Unair Respons Kesaksian Dosen di MK Soal Gaji Rp2,6 Juta – Ternyata Begini
Unair Respons Kesaksian Dosen di MK Soal – Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa dosen dari Universitas Airlangga (Unair) memberikan kesaksian yang menimbulkan polemik terkait penghasilan mereka. Salah satu dosen Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, menyebutkan bahwa gaji pokok dosen hanya mencapai Rp2,6 juta per bulan. Dengan informasi tersebut, Unair memberikan respons yang jelas untuk menjelaskan fakta-fakta mengenai penghasilan dosen, baik itu untuk memperjelas kesaksian di MK maupun memberikan gambaran komprehensif mengenai sistem gaji yang berlaku.
Unair Jelaskan Komponen Gaji Dosen yang Lebih Kompleks
Menanggapi kesaksian dosen di MK, Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman, memberikan penjelasan bahwa penghasilan dosen tidak bisa dinilai hanya berdasarkan gaji pokok. “Penghasilan dosen tidak cukup ditentukan oleh gaji pokok semata, tetapi harus dilihat dari total penghasilan yang mencakup berbagai komponen,” ujarnya. Ini menjadi jawaban yang menggambarkan perbedaan antara gaji pokok dan penghasilan sebenarnya yang diperoleh dosen.
“Penghasilan dosen tidak cukup ditentukan oleh gaji pokok semata, tetapi harus dilihat dari total penghasilan yang mencakup berbagai komponen,” kata Prof Radian Salman.
Menurut Radian, komponen-komponen seperti tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, serta tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan di tengah bulan, menjadi bagian integral dari penghasilan dosen. Selain itu, dosen juga mendapatkan gaji ke-13, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPK) 1 dosen, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang membantu menambah pendapatan mereka. Sistem ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan kontribusi dosen dalam lingkungan akademik.
Struktur Penghasilan Dosen: Kombinasi Gaji dan Tunjangan
Unair menjelaskan bahwa penghasilan dosen dihitung secara komprehensif, mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya. “Gaji pokok menjadi dasar, tetapi dosen juga menerima tunjangan fungsional yang berbeda sesuai dengan jabatan akademik dan pengalaman kerja,” terang Radian. Ia menambahkan bahwa dosen non-PNS memiliki penghasilan tambahan berupa uang makan, sertifikasi, serta honor dari kegiatan akademik seperti pembimbing KKN, penguji, dan koreksi tugas akhir. Hal ini membuat penghasilan total dosen tidak seluruhnya bergantung pada gaji pokok.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Radian menyebutkan bahwa kenaikan gaji berkala hanya mencapai Rp96 ribu hingga Rp120 ribu setiap dua tahun, karena dihitung berdasarkan kenaikan gaji pokok. Namun, ia menegaskan bahwa skema penghasilan dosen PNS dan non-PNS memiliki prinsip yang sama, hanya berbeda dalam sumber pembiayaannya. “Kenaikan gaji akan berdampak pada seluruh komponen penghasilan, termasuk tunjangan fungsional dan keluarga,” tambahnya.
Perspektif Masyarakat dan Dosen Internal
Respons Unair terhadap kesaksian dosen di MK memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menganggap bahwa gaji pokok dosen terlalu rendah, sementara pihak lain mendukung penjelasan Unair tentang penghasilan yang lebih luas. Menurut Radian, perlu adanya pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme pemberian gaji di lingkungan perguruan tinggi. “Penghasilan dosen merupakan hasil dari berbagai kontribusi dan tanggung jawab yang mereka ambil,” katanya.
Dosen Unair juga memberikan penjelasan bahwa jumlah gaji pokok Rp2,6 juta per bulan masih dapat diimbangi oleh tunjangan tambahan. Misalnya, tunjangan fungsional untuk dosen dengan pangkat tertentu, serta honor yang diberikan berdasarkan aktivitas akademik. Selain itu, ada juga kompensasi dari proyek penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang bisa meningkatkan penghasilan total dosen.
Dengan penjelasan tersebut, Unair berharap dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kesejahteraan dosen di lingkungan mereka. “Kita harus menghargai kontribusi dosen dalam mencerdaskan bangsa, bukan hanya melalui gaji pokok,” pungkas Radian. Ia menegaskan bahwa Unair terus berupaya meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian dengan memastikan dosen memiliki penghasilan yang seimbang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
