𝕏 f WA
Jogja Terkini

Ombudsman DIY Desak Kampus Evaluasi Satgas PPKS Pascakasus Pelecehan Seksual

Share: 𝕏 Twitter Facebook
Ombudsman DIY Desak Kampus Evaluasi Satgas PPKS Pascakasus Pelecehan Seksual

Ombudsman DIY Desak Kampus Evaluasi Satgas PPKS Pascakasus Pelecehan Seksual

Ombudsman DIY Desak Kampus Evaluasi Satgas – YOGYAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan rekomendasi penting kepada seluruh perguruan tinggi untuk mengevaluasi kembali keberhasilan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) setelah terbongkarnya sejumlah kasus pelecehan seksual yang melibatkan anggota civitas academica di tiga universitas swasta di Yogyakarta tahun 2026. Pihak Ombudsman menekankan bahwa evaluasi ini harus dilakukan secara proaktif, bukan hanya reaktif, agar bisa mengatasi masalah yang sering terjadi di lingkungan akademik.

Proses Evaluasi Satgas PPKS Harus Transparan

Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, menjelaskan bahwa sistem pengaduan dan penanganan kasus pelecehan seksual di kampus harus lebih terstruktur dan akuntabel. “Evaluasi Satgas PPKS tidak bisa hanya berhenti pada pelaporan akhir, tetapi harus mencakup mekanisme identifikasi dini, prosedur pemeriksaan yang jelas, serta pengawasan terhadap aktivitas di luar ruang kelas seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau kegiatan ekstrakurikuler,” kata Muflihul dalam wawancara di Yogyakarta, Kamis (16/7/2026). Ia menyoroti bahwa banyak korban tidak diberikan perlindungan yang memadai, bahkan terpaksa mengulangi pengalaman traumatis tanpa didampingi prosedur yang jelas.

ORI DIY juga menyarankan agar kampus menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses, termasuk platform digital untuk melaporkan kejadian secara anonim. Selain itu, pihaknya mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat pelatihan pengajar dan mahasiswa mengenai tata cara mengatasi kekerasan seksual, serta menerapkan kebijakan sanksi tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan kejahatan tersebut. Evaluasi Satgas PPKS, menurut Muflihul, harus menjadi langkah awal untuk memastikan keselamatan mahasiswa dan kepercayaan publik terhadap lingkungan pendidikan.

Kasus di Tiga PTS Mengemuka

Dalam beberapa bulan terakhir, tiga institusi pendidikan tinggi swasta di Yogyakarta menjadi sorotan karena dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dosen, staf, dan civitas academica. Kasus-kasus ini terungkap melalui pengaduan mahasiswa dan pemeriksaan oleh pihak berwenang, yang menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal kampus. Ombudsman menekankan bahwa wajib bagi kampus untuk mengungkapkan detail kasus secara terbuka, termasuk data korban dan proses pemeriksaan yang dilakukan.

Korban-korban yang terlibat dalam kasus tersebut mengalami tekanan psikologis, baik dari pelaku maupun lingkungan kampus. Banyak dari mereka mengungkapkan bahwa pelaku tidak dihukum secara adil, dan korban sering dianggap sebagai kesalahan pribadi. Evaluasi Satgas PPKS, menurut Muflihul, juga harus mencakup pemantauan terhadap kebijakan non-diskriminasi dan perlindungan hak-hak mahasiswa, termasuk yang berbasis gender. “Pelecehan seksual di perguruan tinggi adalah bagian dari kesejahteraan akademik yang perlu dijaga,” katanya.

Di sisi lain, Ombudsman menyebutkan bahwa beberapa kampus sudah melakukan langkah-langkah positif seperti mengadakan pelatihan antikekerasan seksual atau menyediakan layanan konseling. Namun, ada juga kampus yang terkesan lambat dalam menangani laporan, sehingga perlu adanya peningkatan keterlibatan Satgas PPKS dalam pencegahan serta penegakan hukum secara berkala. Evaluasi Satgas PPKS, jelas Muflihul, bukan hanya untuk mengatasi kasus yang terjadi, tetapi juga sebagai upaya mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sebagai bagian dari komitmen Ombudsman DIY, pihaknya berencana melakukan audit terhadap setidaknya lima PTS lainnya di wilayah Jawa Tengah dalam beberapa bulan mendatang. Auditing ini akan dilakukan melalui wawancara langsung dengan mahasiswa, dosen, dan manajemen kampus. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa mekanisme pengaduan dan penanganan kekerasan seksual berjalan efektif dan tepat. “Evaluasi Satgas PPKS adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di dunia pendidikan,” tegas Muflihul.

Hasil evaluasi ini diharapkan bisa menjadi dasar untuk mereformasi Satgas PPKS menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan mahasiswa. Selain itu, Ombudsman juga menyarankan agar setiap kampus memiliki pihak independen untuk mengawasi proses pencegahan kekerasan seksual, sehingga tidak ada bias atau konflik kepentingan dalam penanganan kasus. Dengan begitu, kampus bisa menjadi lingkungan yang aman dan adil bagi seluruh civitas academica, termasuk mahasiswa yang rentan terhadap pelecehan seksual.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *