Main Agenda: KI Jatim Minta Pemkot Surabaya Buka Siteplan Graha Famili
Permohonan Sengketa Informasi Diterima oleh KI Jatim
Main Agenda – Menyusul permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pendiri PT Sanggar Asri Sentosa (SAS), Soepardi Tjandra, terkait rencana perubahan tata ruang Graha Famili di Surabaya, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur telah menetapkan putusan resmi. Dengan nomor 21/VI/KI-Prov.Jatim-PS-A/2026, KI Jatim memutuskan bahwa Main Agenda persyaratan akses informasi publik harus dipenuhi oleh Pemkot Surabaya. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 18 Juni 2026, dan menegaskan bahwa dua dokumen penting—Surat Keputusan (SK) pengesahan siteplan tahun 2005 serta SK replanning tahun 2024—harus dibuka kepada publik. Perubahan tata ruang ini menimbulkan kontroversi karena menurut Soepardi, mengakibatkan lahan miliknya di kawasan Wiyung terisolasi secara fisik dan ekonomi.
Proses Hukum dan Harapan Transparansi Publik
KI Jatim menegaskan bahwa Pemkot Surabaya diberi tenggang waktu 14 hari kerja untuk menyediakan dokumen-dokumen yang diminta. Dokumen tersebut dianggap vital karena mencakup data pribadi pemilik lahan serta informasi hak cipta terkait pengembangan Graha Famili. Soepardi, yang memiliki 22 persen kepemilikan saham, mengklaim bahwa siteplan 2005 dan replanning 2024 menjadi bukti bahwa perubahan tata ruang terjadi tanpa transparansi yang memadai. Menurutnya, putusan ini merupakan langkah penting untuk memastikan Main Agenda tercapai, yaitu keadilan dalam penggunaan lahan publik.
Latar Belakang Perubahan Tata Ruang dan Dampaknya
Permohonan Soepardi muncul setelah Pemkot Surabaya menolak pengajuan awalnya beberapa waktu lalu. KI Jatim menilai alasan penolakan—yang berdasarkan perlindungan persaingan usaha—tidak cukup kuat untuk menutup akses informasi. Putusan ini sekaligus memberikan kejelasan bahwa Main Agenda transparansi publik tetap harus diprioritaskan, terlepas dari kepentingan bisnis. Selain itu, Soepardi mengungkapkan bahwa perubahan tata ruang dapat menyebabkan kerugian manfaat tahunan hingga Rp96 miliar, serta risiko kerugian investasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) mencapai lebih dari Rp728 miliar.
Dokumen yang diminta oleh pemohon memuat detail lengkap mengenai perubahan struktur tata ruang Graha Famili, termasuk data tentang luas lahan, penempatan bangunan, dan penggunaan ruang publik. KI Jatim mengingatkan Pemkot Surabaya bahwa akses informasi tidak hanya menjadi hak individu, tetapi juga bagian dari Main Agenda kebijakan transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Informasi.
Konsekuensi dari Putusan KI Jatim
Putusan KI Jatim menimbulkan dampak signifikan terhadap proses pengambilan keputusan di Pemkot Surabaya. Dokumen siteplan 2005 dan replanning 2024 sekarang menjadi fokus pemeriksaan publik, terutama untuk memastikan adanya kesesuaian antara perubahan tata ruang dengan kepentingan masyarakat. Soepardi berharap dengan dibukanya dokumen tersebut, masyarakat dapat memahami bagaimana perubahan tata ruang memengaruhi kawasan Wiyung serta ketersediaan lahan untuk pengembangan berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa Main Agenda ini menjadi momentum untuk mengoreksi kebijakan yang dinilai tidak transparan.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat
KI Jatim memberikan kesempatan kepada Pemkot Surabaya untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait dokumen siteplan. Jika tidak memenuhi tenggang waktu, maka Pemkot akan diwajibkan memberikan sanksi administratif. Soepardi menyatakan bahwa keputusan ini akan menjadi dasar bagi publik untuk mengevaluasi kebijakan tata ruang kota yang telah diusulkan. Ia berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh bagus dalam memperkuat Main Agenda kebijakan informasi yang akurat dan terbuka. Selain itu, masyarakat Surabaya juga menantikan hasil penelitian lebih lanjut tentang dampak fisik dan ekonomi dari perubahan tata ruang ini.
Kesimpulan dan Pentingnya Main Agenda
Putusan KI Jatim menggarisbawahi pentingnya Main Agenda dalam menjamin keterbukaan informasi sebagai bagian dari pemerintahan yang demokratis. Dengan dibukanya dokumen siteplan Graha Famili, publik kini memiliki alat untuk memahami perubahan penggunaan lahan dan memastikan adanya kesesuaian antara kebijakan dengan kebutuhan masyarakat. Soepardi menekankan bahwa transparansi ini bukan hanya tentang dokumen, tetapi juga tentang komunikasi antara pemerintah dan warga. Dengan adanya penjelasan yang jelas, Main Agenda tercapai, dan kredibilitas pemerintahan dapat dipertahankan.
