𝕏 f WA
News

Key Strategy: Seminar Peradi: Otto Hasibuan Minta Aparat Hormati HAM dalam Penegakan Hukum

Share: 𝕏 Twitter Facebook
Key Strategy: Seminar Peradi: Otto Hasibuan Minta Aparat Hormati HAM dalam Penegakan Hukum

Key Strategy Peradi: Otto Hasibuan Ingatkan Aparat Hormati HAM dalam Penegakan Hukum

Kegiatan Seminar Nasional Peradi dan Unija

Key Strategy – Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan prinsip-prinsip keadilan, DPC Peradi Jambi bekerja sama dengan Universitas Negeri Jambi (Unija) mengadakan seminar nasional bertajuk “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional”. Seminar ini tidak hanya menyoroti peran advokat, tetapi juga menekankan pentingnya Key Strategy dalam memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Acara yang dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menjadi ajang diskusi multidisiplin antara para ahli hukum, akademisi, dan praktisi.

Key Strategy dalam konteks seminar ini didefinisikan sebagai pendekatan sistematis untuk mengintegrasikan Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam proses penegakan hukum. Otto Hasibuan, yang menjadi pembicara utama, menegaskan bahwa prinsip-prinsip ini harus menjadi dasar utama dalam segala keputusan hukum. “Key Strategy adalah tentang keselarasan antara prosedur hukum dan keadilan, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dalam proses hukum,” ujarnya saat membuka acara.

“Setiap individu yang terlibat dalam sistem hukum harus diingatkan bahwa HAM adalah fondasi yang tidak bisa dipisahkan dari keadilan,” tambah Otto Hasibuan.

Seminar ini menggunakan format hybrid untuk memperluas partisipasi peserta. Dengan memadukan sesi tatap muka dan virtual, peserta dapat mengakses materi dari berbagai daerah di Indonesia. Diskusi utama berfokus pada peran strategis advokat dalam menjamin hak-hak peserta proses hukum, khususnya dalam implementasi KUHP Nasional yang baru diubah. Otto menekankan bahwa Key Strategy ini tidak hanya relevan bagi pengacara, tetapi juga harus diterapkan oleh seluruh aparatur pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Key Strategy dalam Praktik Hukum

Menurut Otto, Key Strategy dalam penegakan hukum harus mencakup empat aspek utama: kesadaran hukum, transparansi, partisipasi masyarakat, dan kesetaraan. “Key Strategy yang baik memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang adil terhadap informasi hukum sebelum diadili,” jelasnya. Ia juga mengkritik ketidakseimbangan dalam penerapan hukum yang sering kali mengabaikan hak-hak terdakwa, terutama dalam kasus-kasus yang bersifat sensitif atau berat.

Key Strategy ini dibangun berdasarkan pengalaman Otto sebagai ketua umum Peradi selama beberapa tahun terakhir. “Dalam praktik, banyak keputusan hukum yang dibuat tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM secara menyeluruh. Key Strategy membantu menghindari kesalahan ini dengan memperkuat koordinasi antara lembaga hukum, pemerintah, dan masyarakat,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa selain itu, Key Strategy juga memerlukan pelatihan terus-menerus bagi para penegak hukum agar tetap up-to-date dengan perubahan regulasi dan standar internasional.

Salah satu tema utama yang dibahas dalam seminar adalah konsep “due process of law” dalam KUHP Nasional. Otto menjelaskan bahwa Key Strategy harus mencakup proses yang mengedepankan keadilan restoratif, yang mengharuskan pihak-pihak terlibat memahami akibat tindakan hukum mereka sebelum menjalani proses persidangan. “Key Strategy ini bukan hanya tentang keadilan sebagaimana mestinya, tetapi juga tentang keterlibatan aktif masyarakat dalam mendorong penerapan HAM dalam sistem peradilan,” katanya.

Implementasi Key Strategy dalam Penegakan Hukum

Seminar ini juga menjadi platform untuk mendiskusikan tantangan praktis dalam implementasi Key Strategy. Otto menyoroti pentingnya penggunaan teknologi dalam mempercepat proses hukum sambil menjaga integritas HAM. “Key Strategy yang inovatif memadukan keadilan dengan efisiensi, sehingga tidak ada yang merasa teraniaya dalam proses persidangan,” imbuhnya. Ia menekankan bahwa sistem hukum modern harus memperhatikan kebutuhan individu, baik dalam bentuk korektif maupun rehabilitatif, sesuai dengan prinsip HAM yang telah diakui secara internasional.

Key Strategy dalam seminar ini juga mencakup kebutuhan untuk mengadakan evaluasi berkala terhadap kebijakan hukum. Otto menyatakan bahwa selama ini terdapat kecenderungan kebijakan hukum yang berubah terlalu cepat tanpa keterlibatan masyarakat atau advokat. “Key Strategy memastikan bahwa perubahan hukum tidak terjadi secara sembarangan, tetapi dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi,” katanya. Ia menambahkan bahwa partisipasi akademisi dan organisasi profesi seperti Peradi menjadi kunci untuk mencegah kesalahan dalam kebijakan hukum.

Dalam kesimpulan, Otto Hasibuan berharap Key Strategy ini menjadi panduan utama dalam reorientasi sistem hukum Indonesia. “Dengan Key Strategy, kita bisa membangun sistem peradilan yang lebih inklusif dan memenuhi harapan masyarakat,” tuturnya. Seminar ini diharapkan menjadi awal dari reformasi hukum yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada HAM. Peserta diwajibkan menginternalisasi prinsip Key Strategy sebagai bagian dari konsistensi dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *