New Policy: Kejagung Ungkap Peran GHS dalam Kasus Korupsi MBG yang Menjerat Dadan Hindayana
New Policy – Dalam New Policy korupsi terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap peran warga negara berinisial GHS dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa GHS bekerja sama dengan mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam pengelolaan MBG. Ini menjadi salah satu penyebab utama pelanggaran regulasi dalam New Policy yang diterapkan oleh pemerintah.
Detail Peran GHS dalam New Policy Korupsi
Menurut Syarief, GHS dimasukkan ke dalam jaringan kerja yang dikoordinasi Dadan Hindayana. “Saudara GHS sudah mengenal Saudara DH sejak sebelum tahun 2025, sekitar tahun 2024 pun sudah ada hubungan,” kata Syarief, Kamis (18/6/2026). Ia menjelaskan bahwa GHS berperan sebagai pihak swasta yang diizinkan mengakses titik dapur SPPG (Sumber Pangan Pokok Gratis) melalui yayasan yang dikelolanya. Kejagung menemukan bahwa Dadan memberikan kebebasan kepada GHS untuk berinteraksi langsung dengan tim verifikator yang dipilihnya, sehingga memudahkan proses penyalahgunaan dana.
Dalam New Policy ini, MBG dicanangkan sebagai upaya mengurangi kemiskinan pangan dengan menyalurkan bantuan makanan kepada keluarga miskin. Namun, dugaan korupsi terjadi ketika GHS memperoleh akses khusus untuk menjual titik dapur yang seharusnya diakses secara terbuka. Transaksi ini dilakukan secara melawan hukum, dengan uang tunai dan mata uang asing yang dialirkan ke Dadan Hindayana sebagai kompensasi. Kejagung menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku korupsi dalam kerangka New Policy.
Latar Belakang Program MBG dan New Policy
Program MBG 2025-2026 dirancang untuk memastikan distribusi bantuan makanan yang lebih merata di seluruh Indonesia. New Policy dalam kasus ini menjadi alat untuk mengatur kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta. Namun, kesalahan pengelolaan dana membuat kejaguan harus mengungkap peran GHS sebagai salah satu pelaku utama. Syarief menambahkan bahwa yayasan GHS memiliki peran strategis dalam menyalurkan titik dapur ke pihak yang berminat mengoperasikan SPPG, termasuk melalui mekanisme yang tidak transparan.
Kasus korupsi MBG ini memperlihatkan bagaimana New Policy bisa dijadikan sarana manipulasi. Dadan Hindayana, yang sebelumnya bertugas memastikan ketersediaan makanan pangan, dituduh memberikan akses khusus kepada GHS. Kejagung menegaskan bahwa New Policy diharapkan memperkuat pengawasan, tetapi pelanggaran terjadi karena keleluasaan yang diberikan kepada pihak swasta. “Kita sedang menggali lebih dalam terkait peran GHS dalam New Policy ini,” ujar Syarief.
Dalam proses penyelidikan, Kejagung menemukan bahwa GHS memiliki lebih dari satu yayasan untuk memperluas jaringan kerja. Salah satunya adalah Yayasan Indonesia Food Security Review, yang digunakan sebagai pelapis untuk mengelola pengembalian status SPPG. Kejagung menyatakan bahwa yayasan ini menjadi sarana utama bagi GHS untuk menyalurkan keuntungan ke Dadan. “New Policy harus menjadi pengawasan, bukan alat penyalahgunaan,” kata Syarief, mengingatkan pentingnya transparansi dalam program tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana New Policy bisa menjadi bahan korupsi jika tidak dikelola dengan baik. Dadan Hindayana, yang sebelumnya dianggap sebagai tokoh kunci dalam MBG, kini menjadi tersangka utama. Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar investigasi untuk memastikan semua pelaku korupsi dalam New Policy diberi sanksi sesuai hukum. Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan New Policy sebagai langkah pencegahan korupsi di masa depan.
