192 Lapak Tanpa Izin di Lahan Pemkot Surabaya Ditertibkan
192 Lapak Tanpa Izin di Lahan – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan aset pemerintah dan menegakkan aturan berlaku, Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) telah melakukan penertiban terhadap 192 lapak dagang yang berdiri di lahan milik pemerintah daerah di Pasar Baru Pagesangan. Penindasan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk memastikan tidak ada bangunan ilegal yang mengambil alih ruang publik tanpa izin penggunaan yang sah. Lahan yang menjadi pusat aktivitas perdagangan tersebut ternyata telah dijadikan tempat berdirinya puluhan lapak tanpa izin selama beberapa waktu, menyebabkan kekacauan dalam penggunaan lahan secara legal.
Peran Pemkot Surabaya dalam Penertiban Lapak Ilegal
Menurut Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020. Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam mengelola aset pemerintah, termasuk lahan yang digunakan untuk keperluan perdagangan. “Lahan tersebut sudah lama digunakan tanpa izin, dan kami harus memastikan semua bangunan yang ada memiliki dasar hukum yang sah,” jelas Irna, Sabtu (11/7).
Proses penertiban dimulai dengan sosialisasi yang intensif kepada para pedagang yang berdiri di lahan tersebut. Pemkot Surabaya memastikan masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memindahkan barang dagangan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan. “Kami berupaya memudahkan pedagang dalam memindahkan barang yang masih ada, agar tidak mengganggu proses penertiban,” tambah Irna. Dengan pendekatan humanis ini, Pemkot Surabaya mencoba mengurangi resistensi dari para pengusaha kecil yang banyak mengandalkan lapak tersebut sebagai tempat usaha mereka.
Proses Penertiban dan Penggunaan Alat Berat
Penertiban 192 lapak tanpa izin di lahan Pemkot Surabaya melibatkan alat berat seperti excavator yang didukung oleh Dinas SDA dan Bangunan (DSDABM). Proses ini dirancang secara terstruktur, dengan pemantauan ketat dari pihak berwenang. Seluruh lapak yang ditertibkan telah dinyatakan tidak memiliki izin penggunaan lahan yang sah, sehingga harus dibongkar sesuai aturan yang berlaku. “Kami mengedepankan efisiensi dan kecepatan dalam proses ini, agar lahan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk keperluan yang lebih sesuai dengan perencanaan kota,” terang Irna.
Pembongkaran ini dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan kebutuhan para pedagang. Pemkot Surabaya juga menyediakan bantuan logistik, seperti menyimpan barang dagangan sementara, agar para pedagang tidak kehilangan keuntungan mereka sepenuhnya. “Kami berharap dengan tindakan ini, lapak yang ditertibkan bisa digunakan kembali oleh pemilik lahan yang sah, atau dijadikan bagian dari rencana pengembangan Pasar Baru Pagesangan,” tutur Irna.
Respons Masyarakat dan Dampak Penertiban
Penertiban ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat sekitar. Sebagian pedagang merasa kecewa karena kehilangan tempat usaha mereka, sementara sebagian lain mengapresiasi langkah tegas Pemkot Surabaya dalam menjaga keteraturan. “Meski ada sedikit ketidaknyamanan, saya rasa ini lebih baik untuk kota, karena keberadaan lapak ilegal mengganggu kebersihan dan penggunaan lahan secara efisien,” kata salah satu pedagang, Suryadi, yang turut merasakan dampak dari penertiban tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga menilai bahwa langkah penertiban ini bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain yang menghadapi masalah serupa. “Saya harap ini bisa menjadi preseden bahwa Pemkot Surabaya tidak akan menunda-nunda tindakan hukum terhadap bangunan ilegal,” ujar salah satu warga. Dengan adanya penertiban ini, Pemkot Surabaya berharap dapat meningkatkan kualitas ruang publik, mempercepat pengembangan kawasan, dan menjamin keberlanjutan penggunaan lahan yang lebih baik.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Surabaya juga berencana untuk menyediakan alternatif lapak dagang yang lebih terstruktur bagi pedagang yang terdampak. Dalam beberapa hari ke depan, pihak terkait akan mengkoordinasikan kebutuhan pedagang dan memastikan lapak baru dapat segera disediakan. “Kami juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan, agar kebijakan ini lebih efektif dan masyarakat merasa didengar,” tambah Irna. Dengan demikian, penertiban ini bukan hanya sekadar pembongkaran fisik, tetapi juga bagian dari perbaikan sistem manajemen lahan yang lebih inklusif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
