK masih ditunggu dalam beberapa hari setelah asesmen dilakukan.

Apakah asesmen psikologis menentukan proses hukum perkara?

Asesmen psikologis bukan pengganti proses hukum. Pemeriksaan tersebut berfokus pada kondisi dan kebutuhan korban, sementara penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Leave a comment 💬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *