𝕏 f WA
News

63 Bangunan Liar di Dipatiukur Bandung Ditertibkan – Tidak Ada Kompensasi

Share: 𝕏 Twitter Facebook
63 Bangunan Liar di Dipatiukur Bandung Ditertibkan – Tidak Ada Kompensasi

63 Bangunan Liar di Dipatiukur Bandung Ditertibkan – Tidak Ada Kompensasi

63 Bangunan Liar di Dipatiukur Bandung – Penertiban 63 bangunan liar di wilayah Dipatiukur, Kota Bandung, menjadi sorotan publik setelah pemerintah setempat mengumumkan rencana penghapusan bangunan-bangunan tersebut. Proses penertiban ini dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya penataan kota yang bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air yang telah terganggu oleh bangunan ilegal. Fokus penertiban kali ini mengarah pada 63 bangunan yang berdiri di Jalan Dipatiukur, yang selama ini menjadi tempat penggunaan tidak resmi oleh warga.

Latar Belakang dan Tujuan Penertiban

Dipatiukur, yang terletak di Kota Bandung, dikenal sebagai daerah yang memiliki perpaduan antara kawasan perumahan dan pedagang kaki lima. Namun, seiring berkembangnya jumlah penduduk, banyak bangunan liar muncul di area trotoar, menghambat akses jalan dan mengganggu aliran air. Dalam wawancara dengan media lokal, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah pihak pemerintah memberikan peringatan selama beberapa bulan, namun masih ada pemilik bangunan yang tidak mematuhi aturan.

Farhan menegaskan bahwa pemerintah kota telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat upaya penataan kawasan. “Kita ingin memastikan bahwa wilayah Dipatiukur dapat menjadi lebih nyaman dan terjangkau bagi seluruh warga,” kata wali kota. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta menjaga kualitas jalan kota, yang menjadi bagian dari visi Bandung sebagai kota yang modern dan berkelanjutan.

Proses Penertiban dan Kesempatan untuk Pembongkaran Mandiri

Sebelum melaksanakan penertiban, pemerintah kota memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. “Kita berusaha persuasif terlebih dahulu, baik melalui sosialisasi maupun pemberian waktu,” ungkap Farhan. Namun, tidak semua warga memanfaatkan kesempatan ini. Beberapa pemilik bangunan tetap mempertahankan struktur mereka meskipun diingatkan berkali-kali.

Dalam proses penertiban, pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap setiap bangunan yang terletak di trotoar atau jalur khusus. Bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin, sehingga dianggap ilegal. “Kita juga memastikan bahwa bangunan yang ditertibkan tidak mengganggu keberlanjutan kawasan,” tambah Farhan. Ia menjelaskan bahwa keputusan tidak memberikan kompensasi ini didasari pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang penggunaan lahan.

Kompetensi Pemkot dan Keterlibatan RW

Dalam upaya menertibkan 63 bangunan liar, Pemkot Bandung bekerja sama dengan RW setempat untuk memastikan proses berjalan lancar. “RW dan warga sudah cukup aktif dalam membantu proses ini,” kata Farhan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tim khusus untuk mengawasi pemeriksaan serta mengambil keputusan terkait pembongkaran. “Kita ingin meminimalkan dampak sosial dengan cara yang tepat,” jelasnya.

Farhan menekankan bahwa penertiban ini bukan hanya untuk menghilangkan bangunan ilegal, tetapi juga untuk memperbaiki kondisi infrastruktur kota. “Dengan menertibkan bangunan liar, kita dapat menjamin kenyamanan warga, serta memperkuat sistem drainase yang terganggu oleh bangunan-bangunan ini,” tambah wali kota. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa bangunan yang ditertibkan memiliki ukuran kecil, tetapi kumulatifnya berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar.

Respons Masyarakat dan Dampak Penertiban

Penertiban 63 bangunan liar di Dipatiukur menimbulkan reaksi beragam dari warga setempat. Beberapa warga mengapresiasi langkah pemerintah karena merasa lingkungan menjadi lebih rapi. “Sebelumnya, trotoar sering dipakai sebagai tempat parkir, jadi sekarang bisa lebih nyaman untuk berjalan kaki,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan nama. Namun, ada juga yang merasa kecewa karena tidak ada kompensasi.

Farhan menjelaskan bahwa keputusan tidak memberikan kompensasi ini diambil setelah evaluasi terhadap kebutuhan daerah. “Kita ingin mengutamakan efisiensi anggaran untuk proyek-proyek lain yang lebih mendesak,” ucapnya. Meski demikian, pihak pemerintah berjanji akan melibatkan warga dalam pembuatan kebijakan masa depan, termasuk pemilihan lokasi untuk pengembangan kawasan yang lebih terencana.

Penertiban ini juga menjadi langkah awal dalam memperbaiki kawasan Dipatiukur, yang sebelumnya terkenal dengan kondisi yang kurang terawat. Dengan menghapus bangunan liar, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang terbuka yang lebih luas dan mempercepat proyek pengembangan infrastruktur. “Kita juga akan memperbaiki trotoar dan membangun tempat parkir yang lebih nyaman,” tambah Farhan. Proses ini diproyeksikan akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan, dengan rencana pengumuman hasil penertiban setelah semua bangunan diperiksa secara menyeluruh.

“Jika bangunan liar tidak dihapus, maka fungsi trotoar dan saluran air akan terus terganggu, bahkan membahayakan warga yang melintas,” ujar Farhan dalam wawancara terpisah. Ia menambahkan bahwa penertiban ini juga diharapkan menjadi contoh untuk kawasan lain yang memiliki masalah serupa. “Kita ingin menunjukkan bahwa Kota Bandung serius dalam mengatasi masalah kota liar,” pungkasnya.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *