KPK Terus Investigasi Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK Telusuri Aset Bupati Pekalongan Fadia – Badan Penyelidikan Korupsi (KPK) tengah melakukan investigasi mendalam terhadap aset yang dimiliki oleh mantan bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam rangka mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menimpa Pemkab Pekalongan. Penyelidikan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berlangsung, dengan KPK memeriksa berbagai jenis aset tanah, bangunan, dan properti yang diduga terkait kegiatan korupsi selama masa jabatannya. Aset yang diselidiki mencapai total luas tanah sekitar 10.000 meter persegi atau setara satu hektare, menurut informasi yang diterima dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemeriksaan Aset sebagai Bukti Utama
Dalam penyelidikan, KPK mengungkapkan bahwa sebagian besar aset tanah telah disita, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik. “Aset tanah dianggap sebagai bukti kunci dalam menelusuri dugaan penggelapan dana publik,” kata Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (19/6/2026). Penyelidikan ini berlangsung secara intensif, dengan pihak KPK menggali informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan lahan yang diduga dimanipulasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Kasus Korupsi dan Pemeriksaan Saksi
Penyelidikan terhadap kasus korupsi ini tidak hanya fokus pada aset tanah, tetapi juga melibatkan pemeriksaan terhadap 14 saksi pada 17 Juni 2026. Saksi-saksi tersebut meliputi Ruben Prabu Faza, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, serta sejumlah pihak lain seperti Sri Mugirahayu, Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan, dan HCS, IW, JWH, MWI, AD, SGO, WO, SF, serta DHL. Dalam proses investigasi, KPK juga menggali data dari Staf Partai Golkar, Dewi Septriana Kumalasari, dan Widhi Astri Aprillia Nia, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, sebagai sumber informasi terkait pengelolaan dana.
KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya selain Fadia Arafiq, yang ditangkap pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah, bersama ajudan dan orang dekatnya. Fadia meninggalkan gedung Merah Putih setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026), sebagai bagian dari operasi penyidikan yang menargetkan pengadaan barang dan jasa yang diduga menimbulkan kerugian negara. Investigasi ini berlangsung sejak penangkapan awal, dengan KPK menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan aset pemerintahan.
Dalam rangka memperkuat penyelidikan, KPK terus menyelidiki seluruh aset yang dimiliki Fadia Arafiq selama menjabat, termasuk lahan yang diduga digunakan untuk kegiatan korupsi. Penyelidikan mencakup pemeriksaan dokumen keuangan, catatan kepemilikan tanah, serta interaksi antara Bupati dan pihak-pihak terkait. “KPK memastikan bahwa setiap aset yang diperoleh selama masa jabatan akan dicek secara menyeluruh untuk memperjelas motif dan keuntungan yang diduga diperoleh,” terang Budi Prasetyo.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik, KPK juga mengimbau masyarakat untuk memantau perkembangan penyelidikan melalui berbagai media, termasuk Google News, sebagai sumber informasi terkini. KPK berharap dengan transparansi investigasi, masyarakat dapat memahami bagaimana aset-aset tersebut digunakan dan sejauh mana kegiatan korupsi telah memengaruhi pengelolaan keuangan daerah. Penyelidikan ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan korupsi tersebut.
Proses investigasi KPK terus berjalan intensif, dengan fokus pada pemeriksaan aset yang dianggap menjadi bukti utama kasus korupsi. Pihak penyidik menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk instansi pemerintah dan swasta, untuk memastikan tidak ada aset yang terlewat dalam pemeriksaan. KPK juga mengungkap bahwa dalam penyelidikan ini, tidak hanya aset fisik yang diperiksa, tetapi juga aset non-fisik seperti kontrak kerja, kepemilikan saham, atau penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai aturan.
